DPRD Kaltara Resmi Mengesahkan APBD Tahun 2026

​TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2026.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian pembahasan ketat, meski APBD tahun depan mencatatkan defisit senilai Rp30 miliar.

​Anggaran belanja Kaltara tahun 2026 dipatok Rp2,274 triliun, sementara pendapatan daerah hanya mencapai Rp2,224 triliun, menciptakan jurang kekurangan dana.

​Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir. Ia menegaskan bahwa defisit tersebut sudah disiapkan solusinya, yaitu mengandalkan sisa anggaran dari tahun sebelumnya.

​“Tidak perlu khawatir soal defisit Rp30 miliar. Kita sudah hitung potensinya dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Sisa anggaran dari kegiatan yang batal atau tertunda tahun lalu akan masuk sebagai SILPA yang tebal. Kami optimistis, defisit ini akan tertutup sepenuhnya, dan bahkan kita bisa memiliki saldo lebih,” tegas Achmad Djufrie.

​Djufrie menambahkan, fokus APBD kini adalah memastikan anggaran belanja daerah yang ia sebut sebagai ‘nyawa’ operasional Pemprov berjalan efektif.

​​Konsekuensi dari pengetatan anggaran langsung terasa di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua DPRD tidak menampik adanya ‘puasa’ anggaran kegiatan.

​”Beberapa OPD harus menerima kenyataan pahit, ada pemangkasan, bahkan ada yang tidak mendapatkan alokasi kegiatan sama sekali. Anggaran mereka kini hanya cukup untuk gaji dan kebutuhan rutin. Kegiatan pembangunan baru praktis ditiadakan,” jelasnya.

​Namun, anggaran tetap diamankan untuk OPD yang dianggap prioritas mutlak, seperti PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian.

​​Pengesahan APBD 2026 ini melalui proses yang panjang, dimulai sejak Nota Pengantar disampaikan pada 17 November 2025, dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Pemerintah.

Tahapan krusial adalah pembahasan mendalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum akhirnya disahkan pada Rapat Paripurna tingkat dua

Djufrie juga memberikan tantangan keras bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Ia mendesak Pemprov segera mencari cara untuk meningkatkan kemandirian finansial.

​“Kondisi keuangan kita tidak bisa dikatakan baik-baik saja. Ini adalah PR (Pekerjaan Rumah) besar. Tidak ada jalan pintas, kita harus menciptakan uang sendiri dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara masif,” tegasnya.

​Ia mengingatkan, ketergantungan pada dana transfer pusat akan membuat Kaltara mati kutu. “Selama PAD kita masih kecil, kita akan terus kesulitan bergerak. Mandiri adalah kuncinya,” tutupnya.

Selain APBD, DPRD juga mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) penting lainnya.

(Humas DPRD Kaltara)

Persetujuan Tiga Ranperda Strategis, Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah

​TANJUNG SELOR – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menegaskan harapan besarnya terhadap persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, termasuk Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penekanan ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-38 DPRD Provinsi Kaltara yang dilaksanakan, Selasa (25/11/25).

Rapat paripurna tersebut diketahui membahas tiga Raperda penting bagi masa depan pembangunan Kaltara, yakni Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penanaman Modal, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

​Supa’ad Hadianto menyambut baik pembahasan ini dan menyatakan optimisme pengesahan Raperda-Raperda tersebut akan membawa dampak positif yang signifikan.

​”Alhamdulillah, kemarin saya menghadiri Rapat Paripurna ke-38 DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Rapat ini membahas tiga Raperda strategis diantaranya Pengembangan Ekonomi Kreatif, Penanaman Modal, serta APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Supa’ad.

​Lebih lanjut, Politisi NasDem menekankan tujuan akhir dari persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD adalah untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah.

​”Tentu harapan saya, melalui pembahasan dan persetujuan bersama ini, pemerintah daerah dan DPRD dapat memperkuat arah pembangunan, membuka lebih banyak peluang ekonomi, serta memastikan anggaran daerah tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kaltara,” tegas Supa’ad Hadianto.

