Kapolres Nunukan Peduli Anak-anak Yang Putus Sekolah di Perbatasan

NUNUKAN, TNI-Polri bersama Wahana Pendidikan Perbatasan menyediakan Rumah Belajar bagi anak-anak, khususnya yang orang tuanya Pekerja Migran.

Kali ini Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H didampingi Kabag Ops AKP Arofiek Aprilian R., S.H., S.I.K., M.H dan Kasat Samapta Polres Nunukan AKP I Eka Berlin, S.H mengantarkan langsung 8 (delapan) orang anak mengikuti pendaftaran masuk Sekolah Dasar, yang orang tuanya mantan pekerja migran di Malaysia.

Kapolres Nunukan mengatakan, hari ini sebanyak 8 (delapan) orang anak terdiri dari 7 (tujuh) perempuan dan 1 (satu) laki-laki kami daftarkan untuk mengikuti pendidikan formal di SD Negeri 010 dan SD Negeri 006 Kab. Nunukan pada Senin (17/07/2023).

Lanjutnya, semua anak ini merupakan anak eks pekerja migran yang tidak sekolah maupun putus sekolah. Karena tidak memiliki akte lahir, dan ada juga lebih memilih mengikut orang tuanya bekerja sebagai pengikat rumput laut.

Berkat kerjasama tim yang memberikan pemahaman kepada orang tua maupun anak-anak ini tentang pentingnya memperoleh pendidikan, akhirnya anak-anak ini mau bersekolah.

Segala sesuatu yang diperlukan anak-anak ini, mulai dari pengurusan akte lahir, pendaftaran masuk sekolah dan kebutuhan sekolah, dibantu oleh Kapolres Nunukan.

“Dengan modal pendampingan dan bimbingan belajar yang selama ini diberikan oleh Personel Polres Nunukan bersama Komunitas Wahana Pendidikan Perbatasan, diharapkan anak-anak ini dapat mengikuti Pendidikan Formal di sekolah dengan baik,” ucap Kapolres Nunukan.

Polres Nunukan ikut peduli pada pendidikan yang menjadi salah satu point untuk meningkatkan Kesadaran Hukum, Tertib di Lingkungan Sosial serta membangun SDM, dengan demikian dapat menekan terjadinya Tindak Pidana.

(Al)

 

Polisi Menangkap 2 Orang Pelaku Pencurian Mesin Tempel 15 PK di Sebatik

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur meringkus Ahmad dan Juslan, tersangka pencurian mesin tempel 15 PK (Paardenkracht) Yamaha Enduro milik korban Syamsuddin (49) warga Jl. H. Kambolong, Minggu (16/07/2023).

Selaku Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sebatik Timur, Iptu Ricko Veandra mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana pencurian.

“Ketika hendak melaut, korban kaget melihat perahunya yang berada di sungai, mesinnya sudah hilang. Korban sempat mencari dan bertanya-tanya kepada masyarakat, namun tidak menemukan sehingga korban langsung melaporkan kepada kepolisian pada Sabtu 15 Juli 2023,” ucap Iptu Ricko Veandra.

Unit Reskrim Polsek Sebatik yang menerima laporan langsung menggelar penyelidikan. Dari hasil olah TKP, polisi mendapatkan informasi identitas mengarah kepada dua pelaku.

“Ahmad diringkus saat berada di rumahnya dan Juslan saat berada di sekitar desa Balansiku, kedua pelaku membenarkan telah mencuri mesin milik Syamsuddin, mereka bekerjasama mencuri mesin yang terpasang diperahu korban,” lanjut Iptu Ricko Veandra.

“Selanjutnya, Kedua pelaku diamankan di Polsek Sebatik Timur dengan sangkaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Iptu Ricko Veandra.

(*)

Polisi Amankan 2 Orang Pelaku Penganiayaan Di Nunukan 

NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan mengamankan 2 orang pelaku penganiayaan berinisial IRL (47) dan IRF (23) terhadap korban berinisial AM (35) di Jl. Tanjung, Sabtu (15/07/2023).

