DPRD Kaltara Hadiri Pesta Budaya Birau, Bentuk Komitmen Pelestarian Budaya dan Tradisi

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-65 Kabupaten Bulungan dan Hari Jadi ke-235 Kota Tanjung Selor. Upacara yang sekaligus menandai pembukaan Pesta Budaya Birau ini digelar meriah di Kebun Raya Bundayati pada Senin (13/10/25) pagi.

Kehadiran Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., C.SL., bersama sejumlah Anggota Dewan Provinsi ini menunjukkan komitmen dan dukungan DPRD Kaltara terhadap pelestarian warisan seni, budaya, dan tradisi.

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, Bupati Bulungan Syarwani, Wakil Bupati Bulungan Kilat, Forkopimda, Bupati dan Walikota se-Kaltara, hingga perwakilan dari parlemen nasional seperti Anggota Komisi VII DPR RI Hj. Rahmawati dan DPD RI Dr. Marthin Billa. Turut hadir pula tokoh-tokoh adat seperti Raja Muda H. Datu Dissan Hasanuddin beserta Kerabat Kesultanan Bulungan, memperkuat unsur sejarah dan kebudayaan dalam perayaan tersebut.

Kegiatan ini adalah momen untuk mengenang sejarah, meneladani semangat para pendahulu, serta memperkuat tekad bersama dalam mewujudkan Bulungan yang Berdaulat, Inklusif, Sinergi, dan Adaptif.

Kemeriahan dan semangat kebersamaan Pesta Budaya Birau terlihat jelas saat penutupan upacara. Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir dan Anggota Dewan, berbaur dengan masyarakat, turut serta menarikan Tari Jepen Gerak Sama.

(Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Dukung Pelestarian Budaya Lokal Lewat Festival Iraw Tengkayu XIV Tahun 2025

TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara turut menghadiri puncak acara Festival Iraw Tengkayu XIV Tahun 2025, yang digelar di Kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal, Minggu (12/10/25).

Dalam agenda ini Jufri Budiman bersama Anggota DPRD Dapil Tarakan lainnya, Syamsuddin Arfah, Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Siti Laela, Komaruddin, dan Adi Nata Kusuma menghadiri agenda budaya terbesar dan paling dinantikan oleh masyarakat Bumi Paguntaka.

Kehadiran anggota DPRD ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal yang menjadi identitas masyarakat Bumi Paguntaka.

Dalam acara tersebut, seluruh unsur Forkopimda, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat turut hadir untuk menyaksikan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari Tari Massal hingga prosesi sakral Penurunan Padaw Tuju Dulung.

Pada momentum ini juga, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, melalui Asisten Deputi Event Daerah Kemenparekraf, menyerahkan piagam penghargaan Penetapan

Festival Iraw Tengkayu sebagai 110 Event Terpilih Karisma Event Nusantara 2025. Dengan diraihnya penghargaan ini, Festival Iraw Tengkayu dapat semakin dikenal secara nasional maupun internasional.

(Humas DPRD Kaltara)

Bimtek Pendalaman Tugas, DPRD Nunukan Pertegas Kedudukan Pokir dalam Peraturan Perundang-Undangan

NUNUKAN – Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas, DPRD Kabupaten Nunukan mempertegas kedudukan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) dalam sistem peraturan perundang-undangan. 

Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi para legislator untuk memperdalam pemahaman terkait fungsi strategis Pokir dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Staf Ahli Bidang Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ir. H. Syahrullah Mursalin, M.P, menjelaskan bahwa Pokir telah diatur secara tegas dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, regulasi ini menyebutkan bahwa Pokir DPRD merupakan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Pokir memiliki legalitas yang wajib dipertimbangkan oleh pemerintah daerah,” tegas Syahrullah saat memberikan materi dalam Bimtek yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD Nunukan.

Ia menambahkan, Pokir bukan sekadar usulan politik, tetapi bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan yang memiliki dasar hukum kuat.

Menurutnya, Pokir berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah. Melalui Pokir, aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang terencana dalam dokumen perencanaan daerah. 

Dengan demikian, setiap aspirasi masyarakat memiliki peluang untuk diwujudkan dalam program kerja pemerintah daerah.

