AJI Kendari Mengutuk Penikaman Jurnalis di Baubau

KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengutuk keras kasus penikaman seorang jurnalis di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, bernama LM Irfan Mihzan oleh dua orang tidak dikenal.

Jurnalis kasamea.com itu diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal menggunakan topeng tepat didepan rumahnya di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (22/07/2023). Akibat serangan itu Irfan mengalami luka di dua tanganya. Ia mendapat 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri.

Kejadian yang menimpa jurnalis LM Irfan Mihzan di Kota Baubau diduga merupakan buntut dari pemberitaanya mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan bandara kargo di Buton Selatan. Penikaman yang terjadi merupakan tindakan teror dan mengancam keselamatan jurnalis.

Diketahui sebelumnya, pada 5 Juli 2023 lalu, korban sempat menerima ancaman baik diri pribadi juga keluargaya dari oknum pejabat salah satu dinas di Kabupaten Buton Selatan.

Ancaman melalu pesan WhatsApp. Atas kasus penikaman jurnalis di Kota Baubau oleh dua orang tak dikenal tersebut, AJI Kendari menyatakan sikap :

1. Mengutuk keras teror tindakan yang mengancam keselamatan dan nyawa jurnalis kasamea.com oleh orang tak dikenal di Kota Baubau.

2 Mendesak Polres Baubau untuk mengusut dan menangkap pelaku penikaman jurnalis kasamea.com 1x 24 jam.

3. Mengecam tindak pengancaman oknum pejabat salah satu dinas di Pemda Buton Selatan berinisial DD terhadap jurnalis Kasamea.com terkait masalah pemberitaan.

4. Meminta semua pihak di Kota Baubau dan sekitarnya, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

5. Tindakan penikaman dua orang tak dikenal terhadap jurnalis kasamea.com merupakan bentuk teror dan ancaman nyata terhadap keselamatan pers dan kerja jurnalistik di Kota Baubua.

6. Meminta Bupati Buton Selatan untuk memberikan sanksi keras terkait pengancaman via whattsapp yang terima jurnalis kasamea.com.

7. AJI Kendari meminta semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk menyelesaikannya dengan menempuh prosedur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers dan tidak menempuh cara diluar itu.

8. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers)

Kendari, 22 Juli 2023

Narahubung:

081355361022

082290169603

085394772606

08114053830

(*)

Desa andadowi Diduga Kebal Hukum Atas Laporan masyarakat terkait pertanggungjawaban keuangan Dana Desa tahun 2019 Sampai 2022

KONAWE – Kini semakin banyak para tikus berdasi yang semakin meraja Lela, dengan menyalahgunakan kekuasaan tersebut salah satunya saat ini Senin 24 Juli 2023

Muhardin S.sos warga masyarakat Desa Andadowi kecamatan Sampara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa kepala desa andadowi menyangkut realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 – 2020 – 2021 – 2022 diduga terjadi mark’up hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Muhardin S.sos pemeriksaan terhadap kepala desa sudah menjadi keharusan dan perlu dilakukan oleh pihak terkait khususnya APH. Sebab, ada beberapa kegiatan beberapa item disinyalir terjadinya praktik mark’up ditahun tersebut. Parahnya lagi, berdasarkan pengecekan yang kami dan awak media lakukan di tempat, ada beberapa item kegiatan dan laporan keuangan desa ditahun itu diduga tidak dikerjakan atau fiktif.

Sabardin Ama, Salah satu Warga menerangkan, ada sejumlah kegiatan ditahun 2019 – 2020 – 2021 – 2022 berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta, lantaran diduga dikorupsi oleh kepala desa setempat.

Adapun kegiatan itu meliputi tahap ke 1, ke 2,bahkan hingga ditahap lanjut ke 4 tahun berbeda seperti,

Tahun 2018 PAGU Rp. 680.705.000
Tahap pertama Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp. 423 855.333
Tahap kedua Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp 486.157 .411
Tahap ketiga Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp
254.483.500

Tahun 2019 PAGU Rp 767. 862 .000
Tahap pertama Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp. 526.251.043
Tahap kedua Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp.374.506.829
Tahap ketiga Tidak diketahui

2020 PAGU Rp.761.361.000
Tahap pertama Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp 122.264.769
Pembangunan rehabilitasi Pasilitas umum Jamban anggaran Rp. 21.463.800
Tahap kedua Dukungan pelaksanaan program pembuatan rumah sehat dengan Anggaran. Rp. 211.613.333, dan masih banyak laporan keuangan dana desa yang Saat peliputan tidak semua yang kami rincikan, Red.

