Kapolda Kaltara Himbau Warga Waspada Cuaca Panas Ekstrim

TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai cuaca panas yang ekstrem terjadi akhir-akhir ini di wilayah Kaltara. Apalagi, cuaca panas ini dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maupun kawasan pemukiman.

“Kepada masyarakat Kaltara saya menghimbau masyarakat harus waspada dan saling menjaga, paling tidak diri sendiri dan keluarga serta lingkungannya, informasikan segera mungkin kepada petugas terdekat jika mengetahui terjadinya kebakaran,” ujar Daniel, Minggu 6 Agustus 2023.

Kapolda menjelaskan, beberapa kasus kebakaran kawasan pemukiman terjadi di Kaltara seperti di Kota Tarakan dan karhutla di wilayah Bulungan.

“Pada akhir Juni 2023 lalu terjadi kebakaran hebat dipemukiman padat penduduk di RT 21, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan. Lalu, Minggu (6/8/2023) dini hari kembali terjadi kebakaran yang hanguskan ratusan pemukiman warga di pesisir pantai Beringin, kota Tarakan. Musibah ini menjadi kebakaran terbesar pada periode Januari hingga awal Agustus 2023. Sebelumnya juga pernah terjadi di tahun 1991 lalu,” kata Daniel.

Daniel menjelaskan, jajarannya bersama Polres Tarakan telah memasang garis polisi (Police Line) di salah satu rumah yang diduga sebagai titik awal terjadinya kebakaran.

“Tim Identifikasi melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), beberapa orang saat ini masih diperiksa,” jelasnya.

Kapolda menegaskan, pihaknya juga akan menindak tegas para pelaku yang dengan sengaja melalukan tindakan membakar lahan dan hutan.

“Dua hari terakhir ini terjadi kebakaran hutan atau lahan seperti di desa Panca Agung, Jumat (4/8/2023) dan desa Sajau, Sabtu (5/8/2023). Kejadian ini sudah diperiksa Polda bersama Polresta Bulungan. Tindakan tegas akan kita lakukan jika ada pihak yang dengan sengaja membakar lahan atau hutan itu,” jelasnya.

Masyarakat harus hati2 dan pastikan semuanya terkontrol saat membuka lahan sehingga tidak terjadi kebakaran lahan atau hutan.

Sebab Polri akan lakukan tindakan tegas, apabila terbukti ada kesengajaan atau kelalaian yang berakibat terjadinya kebakaran sehingga merugikan masyarakat dan merusak alam sekitar.

“Untuk kebakaran Karhutla di wilayah Bulungan sudah ada yang kita periksa seperti kejadian di kecamatan Tanjung palas,” pungkasnya.

(*)

Sekprov Sampaikan Hal Penting dalam Pimpin Apel Awal Agustus

TANJUNG SELOR – Apel pagi di awal bulan Agustus, Senin (7/8/2023) di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) dipimpin oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov), Dr. H. Suriansyah, M.AP, Senin (7/8/2023). Sesuai jadwal, petugas apel kali ini dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Pada kesempatan ini, Sekprov Kaltara memberi semangat dan mengingatkan terkait disiplin kerja para pegawai.

Selain itu, terdapat beberapa arahan yang disampaikan Sekprov Kaltara terhadap jajaran saat ini.

Pertama, menyangkut keikutsertaan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI bekerjasama dengan BPSDM se-Indonesia.

Sekprov Kaltara berpesan agar fokus, dengan tetap menjalankan tugas yang telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Ia menegaskan, agar peserta tidak melupakan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Setiap ASN, kata Sekprov, harus mampu melaksanakan fungsi, tugas, dan peran demi kepentingan negara dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Untuk itu, keikutsertaan peserta dalam PKN Tingkat II nantinya jangan sampai mengganggu jalannya tugas pemerintahan.

“Dengan kata lain bahwa pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan,” ujar Sekprov Suriasnyah.

Selain itu, Sekprov Suriansyah juga menyampaikan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam hal ini, perangkat daerah diwajibkan untuk membelanjakan 30 persen dari DPA untuk membeli produk dalam negeri. Komitmen ini menunjukkan komitmen pemerintah di daerah untuk mendukung perekonomian lokal dan memajukan industri dalam negeri.

Sementara itu, dalam menghadapi perubahan iklim yang semakin cepat, Sekprov kembali menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dalam mengantisipasi bencana.

Sekprov meminta dinas terkait yakni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Sosial (Dinsos) Kaltara untuk selalu siap siaga dalam menghadapi potensi bencana, termasuk kebakaran yang baru-baru ini terjadi di Kota Tarakan.

Mudah-mudahan kedepan semangat kerja kita lebih meningkat lagi,” pungkas Sekprov Suriansyah.