Syahrullah menegaskan, penyampaian Pokir dilakukan secara resmi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tahap penyusunan rancangan awal RKPD. 

Setiap anggota DPRD diwajibkan menginput hasil penjaringan aspirasi masyarakat ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar prosesnya transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Pokir kemudian disinkronkan dengan prioritas pembangunan daerah agar selaras dengan visi dan misi kepala daerah. 

Dalam konteks ini, lanjutnya, kedudukan Pokir tidak berdiri sendiri, tetapi melekat pada dua fungsi DPRD, yaitu fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Dalam fungsi anggaran, Pokir berperan memastikan alokasi dana daerah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. 

Sedangkan dalam fungsi pengawasan, Pokir menjadi acuan bagi DPRD untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah merealisasikan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam RKPD.

Meski memiliki dasar hukum yang kuat, pelaksanaan Pokir di lapangan kerap menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah keterbatasan anggaran dan perbedaan prioritas pembangunan antara eksekutif dan legislatif. 

Syahrullah menilai, koordinasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci agar Pokir benar-benar terimplementasi dalam kebijakan pembangunan.

Dalam hal transparansi dan akuntabilitas, Syahrullah mengingatkan agar Pokir disusun berdasarkan data dan kebutuhan riil masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadikan Pokir sebagai alat politik semata, melainkan sebagai instrumen pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan publik.

“Pokir harus berangkat dari data dan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan politik. Mekanisme pelaporan dan pengawasan internal DPRD penting untuk menjaga integritas Pokir,” ujarnya.

Secara hukum, Pokir merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan daerah dengan dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dengan demikian, Pokir memiliki kekuatan legal yang mengikat dan wajib diakomodasi dalam proses perencanaan daerah.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa anggota DPRD Nunukan menyoroti persoalan teknis di lapangan, salah satunya terkait Pokir yang sudah diinput ke dalam SIPD namun hilang setelah penetapan program. 

Menanggapi hal itu, Syahrullah menegaskan bahwa Pokir tidak boleh dihapus karena memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam sistem peraturan perundang-undangan.

“Kalau Pokir sudah diinput, tidak boleh dihapus. Itu bisa diperbaiki, karena kedudukan Pokir sudah diatur secara sah dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Melalui kegiatan Bimtek tersebut, DPRD Nunukan diharapkan semakin memahami posisi strategis Pokir sebagai instrumen representasi rakyat dalam penyusunan kebijakan pembangunan. 

Dengan pemahaman yang tepat, Pokir dapat menjadi alat efektif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat secara konstitusional dan terarah menuju pembangunan yang berkeadilan.

(Humas DPRD Nunukan)

Dalami Tugas Legislatif, DPRD Nunukan Tingkatkan Kinerja Pengawasan dan Susun Kebijakan Publik

NUNUKAN — DPRD Kabupaten Nunukan meningkatkan kapasitas dan profesionalitas anggotanya melalui kegiatan pendalaman tugas legislatif. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (15/10/25) di Swiss-Belhotel Tarakan dengan menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Pengembangan Pelatihan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri. Ir. Gunawan M.A

Kegiatan pendalaman tugas ini bertujuan memperkuat fungsi DPRD dalam melaksanakan peran legislasi, pengawasan, dan anggaran agar berjalan lebih efektif dan akuntabel. Anggota DPRD Nunukan diharapkan mampu memahami dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat. 

Dalam paparannya, Gunawan M.A menjelaskan bahwa pendalaman tugas DPRD menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kapasitas lembaga legislatif di daerah. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD harus memahami seluruh proses penyusunan kebijakan publik serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya. 

“Pendalaman tugas bukan hanya tentang pemahaman teori, tetapi juga tentang kemampuan menganalisis dan mengambil keputusan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Ir. Gunawan.

Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Selama kegiatan berlangsung, para anggota DPRD Nunukan berdiskusi langsung dengan narasumber terkait berbagai persoalan pembangunan di daerah. 