Ditempat yang sama Ade Herman penduduk desa setempat juga menjelaskan kepada pewarta mengaku juga tidak mengetahui tentang penggunaan anggaran negara terkait realisasi kegiatan dana desa seperti RTLH pembangunan lainnya

“Saya tidak mengetahui sama sekali terkait itu, kami tidak pernah mendapatkan informasi Anggaran karena setiap pelaksanaan penyaluran bantuan kami tidak pernah mengetahui nya, biar jelas tanya langsung sama Kepala desa aja bang, karna saya tidak tau sama sekali Penggunaan dan peruntukan dana desa walaupun saya orang disini, “ucap ade ( 24/7/23).

Demikian serupa disampaikan oleh hasnawati yang juga menjadi anggota BPD Menurutnya terdapat beberapa kejanggalan pada realisasi DD di beberapa tahun tersebut, sehingga patut dipertanyakan.

“ lanjut kata Muhardin S.sos harusnya dalam Merealisasikan semua anggaran Dana desa harus sesuai dengan keterbukaan karna itu bukan uang pribadi tapi dari uang Negara dan harus ada yang namanya Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat sesuai aturan yang ada. Kami semua warga Masyarakat Desa berharap kalau semua anggaran Dana desa itu memang harus disampaikan ke masyarakat apapun itu ya harus disampaikan dan kalau memang ada anggaran Dana desa untuk membangun dan digunakan uang negara itu adalah hak masyarakat yang membutuhkan, imbuhnya

Tak hanya beberapa masyarakat saja yang pewarta mencari sumber informasi, Nurdin warga juga pernah menjadi Rukun Tetangga ( RT ) menjelaskan kalau untuk pengerjaan jalan usaha tani setahu saya hanya di keruk keruk aja dikit , di bangun juga itu tidak sesuai jauh dari anggaran nya, Penggunaan anggaran Desa ini tidak adanya keterbukaan sama sekali kepada Masyarakat terkait anggaran Dana desa diawal menjabat sampai sekarang ini, “

Kalau untuk Pembangunan, dan anggaran dana covid serta penyaluran di tahun itu tidak dilibatkan sama sekali pak, ada juga pembagian itu juga dari kelompok peduli Covid bukan dari pemerintah desa, karna saya kebetulan ketua RT di sini bung, nah kalau untuk kegiatan lain jangan tanya saya hanya karena saat ini saya bukan lagi ketua RT. Yang jelas itu tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya belum lagi yang lainnya pokoknya banyak ini peruntukan dana desa yang tidak jelas dan terbuka,ucap Nurdin

Saya berharap anggaran DD dapat terealisasi dengan benar, karena anggaran tersebut menggunakan uang negara yang untuk digelontorkan pemerintah demi kesejahteraan masyarakat sehingga harus diterapkan sesuai dengan aturan yang ada ( Juklak dan juknis ). Nurdin pungkasnya

Hasil penelusuran media dari sumber warga yang tidak ingin disebut namanya terdapat kerugian penyaluran BLT DD pada September, Oktober, dan November tahun tahun sebelumnya , Menurutnya, uang BLT tersebut seharusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Andadowi. Program itu merupakan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020.-2021

Lanjut Penelusuran media ini dalam sistem kinerja pemerintah desa juga terdapat dugaan Fiktif berkedok Pembangunan / Rehabilitasi Fasilitas Umum /MCK dimana warga tidak mengetahui lokasi dan proses pembuatan tersebut

Padahal program Pembangunan / Rehabilitasi Fasilitas Umum /MCK tersebut adalah program pemerintah pusat melalui pemerintah daerah kabupaten Konawe dimana kucuran anggaran untuk proyek tersebut bersumber dari APBN.sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.

Namum hal tersebut malah dijadikan kesempatan oleh oknum aparat desa untuk meraup keuntungan dengan cara membuat pelaporan keuangan desa kepada warga tersebut.red

Ditempat berbeda media mendiskusikan kepada salah satu pengacara ternama yang tidak ingin di sebut namanya menjelaskan, Terkait dugaan penyelewengan dan Mark up kegiatan di tiap tahun berbeda di duga dilakukan Kades, Apabila dugan ini terbukti maka terduga bisa dijatuhi hukuman dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“(Ancaman) Dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” ucap Lowyer

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

(*)

Tampilkan Tari Tarian dan Drumband Anak Anak, Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023 Gelaran Mitra PAUD di Kabupaten Nunukan Berlangsung Meriah

NUNUKAN – Peringatan Anak Nasional digelar di Gedung Olah Raga Dwikora Nunukan. Acara ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Achmad, mewakili Bupati Nunukan. Acara Hari Anak Nasional Kali ini mengusung Tema, ” Anak Indonesia Bangkit Bergerak, Maju Serentak Selamanya Berdampak.”

Tema ini memiliki makna, menggambarkan optimisme dan motivasi anak Indonesia untuk kembali bangkit usai pandemi, Minggu (23/7).

