BNN Kabupaten Nunukan Tangkap Pengedar Narkotika di Pelabuhan Tunontaka, 250 gr Sabu di Sita

NUNUKAN – Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Kabupaten Nunukan bersama BNNP Kaltara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di Pelabuhan Tunontaka, Jl. Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.Rabu(12/11/2025)

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Kabupaten Nunukan tentang adanya tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.

Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H., dan Katim Pemberantasan BNN Kab. Nunukan, segera menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan mengetahui bahwa lokasi tindak pidana berada di Jl. Tien Soeharto (Pelabuhan Tunontaka) Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan. Pukul 15.29 Wita, tim gabungan tiba di lokasi dan melakukan pembagian tugas sesuai tempat yang sudah ditentukan untuk memantau pergerakan target.

Pukul 16.26 Wita, personil BNN menginformasikan melihat seorang pria yang menggunakan sepeda motor roda 2 melintas di Pertamina Jl. TVRI menuju ke arah Pelabuhan Tunontaka. Pukul 17.05 Wita, saat kendaraan roda dua pria tersebut tiba di Pelabuhan Tunontaka, tim BNN langsung menghentikan dan mengamankan pelaku.

Pelaku berinisial HD (Haeruddin), 44 tahun, alamat Jl. Tanjung Harapan Mamolo, ditemukan membawa satu buah plastik hitam yang berisi 1 kotak rokok dan 1 buah kotak HP Merk OPPO. Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan 5 bungkus plastik bening berwarna putih berukuran sedang dan 2 bungkus plastik berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

– 5 bungkus plastik berisi 250 gram sabu
– 2 bungkus plastik kecil berisi 0,16 dan 0,52 gram sabu
– 1 unit sepeda motor Honda Beat Street
– 1 unit HP Vivo
– 1 buah badik
– 1 buah kaca Fanbo
– 1 kotak rokok Marlboro
– 1 kotak HP Merk OPPO
– 2 cincin batu akik
– 1 kalung berwarna kuning

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nunukan.

(Neni/Nn)