​Persetujuan ketiga Raperda ini, terutama Raperda APBD 2026, diharapkan menjadi payung hukum yang akan memastikan alokasi dana daerah berjalan sesuai prioritas, mendukung sektor-sektor produktif, dan meningkatkan kualitas hidup seluruh warga Provinsi Kaltara.

(Humas DPRD Kaltara)

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Harap Masukan Masyarakat Terhadap Calon KPID

​TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi membuka pintu partisipasi publik terkait 14 nama calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara periode 2026-2029 yang telah lolos Uji Kompetensi.

​DPRD Kaltara mengharapkan adanya tanggapan, saran, dan kritik dari seluruh lapisan masyarakat Kaltara, khususnya mengenai rekam jejak, integritas, dan kompetensi para calon sebelum mereka menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test).

Sesuai dengan Pengumuman Nomor: 160/01/XI/DPRD/2025, tahapan Uji Publik ini akan berlangsung selama 10 hari kerja. Hal ini merupakan implementasi dari Pasal 9 Ayat (4) Peraturan KPI No. 02/P/KPI/04/2011.

​Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie menekankan masukan publik sangat penting untuk memastikan komisioner KPID yang terpilih nanti benar-benar figur yang kredibel dan bebas dari kepentingan yang dapat mengganggu independensi penyiaran.

​”Kami mengundang seluruh masyarakat, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan pelaku industri penyiaran untuk aktif memberikan informasi yang relevan, terutama terkait rekam jejak moral, profesionalisme, dan independensi para calon. Apakah mereka pernah tersandung kasus, atau apakah mereka memiliki rekam jejak yang patut dipertanyakan,” jelasnya, Rabu (26/11/25).

​Masukan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi anggota DPRD saat melaksanakan Fit and Proper Test yang dijadwalkan pada 15-16 Desember 2025.

Masyarakat diminta memberikan masukan terhadap 14 nama calon berikut ini:

  • ​Ahmad, S.Pi
  • ​Aras. S.Pd
  • ​Aloysius Afriady Sandy, S.Sos
  • ​Ardy Syakhdan, S.E
  • ​Borohim Harahap, S.F
  • ​Hj. Musdalifah, S.M
  • ​Kriya Amansyah, S.H
  • ​Muh. Faizun, S.Ikom
  • ​Rahman, S.P
  • ​Riski Sovayunanto, S.Psi., M.Si
  • ​Riskiyanto, S.E., M.M
  • ​Rudi Rola, S.H
  • ​Sudirman, M.Pd., MM
  • ​Zulfadli, S.E

​​Masukan, saran, dan kritik dapat disampaikan secara tertulis dan rahasia ke Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jln. Poros Bulungan – Malinau (Gunung Seriang) Tanjung Selor. Bisa juga melalui email resmi ke setdprdkaltara@gmail.com.

​Politisi Gerindra itu berharap dengan partisipasi aktif ini, KPID Kaltara periode 2026-2029 akan diisi tujuh figur yang memiliki integritas tinggi dan dedikasi penuh dalam menjaga kualitas siaran publik di Kaltara.

(Humas DPRD Kaltara)

Umumkan 14 Calon KPID, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Peran Masyarakat dan Transparansi

​TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah secara resmi mengumumkan 14 nama calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara untuk periode 2026-2029 yang lolos Uji Kompetensi.

Proses selanjutnya, yakni Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) DPRD, telah ditetapkan akan berlangsung pada 15 hingga 16 Desember 2025.

​Pengumuman ini tertuang dalam surat Nomor: 160/01/XI/DPRD/2025. Sebelum melaksanakan Fit and Proper Test, DPRD Kaltara juga memberikan ruang kepada publik untuk berpartisipasi melalui Uji Publik selama 10 hari kerja.

Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie, menekankan pentingnya peran masyarakat dan transparansi dalam proses seleksi.

​”Kami telah menjadwalkan Fit and Proper Test bagi 14 calon ini pada tanggal 15 dan 16 Desember. Ini adalah tahapan krusial untuk menentukan tujuh anggota terbaik yang akan mengawasi penyiaran di Kaltara selama tiga tahun ke depan,” ujar Achmad Djufrie, Rabu (26/11/25).