Peringatan Hari Anak Nasional ini dilatar belakangi oleh Pasal 28B Ayat 2 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur setiap ank berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, hadirnya Undang-undang nomor 4 Tahun 1979 juga membuat Pemerintah telah memberikan perhatiannya kepada anak Indonesia, terutama terkait kesejahteraannya.

Pada Peringatan Hari Anak Nasional yang di gelar di Gedung Olah Raga Dwikora Nunukan kali ini merupakan kerjasama Mitra PAUD yang terdiri dari HIMPAUDI, IGTKI, IGABA, dan IGRA yang didukung oleh Dinas Pendidikan Kab. Nunukan.

Acara yang digelarpun cukup meriah dengan menampilkan Berbagai macam tari-tarian, Drumband dan berbagai tampilan lainnya oleh Peserta Didik PAUD di Nunukan.

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Achmad mewakili Bupati Nunukan berkesempatan menyampaikan sambutan Bupati.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kab. Nunukan sampai saat ini juga terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan perlindungan terhadap tumbuh kembang anak.

Bupati juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah tentunya tidak akan berhasil dengan maksimal tanpa diiringi oleh peran aktif semua pihak.

“Di kesempatan yang baik ini, saya menghimbau dan mengajak marilah kita bersama-sama bergandengan tangan dan saling bahu membahu untuk melindungi dan menjaga bersama kualitas tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Selanjutnya Bupati juga berpesan terkait dengan era digitalisasi yang sudah masuk ke seluruh lini masyarakat termasuk anak-anak yang sedang dalam usia pertumbuhan untuk bisa bersama turut peduli dengan lingkungan anak-anak, teemasuk juga perkembangan teknologi yang juga dinikmati anak-anak.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pokja Bunda Paud Kab. Nunukan Katrina Sopha Juana juga menyampaikan sambutannya.

Dalam sambutannya Katrina mengajak seluruh yang hadir untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif perkembangan zaman demi negeri dan demi kemajuan bangsa, serta demi menjaga martabat bangsa Indonesia yang saat ini masih mempersiapkan diri sebagai bangsa yang akan menjadi perhatian dunia.

“Jika kita tidak mampu memberikan lebih bagi bangsa kita saat ini, maka marilah kita merawat anak-anak kita menjadi manusia yang berguna bagi keluarga, negeri, bangsa, dan agama kita,” ungkapnya.

Acara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ini juga dihadiri Kepala Dinas Sosial Hj. Faridah Ariyani, Camat Nunukan Hasan Basri, Bunda Paud Kec. Nunukan, Ketua Himpaudi, Ketua IGTKI, Ketua IGRA, Ketua IGABA, Perwakilan BANK BRI, Perwakilan BANKALTIMTARA.

Acara diakhiri dengan penyerahan hadiah lomba-lomba yang sudah dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2023 kepada para peserta didik PAUD yaitu pemenang lomba menggambar, pemenang lomba mewarnai, pemenang lomba fashion show, pemenang lomba bercerita, dan pemenang lomba tari kreasi.

(PROKOMPIM)

Optimasi Disiplin ASN melalui Reward dan Punishment

TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Asisten bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kaltara (Kesra), Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si memimpin apel rutin di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltara, Senin (24/7/2023) pagi.

Dalam amanatnya, ia menyampaikan 2 (dua) hal, yakni mengenai kedisplinan dan serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pembinaan kepada pegawai yang kurang disiplin. Karena baginya, perilaku ini akan mempengaruhi kerja pagawai totalitas dalam pekerjaannya.

“Orang yang berprestasi melihat teman-teman yang malas jarang turun kerja, akhirnya semangat motivasi itu hilang. Karena yang rajin akan mengatakan kalau tidak ada disiplin buat apa saya kerja. Yang rajin pun akan hilang, semangat motivasinya akan hilang,” terangnya.

“Agar kepala OPD melakukan pembinaan. Jadi kuncinya kita ini ada reward dan punishment, jadi yanh berprestasi dihargai dan yang salah dihukum. InsyaAllah, organisasi kita akan berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, memasuki triwulan ketiga ini, agar serapan anggaran dipacu susuai dengan renja pada masing-masing SKPD.

Ia meminta penyerapan anggaran disesuaikan dengan perencana kerja. Karenanya, rencana kerja perlu disusun dengan dengan baik.

“Yang terpenting dalam penyerapan anggaran jangan asal serap. Makanya penting perencanaan disusun,” pungkasnya.

(dkisp)

Gubernur Dukung Peluang Perdagangan Karbon di Kaltara

TANJUNG SELOR – Gubernur Kaltara Drs H Zainal A Paliwang, SH, M.Hum mendukung peluang perdagangan karbon di provinsi ke 34 ini. Hal ini dibuktikan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan PT Global Eco Rescue (GER) Lestari.

