Pemprov Jalin Kesepakatan Bersama Kejati Kaltara, Dorong Penegakan Hukum Dalam Birokrasi Pemerintah

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (24/06/2025), prosesi penandatanganan tersebut dilakukan oleh Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., bersama Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari, S.H., M.H.

Dalam momen tersebut, Gubernur Zainal menyampaikan kerja sama ini merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan administratif memiliki dasar hukum yang kuat, serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Kami menyadari bahwa dalam menjalankan pemerintahan, berbagai tantangan hukum dapat muncul, terutama di bidang perdata dan TUN. Maka dari itu, kerja sama ini menjadi wujud keseriusan kami untuk terus bergerak di jalur yang benar, sesuai koridor hukum,” kata Gubernur Zainal.

Gubernur Zainal menerangkan keberadaan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dinilai sangat penting dalam membantu pemerintah memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, hingga pembelaan dalam perkara hukum yang melibatkan instansi pemerintah.

Kejaksaan adalah mitra strategis pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan kerja sama ini sebaik mungkin, serta tidak ragu untuk selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kejati Kaltara.

Kemudian, Gubernur Zainal mengapresiasi Kejati Kaltara berkomitmen dan berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah yang bersih dan bebas dari masalah hukum di Kaltara.

“Kesepakatan ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan simbol dari komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang lebih baik, lebih bersih, dan berorientasi pada kepastian hukum,” tegasnya.

Melalui kesepakatan ini, Pemprov Kaltara mendorong terciptanya hubungan kelembagaan yang harmonis dan saling mendukung, khususnya dalam penyelamatan aset negara, penegakan kepatuhan hukum di lingkungan birokrasi, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional.

Sinergi yang terjalin antara Pemprov dan Kejati merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya bersama mewujudkan visi Kalimantan Utara yang Maju, Berubah, dan Berkelanjutan.

Turut hadir dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, PJ. Sekeretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, SE., M.Si, seluruh jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltaradan jajara pejabat Kejati Kaltara.

(dkisp)

Dorong Kemandirian dan Swasembada Beras, Kaltara Gelar Bimtek Opla dan Brigade Pangan

TANJUNG SELOR – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Dr. Bustan, S.E., M.AP membuka secara resmi kegiatan Bimtek Pembekalan Pendamping Optimasi Lahan (Oplah) dan Brigade Pangan yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Selasa (24/6).

Bertempat di Hotel Luminor lantai 2, kegiatan ini dihadiri langsung pimpinan/ pejabat Korem 092/Maharajalila, Kepala DPKP Ir. Heri Rudiyono, M.Si., para pimpinan/ pejabat Kodim se-Kaltara dan diikuti ratusan perserta yang terdiri dari para pendamping pertanian serta Bintara Pembina Desa (Babinsa) se-Kaltara.

Dalam sambutan yang dibacakan Sekda Bustan, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat termasuk Program Skala dan jajaran panitia terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat strategis dalam memperkuat peran pendamping pertanian sebagai ujung tombak di lapangan.

“Kita sadari bersama bahwa program oplah bukan hanya tentang meningkatkan produktivitas, tetapi juga tentang keberlanjutan. Kita harus memastikan bahwa setiap upaya yang kita lakukan sejalan dengan prinsip-prinsip pertanian berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekosistem, dan melestarikan sumber daya alam untuk generasi mendatang,”ujarnya.

Pembentukan Brigade Pangan juga menjadi sorotan dalam sambutan Gubernur. Inisiatif ini disebut sebagai garda terdepan dalam penanganan krisis pangan, distribusi logistik, serta pengendalian harga pasar.

“Dengan sinergi yang kuat antara pendamping, petani, dan brigade pangan, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan dan mencapai target swasembada pangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gubernur mengungkapkan target Kalimantan Utara untuk tahun 2025 penanaman seluas 32.549 hektare dengan produksi padi sebesar 66.000 ton.

Jika program cetak sawah berjalan optimal, diprediksi produksi padi akan meningkat menjadi 86.000 ton, di mana angka ini melampaui kebutuhan konsumsi beras di Kaltara yang berkisar 80.000 ton per tahun.