Selaku, Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan mengungkapkan kronolgis terjadinya tindak pidana penganiayaan.

“Pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WITA, pada saat itu berawal adanya permasalahan dari orang tua pelapor dengan orang tua dari terlapor hingga permasalahan tersebut dilaporkan kekantor polsek nunukan,” ungkap Polsek Nunukan

“kemudian, kepolisian turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan terhadap kedua bela pihak, disaat itu juga sempat memanas antara pelapor dengan terlapor, sehingga terjadi adu mulut dan selanjutnya dari pihak terlapor tiba- tiba melompat dan menendang bagian dada pelapor”, ungkap Polsek Nunukan

“selanjutnya, diwaktu yang bersamaan anak dari terlapor IRL, IRF pun ikut menendang pelapor dipicu karena terpancing emosi dengan ketidakterimaan dari pelaku atas sikap dari korban. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit pada bagian dada dan rusuk sebelah kiri,” ungkap Polsek Nunukan.

Adapun Barang Bukti (BB) tindak pidana penganiayaan 1 (satu) lembar baju warna Kuning.

Kedua pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan atau pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan

(*)

Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Persetujuan atas Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid didampingi Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah hadir pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Persetujuan atas Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022.

Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (17/07).

Pada kesempatan itu, Bupati Laura menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada fraksi – fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tersebut sebagai penjabaran dan tindak lanjut laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Nunukan yang pada intinya dapat menerima dengan baik laporan keuangan pemerintah daerah/ LKPD Pemerintah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2022, serta menyetujui untuk disahkannya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2022.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Nunukan menginformasikan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia opini yang diberikan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2022 adalah WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian yang ke delapan kalinya secara berturut – turut.

Selanjutnya, rapat paripurna persetujuan bersama rancangan peraturan daerah yang digelar ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang – undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis dan transparan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Dengan persetujuan bersama Raperda tersebut, Bupati Laura berharap akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan, yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kedepan, kami tetap mengharapkan adanya kerja sama antara eksekutif dan legislatif, sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik. Dan kami mengharapkan kepada semua pihak terutama DPRD Kabupaten Nunukan agar tetap melakukan pengawasan dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku”, imbuhnya.

(PROKOMPIM)

Serahkan SK PPPK Formasi Tahun2022, Bupati Nunukan : Jaga Dan Imbangi Amanah Ini Dengan Kejujuran, Keikhlasan, Serta Prestasi dalamBekerja

NUNUKAN – Dengan mengenakan seragam putih hitam sambil sesekali tersenyum lebar Para Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hari ini menerima Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diserahkan langsung oleh Bupati Nunukan secara Simbolis kepada 3 (Tiga) orang perwakilan PPPK Formasi Tenaga Fungsional Kesehatan, Guru dan Pemadam Kebakaran Formasi tahun 2022 di Ruang Pertemuan Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Senin (17/07/2023)

Jumlah Peserta yang mengisi DRH dan mendapatkan Penetapan NI PPPK sebanyak 261 orang dengan rincian : PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan berjumlah 108 orang,
PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 67 orang dan PPPK Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebanyak 86 orang.

Bupati Nunukan dalam arahannya mengatakan, amanah yang diberikan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab dan rasa syukur.

“Saya berharap saudara-saudara menerima
karunia dan amanah ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab. Amanah ini jangan disia siakan tapi harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jaga dan imbangi amanah ini dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja. Untuk itu dibutuhkan suatu keseriusan, tanggung jawab moral, dan komitmen bersama,
serta bekerja maksimal dalam memberikan
pelayanan terbaik bagi masyarakat kabupaten nunukan. ASN PPPK Tenaga Kesehatan, Guru dan Pemadam Kebakaran merupakan amanah Pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa
tanggung jawab,” tegas bupati.

