DPRD Kaltara Beri Apresiasi Bagi Para Guru Dalam Rangka HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

​TARAKAN – Suasana haru dan penuh makna menyelimuti acara sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang diselenggarakan Anggota DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, S.E. di Kafe Malabar, Kota Tarakan, Jumat (28/11/25).

Momen yang seharusnya berfokus pada pembahasan regulasi ini, mendadak berubah menjadi panggung apresiasi yang menyentuh jiwa, khusus didedikasikan untuk para guru dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) 2025.

​​Tak hanya berdiskusi soal Perda, Supa’ad Hadianto memberikan kejutan istimewa yang berhasil membuat mata para guru dan tamu undangan berkaca-kaca.

Kejutan tersebut adalah penampilan paduan suara dari Tim SH Official yang membawakan medley lagu bertema guru Hymne Guru, Terimakasih GuruKu dan PagiKu CerahKu.

​Puncak keharuan datang saat dilanjutkan dengan pembacaan Puisi “Padamu GuruKu”.

Kombinasi melodi yang menyentuh dan untaian kata penuh hormat tersebut, seolah merangkum ketulusan pengabdian para Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, membuat suasana menjadi sangat emosional.

​”Jasanya bapak ibu guru itu luar biasa, sehingga di momen yang baik ini saya khususkan untuk mengundang para guru,” ujar Supa’ad Hadianto.

Ia menjelaskan alasannya mengundang para guru, perwakilan Dinas Pendidikan, dan Kesehatan adalah untuk memberikan informasi yang akurat, termasuk mengenai isu insentif guru provinsi yang sempat menjadi perbincangan.

​Politisi NasDem itu menekankan profesi guru di matanya memiliki tempat yang sangat mulia, meskipun ia menyoroti adanya degradasi penghormatan terhadap pendidik di era modern.

“Saya mengakui bahwa anggota DPRD tidak ada apa-apanya tanpa peran para pendidik. Guru di mata saya itu luar biasa. Tapi sekarang beda zaman dengan saya sekolah dulu dengan saat ini. Sekarang hati-hati, tidak bisa sembarangan guru menegur muridnya nanti dilaporkan. Nah, ini saya melihat ada satu penurunan degradasi yang luar biasa,” ungkapnya,

Ia juga berpesan kepada para guru pentingnya mental yang kuat bagi pendidik di tengah transformasi pendidikan yang begitu cepat.

​Di akhir acara, apresiasi kepada para guru semakin lengkap dengan penyerahan doorprize sebagai kejutan tambahan untuk memeriahkan puncak Acara HUT PGRI ke-80 dan HGN 2025 yang akan diselenggarakan di SDN 050 Juata Permai.

Doorprize tersebut, diserahkan langsung Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad Hadianto kepada Ketua PGRI Kota Tarakan Endah Sarastiningsih.

​Momen haru ini menjadi bukti nyata di balik kesibukan membahas Perda, apresiasi tulus kepada para guru sebagai pilar peradaban bangsa adalah hal yang tak boleh terlewatkan.

(Humas DPRD Kaltara)

Anggota DPRD Kaltara Gelar Sosper Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular

​TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, S.E, menunjukkan komitmennya dalam menyentuh berbagai lapisan masyarakat dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltara Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

​Acara yang berlangsung di Kafe Malabar, Jumat (28/11/25), memiliki nilai tambah karena secara spesifik mengundang para pendidik yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tarakan, sekaligus dirangkai dengan peringatan Hari Guru Nasional.

​Supa’ad Hadianto menyampaikan merangkai Sosperda dengan peringatan Hari Guru adalah langkah strategis. “Guru itu adalah pendidik bangsa. Oleh karena itu, konteks Perda ini kita rangkai sekaligus dengan Hari Guru,” jelasnya.

Ia berharap setiap organisasi di Kaltara mendapat perhatian dan sentuhan dari pemerintah maupun anggota DPRD di semua tingkatan.

​​Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular ini, kata Supa’ad merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Kaltara yang telah ditetapkan menjadi Perda sejak tahun 2023. Perda ini lahir sebagai respons atas pengalaman pandemi COVID-19, menjadikannya produk hukum yang sangat penting.