“Dengan adanya program oplah dan cetak sawah rakyat ini, kita semua optimis bahwa Kaltara akan mampu meningkatkan produksi padi secara signifikan, mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah, dan pada akhirnya mencapai swasembada beras demi ketahanan pangan masyarakat secara berkelanjutan,”tuntasnya. Untuk diketahui, produksi beras Kaltara hingga Bulan Mei 2025 sebesar 35.864 ton.

(dkisp)

Gubernur Harap Investor Percepat Pembangunan Pabrik Minyak Goreng Di Kaltara

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri persentasi rencana pembangunan pabrik minyak goreng kelapa sawit yang digelar diruang Rapat Kantor Gubernur Lantai 4, Selasa, (24/6).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Zainal menunjukkan rasa optimisme yangg tinggi terhadap rencana akan dibangunnya pabrik minyak goreng dengan kapasitas produksi 100 ton per hari.

Berdasarkan pemaparan konsultan, nilai investasi yang dibutuhkan mencapai Rp38 miliar dan diperkirakan akan memberikan Return of Investment (RoI) dalam waktu satu tahun.

“Kalau bisa dibangun tahun ini, ya tahun ini. Jangan ditunda ke tahun depan. Potensinya luar biasa, apalagi kita memiliki bahan baku yang cukup dari 20 PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang beroperasi di Kaltara, meskipun dua di antaranya tidak aktif,” kata Gubernur Zainal.

Untuk mempercepat pembangunan pabrik minyak goreng tersebut, ia juga turut mendorong pihak-pihak terkait untuk menjadikan proyek ini sebagai peluang investasi.

Gubernur menuturkan, pembangunan pabrik ini bukan hanya akan menghasilkan minyak curah, tetapi juga produk turunan bernilai ekonomi tinggi seperti margarin dan mentega. Diharapkan pabrik tersebut dapat memicu tumbuhnya industri hilir kelapa sawit di daerah.

Terkait lokasi pabrik yang direncanakan di wilayah Ancam, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Gubernur meminta kejelasan status lahan yang akan digunakan.

“Apakah milik desa, perorangan, atau bisa dihibahkan dan dijadikan modal, Jika memungkinkan dihibahkan, mohon segera diurus,” terangnya.

Ia menegaskan dalam proses pembangunan nanti, tenaga kerja dari wilayah sekitar akan diprioritaskan sebagai bentuk kompensasi kepada masyarakat setempat.

Selanjutnya, Gubernur menyebut pentingnya dukungan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai suplai CPO (Crude Palm Oil) atau Minyak Kelapa Sawit Mentah dari PKS ke pabrik minyak goreng. Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan baku secara berkelanjutan di Kaltara.

“Pola kerja samanya bisa fleksibel. Apakah murni swasta, BUMD bekerja sama dengan swasta, atau pihak ketiga lainnya. Yang penting modal Rp38 miliar ini terkumpul,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan konsultan, pembangunan pabrik ini diperkirakan memakan waktu 18 bulan. Oleh karena itu, Gubernur Zaialnal berharap pekerjaan konstruksi bisa dimulai di bulan Agustus 2025, agar operasional pabrik dapat dimulai pada tahun berikutnya.

Pemerintah Provinsi Kaltara terus berkomitmen mendorong industrialisasi daerah berbasis potensi lokal guna mewujudkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Minyak goreng ini adalah kebutuhan pokok yang tidak akan pernah sepi peminat. Kita tidak hanya bisa memenuhi kebutuhan wilayah Kalimantan dan Sulawesi, tapi juga berpeluang ekspor ke luar negeri,”tuntasnya.

(dkisp)

Musrenbang RPJMD, Fondasi Pembangunan Kaltara yang Berkelanjutan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara Tahun 2025–2029 yang digelar di Aula Lantai 1 Gedung Gadis, Rabu (25/6).

Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mengungkapkan RPMJD Kaltara 2025-2029 dengan mengusung semangat besar untuk membangun fondasi transformasi Kaltara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang maju, makmur, dan berkelanjutan.

Gubernur menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar rutinitas tetapi juga salah satu tahapan penting dalam merumuskn arah pembangunan Kaltara 5 tahun ke depan. Selain itu, RPJMD akan menjadi pedoman kebijakan pembangunan yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara inklusif dan responsif terhadap tantangan masa depan.