Dijelaskannya, bahwa masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Nunukan mengharapkan peran dan kiprah para ASN PPPK dalam mengabdikan diri di Kabupaten Nunukan secara optimal dan menjadi panutan bagi masyarakat, baik dalam hal berperilaku, bekerja maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Diakhir arahannya Bupati Laura memberikan 3 (tiga) hal untuk dijalankan oleh para PPPK ditempat tugasnya masing-masing, antara lain :

“Segeralah lakukan adaptasi terhadap
tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing, serta bangun koordinasi, komunikasi dan kerja sama efektif secara berjenjang, baik dengan pimpinan ataupun dengan rekan kerja.
Kedua, perlu kita sadari bahwa tugas pelayanan bukanlah pekerjaan mudah, apalagi kebutuhan dan kepentingan masyarakat semakin meningkat dan
beragam. Oleh karena itu, segera pelajari dan pahami tupoksi serta lingkungan kerja masing-masing secara cepat dan akurat sehingga proses adaptasi pegawai berjalan secara cepat pula. Juga tingkatkan motivasi dan semangat kerja, sehingga tugas-tugas yang telah dipercayakan dapat
dilaksanakan dengan baik.
Ketiga, ciptakanlah suasana kerja yang kondusif dan pupuk kerja sama yang baik diantara pimpinan dan rekan kerja di lingkungan unit kerja saudara agar tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab
dapat dicapai dengan hasil maksimal,” tutup Laura.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Nunukan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Wardah SE MAP mengatakan, PPPK formasi Tenaga Fungsional Kesehataan, Guru dan Pemadam Kebakaran tahun 2022 akan mengisi jabatan lowong di beberapa unit kerja dalam lingkup Pemkab Nunukan dan juga untuk menggantikan ASN yang telah masuk batas usia pensiun dan atau telah meninggal dunia.

Menurut Wardah, PPPK yang telah melaksanakan proses seleksi telah memiliki kompetensi jabatan serta kemampuan yang memadai dalam menunjang pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Nunukan.

Dijelaskan, formasi kebutuhan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun 2022 berjumlah 305 formasi yang terdiri dari PPPK formasi jabatan fungsional guru sebanyak 69 formasi P3K formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 150 formasi PPPK formasi jabatan fungsional pemadam kebakaran sebanyak 86 formasi.

Wardah juga menjelaskan untuk seleksi kompetensi PPPK formasi jabatan kesehatan dan pemadam kebakaran dilaksanakan di UPT. Kanreg VIII BKN di Tarakan dan seleksi kompetensi PPPK formasi guru menggunakan sistem UNBK Kemendikbud Ristek di SMK Negeri 1 Nunukan tahun 2021.

Lebih lanjut dijelaskan Peserta seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan yang mengikuti seleksi sebanyak 241 orang peserta yang lulus seleksi administrasi sebanyak 198 orang yang melewati nilai ambang batas sebanyak 183 orang yang, tidak hadir seleksi kompetensi CAT 10 orang dan tidak lulus seleksi sebanyak 15 orang sehingga jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 108 orang. Jumlah peserta yang mengisi DRH dan mendapatkan penetapan NI PPPK sebanyak 108 orang.

Untuk PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 69 orang. Hasil seleksi administrasi dan hasil seleksi kompetensi teknis menggunakan hasil seleksi administrasi dan hasil seleksi kompetensi teknis tahun 2021, peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 69 orang yang mengundurkan diri sebanyak 2 orang peserta yang mengisi DRH dan mendapatkan penetapan NI PPPK sebanyak 67 orang.

Sementara jabatan fungsional Pemadam Kebakaran diikuti sebanyak 347 orang, lulus seleksi administrasi sebanyak 337 orang, peserta yang melewati nilai ambang batas sebanyak 184 orang, peserta yang tidak hadir seleksi kompetensi CAT 4 orang, dan tidak lulus sebanyak 153 orang, peserta yang mengisi DRH dan mendapatkan penetapan NI PPPK sebanyak 86 orang.

Dengan senyum yang bahagia para ASN PPPK yang hadir pada hari ini menerima ucapan selamat dari Bupati Nunukan yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Para Asisten, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

(PROKOMPIM)