​Djufrie juga menegaskan tahap Uji Publik yang sedang berjalan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Kaltara.

​”Sesuai amanat Peraturan KPI, kami membuka Uji Publik selama 10 hari kerja. Kami berharap masyarakat bisa memberikan masukan, saran, atau kritik yang konstruktif terhadap rekam jejak, integritas, dan kompetensi para calon. Semua masukan akan menjadi pertimbangan penting bagi anggota DPRD saat melakukan Fit and Proper Test,” tambahnya.

​Achmad Djufrie berharap proses ini akan menghasilkan komisioner KPID yang benar-benar independen, berintegritas, dan mampu menghadapi tantangan dinamika penyiaran di era digital.

​​Berdasarkan pengumuman DPRD Kaltara, berikut adalah 14 nama yang akan mengikuti tahapan Fit and Proper Test selanjutnya:

  • ​Ahmad, S.Pi
  • ​Aras. S.Pd
  • ​Aloysius Afriady Sandy, S.Sos
  • ​Ardy Syakhdan, S.E
  • ​Borohim Harahap, S.F
  • ​Hj. Musdalifah, S.M
  • ​Kriya Amansyah, S.H
  • ​Muh. Faizun, S.Ikom
  • ​Rahman, S.P
  • ​Riski Sovayunanto, S.Psi., M.Si
  • ​Riskiyanto, S.E., M.M
  • ​Rudi Rola, S.H
  • ​Sudirman, M.Pd., MM
  • ​Zulfadli, S.E

​​Masyarakat Kaltara yang ingin menyampaikan masukan, saran, dan kritik terhadap 14 nama calon di atas dapat mengirimkannya ke:

  • ​Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jln. Poros Bulungan – Malinau (Gunung Seriang) Tanjung Selor.
  • ​Email: setdprdkaltara@gmail.com.

​Partisipasi publik ini sesuai dengan Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia.

(Humas DPRD Kaltara)

Andi Nata Kusuma Minta Pemprov Alokasikan Dana Silpa Dukung Perekonomian Masyarakat

TANJUNG SELOR – Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Pemerintah Provinsi untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi ketat dalam penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Desakan ini menjadi salah satu catatan kunci Fraksi terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. ​Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Golkar, Adi Nata Kusuma.

Dalam struktur APBD 2026 yang defisit Rp 30 miliar, SILPA tahun sebelumnya direncanakan menjadi salah satu sumber utama Pembiayaan Netto sebesar Rp 50 miliar, yang akan digunakan untuk menutupi defisit dan penyertaan modal.

​Adi menegaskan alokasi dana dari SILPA harus diarahkan untuk mendukung perekonomian rakyat, bukan untuk hal-hal yang tidak mendesak.

​“Fraksi Golkar meminta agar penggunaan SILPA dilakukan secara akuntabel, transparan, dan diarahkan hanya untuk program-program produktif,” ujar Adi Nata Kusuma.

​Permintaan ini bertujuan untuk memastikan dana yang tidak terserap di tahun sebelumnya benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang sempat tertunda.

​Permintaan transparansi penggunaan SILPA ini merupakan bagian integral dari desakan agar Pemerintah Provinsi Kaltara memperbaiki kualitas belanja daerah.

​Sebelumnya, Fraksi juga menyoroti rendahnya porsi Belanja Modal yang hanya 3,26% dan tingginya ketergantungan pada Belanja Operasi.

Dengan adanya SILPA, ia berharap dana tersebut dapat menambal kekurangan alokasi modal dan dialihkan ke program-program strategis, seperti realokasi anggaran untuk penambahan Belanja Modal sebesar Rp 80–90 miliar, serta program padat karya berbasis UMKM dan sektor pangan.

​”Kami berharap Pemerintah Provinsi dapat menyajikan data pendukung yang detail dan membuka ruang dialog konstruktif mengenai setiap alokasi dana, termasuk SILPA, demi terciptanya APBD 2026 yang benar-benar bekerja bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kaltara,” pungkasnya.

(Humas DPRD Kaltara)