Tujuannya sebagai langkah percepatan kolaborasi untuk konservasi, rehabilitasi, dan restorasi ekosistem mangrove dan lahan gambut untuk mendukung Yurisdiksi Enhanced – National Determined Contribution (E-NDC) di Provinsi Kaltara.

Gubernur mengatakan sesuai rencana kerja dari GER Lestari saat luas kawasan mangrove di Kaltara mencapai 262.318 hektare dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 129/Men LHK Sekjen PKT/2/2017, luas kesatuan hidrologis gambut di Kaltara adalah 347.541 hektare.

“Lahan gambut kita ini sangat luas dan mungkin terluas di Indonesia dibandingkan Bali, Kaltim ataupun tempat lain,” kata Gubernur.

Kata dia, dengan memiliki lahan mangrove dan gambut menjadi keuntungan besar bagi Provinsi Kaltara. Pasalnya, tidak hanya memberikan sumbangsih terhadap penurunan emisi gas rumah kaca, tapi menjadi peluang bagi Kaltara untuk perdagangan karbon (Carbon Trade).

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama tentang percepatan kolaborasi konservasi, rehabilitasi, dan restorasi ekosistem mangrove dan gambut. Saya harap kita menjalankan fungsi dan tugas kita masing-masing dengan baik,” jelasnya.

Dirinya juga berharap apa yang menjadi tujuan pertama untuk memperkuat tata kelola restorasi dan konservasi, kedua meningkatkan alternatif berkelanjutan untuk mata pencaharian masyarakat lokal.

Ketiga memulihkan dan merehabilitasi kawasan mangrove dan ekosistem gambut, keempat memperkuat pemantauan pelaporan dan verifikasi serta pengelolaan agar segera tercapai.

“Kegiatan ini nanti akan melibatkan kaum milenial mulai penanaman, menjaga dan merawat karena disemua kabupaten telah terbentuk jaringan petani milenial yang akan dimulai pada Agustus 2023,” paparnya.

Ia menyebutkan anggaran yang disiapkan untuk kegiatan penanaman mangrove sebesar 180 juta Dolar Amerika. Sasarannya di Kabupaten Bulungan, Nunukan dan Tana Tidung.

“Hilirnya nanti untuk kesejahteraan masyarakat, karena kita juga akan menjual karbon ke beberapa negara,” tuturnya.

Dia menambahkan jika kegiatan penanaman mangrove hampir setiap bulan dilakukan, apalagi ketika ada tamu dari luar ke Kaltara akan diajak menanam mangrove. Terakhir penanaman mangrove dilakukan saat kedatangan Alumni PTIK yang dilaksanakan di Tana Tidung.

John A. Embiricos yang mewakili PT GER Lestari menjelaskan alasannya bekerja di Kaltara salah satunya untuk menjawab isu global berupa perubahan iklim dunia. Cara terbaik dengan melakukan penanaman mangrove.

Ia menceritakan pembahasan upaya penanganan perubahan iklim sudah dimulai sejak tahun 2005. Di mana di Eropa telah dimulai perdagangan karbon.

“Hanya saja saat itu belum banyak kebijakan nasional yang tidak memungkinkan untuk kerjasama perdagangan karbon. Untuk itu hari ini kami datang kembali ke Kaltara atas undangan Senator DPD RI Dapil Kaltara, bapak Marthin Billa dan pak Gubernur Kaltara untuk memulai kembali apa yang telah kita rancang 20 tahun lalu itu,” paparnya.

Pihaknya optimis apa yang akan dikerjakan akan berjalan lancar, pasalnya sudah banyak kebijakan yang dibuat Pemerintah Indonesia yang telah membuka dan mendukung perdagangan karbon.

Dia mengatakan jika apa yang dilakukan oleh GER Lestari berbeda dengan apa yang dilakukan oleh yang lainnya. Di mana program utamanya bagaimana perdagangan karbon itu jadi landasan untuk peningkatan pemulihan lingkungan dan peningkatan kemakmuran masyarakat Kaltara.

“Di dunia banyak sekali proyek perdagangan karbon yang hanya fokus kepada model bisnis dan keuntungan bagi si pengusaha. Hal inilah yang tidak akan ditiru oleh GER Lestari,” ucapnya.

PT GER Lestari bersama Pemprov Kaltara bermaksud mengembangkan mode perdagangan karbon yang basisnya berkolaborasi dengan masyarakat.

“Selain kerjasama dengan Pemprov Kaltara juga dengan pemerintah paling bawah yakni pemerintah desa,” terangnya.

Saat dilapangan kegiatan ini tidak akan dengan cara mengambil lahan atau mendapatkan izin lokasi, tapi dengan meningkatkan tata kelola lahan yang sudah ada.

“Kolaborasi ini juga kita saling berbagi pengetahuan, kearifan lokal menjadi modal kerjasama,” tuntasnya.

(dkisp)