​”Perda ini lahir pada saat COVID-19 sedang berlangsung. Kita tidak tahu ke depan ada wabah apalagi yang bisa menular secara masif, sehingga pemerintah dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersepakat untuk membuat Perda ini,” ungkap Supa’ad.

​Ia menekankan tujuan Sosperda ini adalah memastikan masyarakat mengetahui bahwa wabah tidak memilih jenis kelamin, agama, atau status sosial semua berpotensi tertular.

“Masyarakat perlu mendalami dan perlu mengetahui bahwa kita sudah mempunyai produk hukum daerah yang namanya Perda Perlindungan Penyakit Menular,” tambahnya.

Politisi NasDem meminta Perda ini bisa diimplementasikan Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, hingga BPJS Kesehatan itu sendiri.

Dalam sesi tersebut, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat Rujukan (PMU) BPJS Kesehatan Kota Tarakan Dr. Galang turut memberikan klarifikasi penting terkait layanan jaminan kesehatan.

Dijelaskan BPJS Kesehatan beroperasi mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), sementara peraturan internal BPJS lebih mengatur tata cara administrasi, seperti pendaftaran dan pembayaran.

Dr. Galang mengatakan BPJS Kesehatan menjamin hampir seluruh kondisi kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan, terkecuali beberapa kondisi seperti penyakit kosmetik atau estetika.

​Salah satu hal yang sering disalahpahami adalah kriteria gawat darurat. “Yang menentukan gawat darurat atau tidak itu adalah dokter di IGD, bukan dari penilaian pribadi si pasien atau keluarga pasien,” jelasnya.

​Selain itu, sebut Dr. Galang klaim tentang pasien BPJS yang harus dipulangkan dalam 3 hari juga dinyatakan tidak benar. Pasien akan dijamin sampai kondisinya membaik dan bisa dipulangkan.

“Saya dengan tegas menyatakan tidak benar, BPJS Kesehatan menanggung sampai kondisi pasien bisa dipulangkan atau membaik dan keputusan pulang adalah keputusan dokter berdasarkan kondisi medis pasien,” tutupnya.

(Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Dorong Peningkatan Anggaran Beasiswa Jadi Rp. 20 Miliar

TARAKAN – Usulan penambahan anggaran untuk program Beasiswa Kaltara Unggul menjadi perhatian serius di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Semula dianggarkan sebesar Rp 15 Miliar, ada dorongan kuat untuk menaikkan alokasi tersebut sebesar Rp 5 Miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 20 Miliar.

​Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengungkapkan usulan penambahan ini sebenarnya sudah menjadi permintaan sejak lama.

​​Syamsuddin Arfah menjelaskan permintaan penambahan anggaran minimum sebesar Rp 5 Miliar sudah diajukan sejak pembahasan untuk tahun anggaran 2025. Rencananya, penambahan serupa juga diusulkan untuk tahun 2026. Namun, kondisi keuangan daerah sedang mengalami tekanan.

​”Sebenarnya permintaan penambahan itu kan dari 2015 minimal tuh ada tambahan Rp 5 miliar jadi Rp 20 miliar untuk 2025 ini. Untuk 2026 itu juga penambahan Rp 5 miliar, tapi kan kita memang kena tsunami TKD (Transfer ke Daerah),” ujar Syamsuddin, Jumat (28/11/25).

​Mengingat kondisi anggaran saat ini, politisi PKS ini menyatakan fokus utama adalah bersifat defensif, yaitu mempertahankan anggaran yang sudah ada agar tidak terpotong.

Ia berharap pada pembahasan anggaran tahap kedua nanti, ada perbaikan kondisi anggaran yang memungkinkan penambahan.

​”Syukur ini juga enggak dipotong, artinya saya sudah nyebutin defend aja nih sekarang dengan kondisi anggaran seperti ini sifatnya defensif. Artinya apa yang ada udah bagus. Nantilah mudah-mudahan di putaran kedua ini juga ada, sehingga nanti bisa ada penambahan kalau ada perbaikan,” imbuhnya.