“Musrenbang ini bukan hanya rutinitas formal semata, tapi momentum untuk menyelaraskan aspirasi dan komitmen kita bersama dalam mewujudkan fondasi transformasi Kalimantan Utara yang kokoh sebagai beranda depan NKRI yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan,”kata Gubernur.

RPJMD Provinsi Kalimantan Utara 2025–2029 mengusung visi besar, “Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan.”

Visi tersebut didukung oleh 8 (delapan) misi utama, antara lain, mewujudkan transformasi social yang inklusif, meningkatkan daya saing ekonomi, memantapkan pembangunan wilayah yang adil dan merata, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang inovatif dan kolaboratif.

Di mana ke 8 misis tersebut di-breakdown lagi dalam 4 tujuan strategis, 9 sasaran pembangunan dan 9 program unggulan meliputi pembangunan SDM, kawasan perbatasan, konektivitas wilayah, dan ekonomi hijau-biru.

Dalam forum tersebut, Gubernur berharap adanya arahan strategis dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan Staf Ahli Bappenas sebagai acuan dalam penyempurnaan RPJMD. Dirinya menekankan pentingnya menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebijakan nasional.

“Mari kita optimalkan potensi yang ada untuk pembangunan Kalimantan Utara yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat,” tegas Gubernur.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyatakan komitmennya untuk menjadikan dokumen RPJMD sebagai landasan perencanaan yang realistis, responsif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Musrenbang kali ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, DPR RI dan DPD RI Dapil Kaltara secara Daring, Unsur Forkopimda, Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Ir. Jamaluddin, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan mitra pembangunan, baik secara luring maupun daring.

(dkisp)

Masyarakat Dihimbau Lakukan Pengecekan Status Keaktifan JKN Kaltara

TANJUNG SELOR – Kementerian sosial per 1 Juni 2025 telah menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan, karena sudah tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta dinilai sudah masuk kategori masyarakat sejahtera.

Lebih rinci, dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam DTSEN, sementara 2.306.943 orang lainnya berdasarkan hasil uji petik atau ground checking berada dalam desil 6 hingga 10, yang masuk kategori di luar kriteria penerima PBI JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengungkapkan, di Kalimantan Utara masyarakat penerima PBI-JK yang dinonaktifkan sebanyak 27.400 jiwa. Kondisi penonaktifan peserta PBI tentunya semakin menambah peserta non aktif JKN yang saat ini telah berjumlah 119.051 jiwa per 1 Juni 2025, dengan rincian di kota Tarakan 48.573 jiwa, Kab. Nunukan 40.615 jiwa, Kab. Bulungan 24.131 jiwa, Kab. Tana Tidung 2.075 jiwa dan Kab. Malinau 3.657 jiwa.

Yusef menjelaskan, penurunan keaktifan peserta selain karena penonakiffan PBI-JK juga dikarenakan berbagai faktor diantaranya menunggak iuran, sudah tidak bekerja dari Perusahaan dan non aktif karena usia peserta Penerima upah anak > 21 tahun.

“Ketika peserta nonaktif, otomatis tidak bisa mengakses jaminan kesehatan, dan bagi Pemerintah Daerah tentunya berdampak pada menurunkan capaian target Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) sesuai RJPMD dan RPJMN tahun 2025-2029,”ujar Yusef saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (24/6).

Semakin bertambahnya peserta non aktif di Kaltara ini, tentunya menjadi bahan masukan kepada Pemerintah Daerah pengalokasian anggaran UHC baik dari alokasi sharing provinsi yang belum mencapai 60:40 dan alokasi masing-masing Pemerintah Daerah, untuk dapat mengcover lebih banyak masyarakat terlindungi JKN aktif selain dari anggaran UHC adalah belum optimal pelaksanaan Inpres Nomor 1 tahun 2022.

Anggaran UHC atau BPJS gratis baik provinsi dan kabupaten/kota di Kaltara saat ini, masih relatif kecil, yaitu dibawah 1% dari total APBD, sehingga masyarakat dihimbau alih segmen ke mandiri untuk yang mampu, ujar yusef.

Untuk mengetahui siapa yang dinonaktifkan masyarakat dihimbau untuk mengecek keaktifan melalui nomor WA pandawa di 08118165165atau melalui Mobile JKN dan jika status non aktif dapat diaktifkan kembali melalui pindah segmen mandiri atau menghubungi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial pemerintah daerah yang masih mempunyai kuota BPJS gratis.

(dkisp)