Guna Tingkatkan Kompetensi, Pegawai Imigrasi Nunukan Ikuti Pelatihan Public Speaking

NUNUKAN – Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, seluruh pegawai mengikuti oelatihan public speaking yang digelar oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Nunukan, Kamis (12/12/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kompetensi pegawai dalam melatih kemampuan teknik berbicara didepan umum yang efektif, serta membangun kepercayaan diri.

Pelatihan ini dipandu langsung oleh Branch Manager BSI Nunukan, Rudy Nur Muchlis, dengan mengajarkan menyampaikan informasi secara jelas, tegas dan persuasif.

Selaku yang memandu kegiatan pelatihan, Rudy Nur Muchlis menjelaskan bahwa pentingnya kemampuan public speaking dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam berinteraksi dengan masyarakat dan instansi lainnya

“Kemampuan public speaking sangat penting untuk memperlancar komunikasi dan interaksi, baik dengan masyarakat maupun sesama instansi, pelatihan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas komunikasi kami,” ujar Rudy Nur Muchlis.

Bersama dengan itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan pelatihan tersebut.

Menurut Jodhi, pelatihan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pengembangan keterampilan pribadi, tetapi juga dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik.

“Sebagai aparatur negara, kami sering berinteraksi langsung dengan masyarakat dan berbagai pihak, kemampuan berbicara dengan jelas dan efektif sangat dibutuhkan dalam menyampaikan informasi, terutama terkait dengan kebijakan dan prosedur imigrasi, pelatihan ini sangat relevan dan memberi kami banyak wawasan baru yang dapat langsung diterapkan dalam tugas sehari-hari,” ujar Jodhi.

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri dan keterampilan komunikasi pegawai Kantor Imigrasi Nunukan, sehingga mereka dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Dengan adanya keterampilan public speaking yang lebih baik, diharapkan para pegawai dapat menyampaikan informasi dengan lebih jelas, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

(nam/nam)

Tak Jera! Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Polisi Usai Curi Uang 12 Juta Rupiah di Nunukan

NUNUKAN – Bertempat sebuah rumah di Jln. Arief Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), Rabu (11/12/2024).

Pelaku HAM (28) melakukan aksinya dengan mencuri uang tunai sebesar Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).

Sesuai keterangan Humas Polres Nunukan, mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula dari laporan kehilangan uang dari sang korban.

“Pada hari Minggu 8 Desember 2024 korban melihat handbag warna hitam yg tergantung disamping lemari sudah terbuka, lalu korban memeriksa tas tersebut, dan tidak menemukan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) yg dia simpan di tas tersebut, lalu korban mengecek sekeliling rumah dan mendapati ada kayu balok tersandar di dinding rumahnya, dan sebuah cas HP yg diduga milik pelaku tertinggal di dapur rumah korban,” jelas Polisi.

Lalu, Polisi menjelaskan penangkapan pelaku pada saat berada di kediamannya di Jln. TVRI, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kami upaya paksa pada saat berada dirumahnya, ditemukan uang sejumlah Rp 1.370.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), 2 HP android, 1 hp lipat, kotak hp dan cas HP yg disimpan ditempat tidur pelaku,” ungkap Polisi.

Diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus tindak pidana pencurian.

Setelah diamankan ditemukan barang bukti (BB) diantaranya uang tunai Rp 1.370.000,- (Satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), hand bag warna hitam 1 lembar, 1 unit HP merek Redmi note 13 warna putih, 1 unit HP merek Vivo Y03T warna hijau tosca, 1 unit, HP Samsung lipat warna merah, nota pembelian HP 1 lembar dan 2 unit charger tipe C.

Adapun pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUH Pidana.

(nam/nam)

Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatan Dua Penumpang Akibat Terindikasi PMI Non Prosedural

NUNUKAN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan penundaan keberangkatan terhadap dua calon penumpang yang terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dan hendak menuju Tawau, Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka, Kamis (12/12/2024).

Imigrasi Nunukan melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian dengan metode wawancara singkat guna memastikan kepatuhan terhadap prosedur keimigrasian kepada para calon penumpang Kapal Ferry tujuan Tawau, Malaysia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua orang calon penumpang yang keberangkatannya ditunda karena terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural.

Kedua penumpang tersebut diantaranya seorang laki-laki AT (39 asal Palopo, dan laki-laki MNF (18) asal Pare-Pare, kegiatan pemeriksaan tersebut berjalan lancar dan kondusif, tanpa kendala berarti.

Selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jodhi Erlangga menegaskan pentingnya pemeriksaan keimigrasian untuk mencegah praktik keberangkatan non-prosedural.

“Kami terus memperketat pengawasan di TPI sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelindungan Warga Negara Indonesia,” ucap Jodhi Erlangga.