​​Meskipun menghadapi tantangan anggaran, Syamsuddin Arfah memastikan persepsi antara Pemprov dan DPRD sama mengenai pentingnya program beasiswa yang sudah berjalan dengan pagu Rp 15 miliar ini.

​Lebih lanjut, Komisi IV juga berupaya mendorong adanya kolaborasi dengan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan di Kaltara.

Dengan perkiraan adanya 5.000 perusahaan terdaftar di Kaltara, Syamsuddin melihat potensi besar untuk berbagi tanggung jawab dalam peningkatan pendidikan.

​”Ini lebih bagus kalau memang ada kolaborasi, kita enggak bisa mengandalkan dengan kondisi saat ini. Bayangkan di perusahaan di Kaltara itu kan ada 5.000-an loh yang terdaftar. Artinya kan kalau ini bisa berbagi kecil-kecil kan. Sayangnya ini hanya belum dibuat harmoninya aja,” katanya.

​Program beasiswa ini tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga pelajar SMA/SMK. Syamsuddin berharap bantuan ini benar-benar diterima yang berhak. Ia menyoroti adanya temuan pemalsuan data dan pembohongan oknum yang mengaku kuliah padahal tidak.

​Untuk mengatasi hal tersebut, Syamsuddin Arfah mendukung langkah verifikasi faktual.

“Makanya mereka juga mengajukan anggaran untuk verifikasi faktual ke kampus-kampus dan sebagainya itu. Mereka ajukan anggaran dan kami setujui waktu itu Rp 500 juta mereka minta untuk verifikasi,” pungkas Syamsuddin Arfah.

(Humas DPRD Kaltara)

Sosperda, DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM

TANJUNG SELOR – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemerataan akses pendidikan.

Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diselenggarakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Syamsuddin Arfah di Kafe Celebes, Kota Tarakan, Jumat (28/11/25).

Acara sosialisasi ini, secara khusus menekankan keberlanjutan program beasiswa Kaltara Unggul sebagai implementasi nyata Perda tersebut, dengan alokasi anggaran yang signifikan.

Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa Perda ini adalah fondasi hukum untuk program andalan daerah, yakni Beasiswa Kaltara Unggul.

​​Politisi PKS yang kebetulan menjabat sebagai Ketua Pansus Perda tersebut, menjelaskan proses penyusunan regulasi ini memakan waktu yang tidak sebentar. “Kerja ini selesai kurang lebih empat tahun, sejak 2020,” ungkap Syamsuddin.

​Ia melanjutkan, keberadaan Perda ini sangat krusial karena ia merupakan payung hukum tertinggi di tingkat provinsi yang mengatur sektor pendidikan. Setelah Perda ini disahkan, ia akan diikuti sejumlah peraturan pelaksana yang lebih rinci.

​”Ketika bicara perda ini, kalau tidak salah juga itu kurang lebih sekitar 14 Peraturan Gubernur yang harus keluar yang mengatur tentang kebijakan pendidikan di Kaltara,” jelasnya.

​Syamsuddin Arfah menekankan inti dari Perda Penyelenggaraan Pendidikan adalah memperdalam konsep hak dan kewajiban antara masyarakat dan pemerintah.

​”Sesungguhnya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini, kita ingin bisa membantu masyarakat. Sehingga punya hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas,” tegasnya.

​Di sisi lain, di perda inj pemerintah daerah diberikan kewajiban untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan.

“Kemudian untuk pemerintah punya kewajiban untuk memberikan pendidikan yang layak. Selanjutnya lagi, pemerintah juga memberikan akses pendidikan itu yang berkeadilan buat warga masyarakat,” tambah Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin Arfah, Beasiswa Kaltara Unggul adalah perwujudan paling konkret dari Perda Nomor 6 Tahun 2023. Program ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan tidak ada warga Kaltara yang terhambat pendidikannya karena faktor ekonomi.

​”Di Perda ini adalah regulasinya atau payungnya sudah kita buat, kaitannya dengan beasiswa. Kaltara Unggul itu adalah program konkret yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujarnya.