(dkisp)

BNNK Nunukan Amankan Pria Kurir Sabu Asal Pulau Bunyu

NUNUKAN – Tim Gabungan BNN Kabupaten Nunukan yang di backup BNNP Kaltara berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika Gol I (satu) jenis Sabu dengan barang bukti seberat 500 gram dari Seorang Kurir Asal Pulau Bunyu.Tim gabungan melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Persemaian Kelurahan Nunukan barat pada Jum’at (04/08/2023).

Dari rumah yang sudah menjadi target operasi selama beberapa hari terakhir ini, turut diamankan 1 (satu) orang pelaku dan barang bukti Narkotika Gol I (satu) jenis sabu.

“Jumat Pagi sekitar pukul 09.00 WITA, tim pemberantasan dari BNN Kabupaten Nunukan dan BNN Provinsi Kalimantan Utara mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang membawa narkotika Gol I (satu) jenis metamphetamin (sabu) di sebuah rumah di jalan Persemaian Kelurahan Nunukan Barat ” terang Kepala BNN Provinsi Kaltara Bpk Brigjen Pol Rudi Hartono SH SIK melalui Kepala BNN Kabupaten Nunukan Anton S Siagian SH MH.

Kronologi penggrebekan berawal dari tim Pemberantasan BNNK Nunukan yang berkolaborasi dengan BNNP Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat, yang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersebut dalam beberapa hari terakhir.

“ Tim bergerak cepat mengamankan saudara SP dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah plastik ukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto kurang lebih 500 gram,” ujar Kepala BNNK Nunukan.

“Pelaku beserta barang bukti lalu kami amankan ke kantor BNNK Nunukan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan oleh tim penyidik dari BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan,” lanjut Kepala BNNK Nunukan

Selain mengamankan sepuluh paket sabu dari saudara SP, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah hp android dan 1 buah HP seri lama. Setelah diamankan di kantor BNNK Nunukan, diperoleh pengakuan dari Pelaku.

“ Berdasarkan pengakuan pelaku, alamat ybs sesuai KTP yaitu di Kelurahan Bunyu Barat Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan, pelaku diketahui sudah beberapa hari berada di Nunukan dengan tujuan mengambil paket sabu yang rencananya akan dibawa ke Pulau Bunyu atas perintah saudara A yang juga asal Pulau Bunyu ” ujar Kepala BNNK Nunukan

“Pelaku melakukan aksinya seorang diri, menginap di rumah kerabat dan mengaku baru satu kali ini melancarkan aksinya. Pelaku mengambil paket sabu tersebut pada Jumat shubuh dari seseorang asal malaysia dan rencananya akan berangkat ke bulungan pada jumat siang, namun pelaku sudah diamankan tim BNN sebelum berhasil membawa pesanan tersebut ” kata Kepala BNNK Nunukan

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara Brigjend Pol Rudi Hartono SH SIK melalui Kepala BNN Kabupaten Nunukan menambahkan, bahwa pelaku beserta barang bukti selanjutnya akan dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Utara.

“ Pelaku beserta barang bukti selanjutnya kita bawa ke BNN Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, untuk selanjutnya dilaksanakan pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut oleh tim Pemberantasan BNNP Kaltara ” lanjut Kepala BNNK Nunukan.

Selain itu, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara Brigjend Pol Rudi Hartono, SH SIK melalui Kepala BNNK Nunukan jg memohon dukungan dari masyarakat Kabupaten Nunukan dalam upaya P4GN.

Kepala BNN Kabupaten Nunukan yang baru menjabat dua minggu ini menaruh harapan sangat besar kepada masyarakat Kabupaten Nunukan untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui di lingkungan sekitarnya terjadi peredaran gelap narkotika.

“Dari Jumlah Barang Bukti Kita Menyelamatkan Anak Bangsa Indonesia kurang lebih sebanyak 30 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika, dukung Kami BNN Kabupaten Nunukan dalam pemberantasan narkoba “ pungkas Kepala BNNK Nunukan.

(Wan)

Ketua DPD PPWI Sultra ” Warning” Syahbandar Lapuko dan Dinas ESDM, Terkait Penambangan Pasir PT BEM Dipelabuhan Lapuko, Ada Apa? 

KENDARI – PT Bintang Energi Mineral (BEM) diduga melakukan pemuatan cargo pasir silika di Jeti Kesyahbandaran milik Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko. Hal itu disampaikan oleh La Songo. Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat gelar konferensi pers di Kantor Sekretariat PPWI Sultra. Sabtu (05/06/2023).

Lebih lanjut La Songo membeberkan bahwa ada aktivitas penambangan pasir yang dengan bebas. Namun diduga dalam proses pemuatan pasir silika di Jeti milik KUPP Lapuko tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Pasalnya dalam melakukan pemuatan PT BEM belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra.

“PT BEM ini kami duga belum memiliki RKAB yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Sultra, tapi mengapa masih bebas melakukan pemuatan pasir silika di Jeti KUPP Lapuko, ini kan lucu bin ajaib,” Ungkap La Songo yang didampingi Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan Asrul Rahmani.”penuh tanya?