Lebih lanjut, Jodhi Erlangga menjelaskan bahwa potensi eksploitasi pekerja sangat rawan disaat PMI ataupun masyarakat yang hendak bekerja secara non prosedural di negara lain.

“Keberangkatan secara non-prosedural tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko serius bagi para pekerja, seperti eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi,” jelas Jodhi Erlangga.

Berdasarkan hal tersebut, Kasi Tikim Imigrasi Nunukan menghimbau tetap mengikuti aturan yang ditetapkan agar menghindar hal-hal yang dapat merugikan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.” ungkap Kasi Tikim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Adapun kegiatan tersebut menunjukkan bahwa keseriusan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dalam memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap regulasi terutama di wilayah perbatasan.

(nam/nam)

Kembali Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Residivis Diamankan Polisi di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui unit reskrim, reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan reskrim Polsek Nunukan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Al-Hidayah, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Selasa (10/12/2024).

Pelaku merupakan seorang pria HAM (28) yang merupakan seorang residivis, dimana dibebaskan pada oktober 2024 lalu dengan perkara pencurian yang sama.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Nunukan, kronologis kejadian bermula bahwa kepolisian mendapatkan laporan kehilangan sebuah kotak amal masjid.

“Awalnya pada hari Jumat Tanggal 29 November 2024 sekira Pukul 19.50 WITA, selesainya Sholat Isya Pelapor Mendapati ada Sebuah Kotak amal di masjid Al-Hidayah Mamolo terlihat dalam keadaan rusak yang dimana engsel dari kotak amal tersebut rusak dan kunci gemboknya sudah tidak ada, kemudian mendapati isi uang dari kotak amal tersebut sudah tidak ada atau hilang dan sebelum kejadian tersebut sekira pada hari Minggu pada tanggal 24 November 2024 hal serupa juga terjadi di masjid tersebut ada dua Kotak amal yang di rusak dan isi uang dalam kotak amal tersebut hilang,” ucap Humas Polres Nunukan.

Selain itu, pelaku juga telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan target masjid yang berbeda-beda.

Kemudian, Polisi menjelaskan kronologis penangkapan pelaku di kediamannya Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kami upaya paksa pada saat berada dirumahnya dengan menemukan beberapa barang bukti (BB),” sebut Polisi.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya uang tunai Rp 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah), 1 unit Hp merek Nokia warna biru, 1 buah Kota amal dan 4 kotak amal yang masih dalam pengembangan.

Adapun pelaku dipersangkakan pasal 362  KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.

(nam/nam)

Perkuat Integritas, OKK Ke-II PWI Nunukan Cetak Wartawan Baru

NUNUKAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nunukan menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Ke-II, Minggu (8/12/2024) di Ballroom Lenfin Hotel.

Belasan wartawan Nunukan dan utusan calon wartawan desa, hadir dalam kegiatan yang dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Hasan Basri Mursali ini.

“OKK merupakan wadah penguatan organisasi dan peningkatan integritas seorang wartawan. Kita juga sedang mempersiapkan wartawan-wartawan baru di tingkat desa,” ungkap Ketua Panitia OKK PWI Nunukan, Norasima.

Menurutnya, sebelum melaksanakan OKK, PWI Nunukan sudah lebih dulu menggelar Pelatihan Literasi dan Wartawan Desa (PLWD) 2024 di sejumlah desa Pulau Sebatik.

Selanjutnya, peserta PLWD kemudian di undang bergabung mengikuti OKK bersama belasan wartawan Nunukan yang telah selesai mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua PWI Nunukan Taslee mengatakan, OKK bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam tentang etika dan profesionalisme seseorang berkecimpung di dunia jurnalistik.

Selain itu, PWI Nunukan mendorong munculnya calon wartawan-wartawan baru di tingkat desa. “OKK adalah kegiatan penting yang wajib diikuti seluruh wartawan baik yang belum maupun yang telah bergabung di PWI,” tegas Taslee.

Kepala Badan Kesbangpol Nunukan, Hasan Basri Mursali menyampaikan, peran PWI di tengah masyarakat sangat strategis sebagai penghubung aspirasi mereka kepada pemerintah.

Dia memandang pelaksanaan OKK sebagai bentuk keseriusan PWI dalam menyiapkan SDM wartawan yang beintegritas dan profesional sebagai bekal di lapangan.

“Selamat mengikuti kegiatan OKK kepada rekan-rekan semua. Profesi wartawan itu mulia. Karena peran mereka adalah mata dan telinga masyarakat. Wartawan pula yang menjadi penghubung aspirasi masyarakat terhadap pemerintah,” ucap Hasan Basri.

OKK ke-II PWI Nunukan menghadirkan tiga narasumber dengan materi meliputi, sejarah organisasi PWI, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40/1999.

(tim)