​Ia menyebutkan alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk program ini, yakni sekitar Rp15 Miliar baik di tahun 2025 maupun 2026.

​Lebih lanjut, Syamsuddin Arfah menjelaskan tujuan mulia di balik beasiswa tersebut. “Tujuannya apa? Salah satu di antaranya adalah agar bisa memberikan akses kepada warga masyarakat Kalimantan Utara, bagi mereka yang berprestasi maupun ekonominya itu kurang, supaya bisa melanjutkan pendidikannya,” tegasnya.

​Ia juga melihat beasiswa ini sebagai alat untuk memajukan daerah, karena ia mendorong peningkatan kualitas SDM secara keseluruhan.

​”Ini adalah cara pemerintah untuk agar warga Kalimantan Utara itu juga berkompetisi untuk mendapatkan pendidikan yang lebih,” pungkasnya.

​Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltara, H. Muhammad Rosyit, S.IP., MM, menambahkan beasiswa ini mencakup berbagai jenjang, dari SD/MI hingga pendidikan tinggi, sesuai amanat Pasal 26 Ayat (6).

Ia menegaskan meskipun beasiswa diberikan untuk prestasi, prioritas utamanya adalah membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Program ini juga mengakomodasi mahasiswa yang berkuliah di luar provinsi, selama mereka adalah warga Kaltara yang dibuktikan dengan KTP domisili.

​Dengan adanya Perda dan alokasi anggaran Rp15 Miliar ini, DPRD Kaltara dan Pemprov Kaltara memastikan komitmen mereka untuk membangun kualitas SDM melalui pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan.

(Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah Tegaskan Pemerataan Pelayanan Kesehatan Peserta JKN di Seluruh Faskes

​TARAKAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Syamsuddin Arfah, menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang maksimal dan bebas diskriminasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh fasilitas kesehatan.

Penekanan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltara Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Rumah Makan Padang Mak Enek Kota Tarakan, Kamis (27/11/25).

​Syamsuddin Arfah menyoroti adanya keluhan masyarakat yang merasa mendapat perlakuan berbeda atau pembiaran apabila berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

​”Lebih kepada ada terkesan diskriminasi, seakan-akan BPJS ini kalau tidak berbayar di rumah sakit itu kayak menjadi pembiaran. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Politisi PKS itu juga menuntut agar pihak rumah sakit tidak membatasi waktu rawat inap pasien.

“Kalau orang memang masih butuh perawatan, ya tetap harus diterima, tidak harus 3 hari harus pulang,” tambahnya.

​​Dalam upaya menjamin mutu layanan dan mengawal implementasi Perda Kesehatan, Syamsuddin Arfah menginstruksikan masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami diskriminasi atau pelayanan buruk dari rumah sakit.

​”Kalau ada keluhan, biar kita dengarkan langsung. Kami tetap memperjuangkan anggaran, namun rumah sakit dan BPJS harus memberikan pelayanan yang baik,” ujar Syamsuddin.

​Masyarakat peserta JKN yang merasa tidak diakomodir atau mengalami kendala layanan di fasilitas kesehatan diminta segera menggunakan kanal pengaduan resmi, baik kepada BPJS Kesehatan maupun kepada wakil rakyat di Komisi IV DPRD Kaltara.

Keluhan dapat disampaikan melalui Care Center 165, atau melalui Whatsapp Pandawa di nomor 08118165165. BPJS Kesehatan juga telah menempatkan petugas BPJS di rumah sakit yang siap menerima informasi dan menindaklanjuti pengaduan.

Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan terkait layanan kesehatan langsung kepada DPRD Provinsi Kaltara, khususnya Komisi IV yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat.

“Aduan ini penting sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan anggaran di masa depan,” pesannya.

​Syamsuddin menekankan Komisi IV berkomitmen tinggi pada dukungan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan mengalokasikan miliaran rupiah, sehingga komitmen tersebut harus dibalas dengan pelayanan maksimal bagi masyarakat.

(Humas DPRD Kaltara)