Beberapa isu strategis yang menjadi pembahasan antara lain efektivitas pelaksanaan perda, peningkatan pelayanan publik, dan strategi penguatan produk hukum daerah. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi., menyampaikan bahwa saat ini sedikitnya terdapat enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang sedang dalam proses pembahasan, dari jumlah tersebut, tiga Raperda telah disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif Nunukan. 

“Enam Raperda inisiatif ini menjadi bukti komitmen DPRD dalam menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Tiga di antaranya sudah mendapatkan persetujuan bersama, sementara sisanya dalam tahap finalisasi,” jelas Hamsing. 

Hamsing menambahkan, DPRD menargetkan sebanyak 11 Perda dapat diselesaikan pada tahun ini. Dari total tersebut, enam merupakan inisiatif DPRD, sementara lima lainnya berasal dari usulan Pemerintah Daerah. 

Target ini diharapkan mampu mempercepat proses pembentukan payung hukum yang mendukung pembangunan daerah. Melalui kegiatan pendalaman tugas ini, DPRD Nunukan juga berupaya memperkuat kolaborasi antarlembaga serta meningkatkan kemampuan analisis kebijakan anggota dewan. 

Pendalaman tugas diharapkan mampu menciptakan wakil rakyat yang lebih tanggap, visioner, dan berorientasi pada solusi. DPRD Nunukan menegaskan untuk terus berbenah dalam menjalankan fungsi strategisnya sebagai lembaga legislatif. 

Dengan peningkatan kapasitas melalui kegiatan pendalaman tugas, DPRD optimistis dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Nunukan.

(Humas DPRD Nunukan)

Tingkatkan Profesionalitas Legislatif, DPRD Nunukan Pendalaman Tugas Melalui Bimtek BKPSDM Kaltara

NUNUKAN– DPRD Kabupaten Nunukan mengikuti bimbingan teknis pendalam tugas dalam meningkatkan profesionalitas dan kapasitas kelembagaan

Kegiatan ini digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (15/10/25) di Swiss-Belhotel Nunukan.

Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman anggota DPRD terhadap pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang sebagai lembaga perwakilan rakyat di Kabupaten Nunukan. 

Sebanyak 30 anggota DPRD Nunukan hadir dan mengikuti kegiatan dengan antusias, berpartisipasi aktif dalam setiap sesi diskusi dan materi yang disampaikan oleh narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi pemerintahan daerah.

Bimtek ini merupakan bagian dari upaya pembinaan aparatur pemerintahan, termasuk lembaga legislatif, agar mampu menyesuaikan diri dengan dinamika kebijakan publik dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

hal ini berarti Pendalaman tugas DPRD sangat penting untuk memastikan bahwa setiap anggota dewan memiliki kemampuan analisis, pemahaman regulasi, serta kepekaan terhadap isu-isu strategis daerah.

Melalui kegiatan ini, DPRD Nunukan mendapatkan pembekalan dalam berbagai bidang, antara lain peningkatan kompetensi pembentukan peraturan daerah, perencanaan dan penganggaran daerah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, anggota DPRD juga dibekali dengan pemahaman tentang isu-isu aktual, muatan lokal, serta tantangan pembangunan di daerah perbatasan seperti Nunukan yang memerlukan perhatian khusus dalam perumusan kebijakan publik.

Salah satu anggota DPRD Nunukan menyampaikan, kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memperdalam pemahaman terhadap mekanisme kerja dewan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

Kegiatan Bimtek ini juga menjadi wadah untuk mempererat koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama dalam mendorong kemajuan daerah.

Selain memperkuat aspek regulatif, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan etika, integritas, dan akuntabilitas anggota DPRD dalam setiap proses pengambilan keputusan publik.

terkait pendalaman tugas tersebut, DPRD Nunukan diharapkan semakin adaptif terhadap perubahan regulasi dan lebih siap menghadapi tantangan pemerintahan modern yang menuntut kecepatan, ketepatan, dan transparansi, dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance) dan berorientasi pada hasil.

Secara keseluruhan, pendalaman tugas melalui Bimtek ini tidak hanya memperkuat kompetensi teknis anggota dewan, tetapi juga menjadi momentum refleksi dan transformasi kinerja legislatif menuju DPRD Nunukan yang lebih profesional, produktif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

(Humas DPRD Nunukan)