Mirisnya lagi, lanjut La Songo, ini merupakan tongkang ke enam yang akan keluar dari Jeti Kesyahbandaran Lapuko.”ujarnya.

Sementara dari hasil pantauan kami di lapangan ini sudah tongkang yang ke enam yang akan keluar dari Jeti Kesyahbandaran Lapuko. Ini kan jelas telah melanggar peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 serta UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” terang mantan Ketua HMI Cabang Kota Kendari ini.

Anehnya. Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa bisa pihak Syahbandar Lapuko menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB), sementara RKAB nya itu baru terbit pada tanggal 03 Agustus 2023,” sambungnya.

Hal senada dikatakan juga oleh Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan Asrul Rahmani bahwa dalam rangka kegiatan produksi penambangan hingga proses pengangkutan serta penjualan harus merujuk pada aturan kaidah pertambangan yang benar, di mana harusnya ada pengajuan besaran bukaan lahan dan besaran kouta penjualan guna tersingkron laporan dan keterangan RKAB.

“Hati-hati loh jangan sekali-kali pemegang IUP melakukan laporan dan serta membuat keterangan palsu karena itu bertentangan dengan UU no 3 Tahun 2020 pasal 159 di mana dapat diancam pidana 5 Tahun penjara dan denda sebesar paling banyak 100 Milyar,” ujar Asrul.

Asrul juga menjelaskan bahwa dari sisi pelayanan pelayaran juga sudah sangat jelas sebelum bertindak harus melakukan upaya clearance dokumen pengangkutan dan penjualan, jangan asal teken surat keterangan berlayar. Untuk itu dirinya juga menduga bahwa pihak Syahbandar Lapuko ikut terlibat dalam konspirasi ini.

Olehnya itu baik La songo maupun Asrul Rahmani meminta agar tidak menerbitkan surat perintah berlayar tongkang yang saat ini sedang melakukan proses pemuatan.

“Apabila Syahbandar Lapuko tetap mengeluarkan maka kami pastikan pihak Syahbandar telah ikut terlibat. Dan kami harap Dinas ESDM dan Polda Sultra untuk bertindak cepat untuk melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terkait persoalan ini, dan memanggil pihak-pihak terkait,” pinta Ketua Umum DPD PPWI Sultra dan Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Pertambangan PPWI Sultra.

Diketahui, tongkang beringere di perairan Lapuko milik PT. Bintang Energi Mineral yang bergerak di bidang pertambangan batuan/pasir kuarsa di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak pihak terkait belum bisa di konfirmasi, Awak media ini terkendala Akses untuk mengkonfirmasi tidak memiliki kontak pihak terkait begitupun dengan akses untuk mengkonfirmasi langsung akses pihak terkait yang jauh. Kendati begitu awak media ini akan berusaha melakukan konfirmasi dan tetap memberikan hak jawab bagi pihak pihak terkait sehingga pemberitaan tetap berimbang, demikian.

(HNr)

Sebanyak 40 Tim di Wilayah III Ikuti Turnamen Sepak Bola di Sembakung

NUNUKAN – Turnamen Sepak Bola dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke – 78 Tahun 2023 di Kecamatan Sembakung secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah raga, serta Pariwisata Kabupatren Nunukan H. Abdul Halid, Jum’at, 4 Agustus 2023.

Turnamen akan berlangsung selama kurang lebih 26 hari, dimulai pada tanggal 5 dan diperkirakan selesai pada tanggal 31 Agustus 2023. Sebanyak 40 tim dari berbagai kecamatan di wilayah III (Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Sebuku, Sembakung Atulai, Lumbis, Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan, Lumbis Hulu) akan ambil bagian meramaikan turnamen kali ini.

Abdul Halid yang membacakan sambutan bupati menyampaikan turnamen kali ini sudah sangat dinanti – nantikan oleh masyarakat di wilayah Sembakung dan sekitarnya.

Dengan adanya turnamen ini, menurut Abdul Halid, masyarakat bisa menyalurkan hobi dan bakatnya dalam bermain bola, bisa menjadi sarana pencarian bibit aq– bibit pemain bola yang berkualitas, dan sekaligus menjadi hiburan yang murah dan meriah bagi masyarakat.

Abdul Halid meminta anak – anak muda, para pemain sepak bola di wilayah Sembakung dan sekitarnya untuk tidak minder jika harus bersaing dengan para pemain dari daerah – daerah lain yang sarana prasarananya sudah lebih baik. “Banyak pemain yang beraal dari daerah – daerah terpencil di Negara Afrika dan Amerika Latin, namun karena ketekunan dan semangatnya yang tinggi, mereka akhirnya berhasil menjadi pemain – pemain yang hebat dan bisa berkarier di klub – klub besar dunia. Ini yang semestinya harus kita contoh” kata Abdul Halid.

Acara pembukaan turnamen itu juga dihadiri oleh Ketua KONI Samran, dan Ketua KORMI H. Andi Akbar.

(PROKOMPIM)