Anggota DPRD Kaltara Arming, S.H Gelar Sosialisasi Perda RTRW 2017-2037

NUNUKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara, Arming, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara 2017–2037, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat dalam sebuah pertemuan bersama warga.

Dalam kegiatan tersebut, Arming menjelaskan bahwa Perda RTRW menjadi dasar arah pembangunan daerah dalam jangka panjang, mencakup pengembangan infrastruktur, penataan kawasan, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Perda ini menjadi acuan kita membangun Kalimantan Utara ke depan, mulai dari infrastruktur hingga penataan wilayah agar lebih tertata dan berkembang,” ujar Arming.

Sebagai bagian dari implementasi rencana tersebut, Arming memaparkan sejumlah program prioritas yang akan didorong, di antaranya pembangunan jembatan dengan estimasi anggaran sekitar Rp400 juta. Selain itu, ia juga merencanakan normalisasi sungai guna mengatasi kawasan kumuh dan mencegah terjadinya banjir.

“Kita ingin lingkungan lebih bersih dan tertata. Sungai akan kita normalisasi, tapi masyarakat juga harus ikut menjaga dengan tidak membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Arming juga menegaskan komitmennya terhadap program bantuan sosial bagi masyarakat. Salah satunya melalui program “Pardu Kifayah”, yakni bantuan perlengkapan bagi warga yang meninggal dunia, yang dijalankan melalui kerja sama dengan Toko Samsul.

“Kalau ada warga yang berduka, silakan langsung ambil perlengkapan di Toko Samsul atas nama saya. Ini sudah saya siapkan setiap bulan menggunakan dana pribadi,” jelasnya.

Tak hanya itu, Arming juga menyampaikan adanya program rehabilitasi rumah tidak layak huni yang akan diusulkan melalui pemerintah daerah, serta program beasiswa bagi mahasiswa, khususnya dari keluarga kurang mampu dengan syarat akademik tertentu.

“Kita ingin membantu masyarakat dari berbagai sisi, mulai dari tempat tinggal yang layak hingga pendidikan anak-anak kita,” katanya.

Selain memaparkan program, Arming juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan permasalahan di lingkungan masing-masing, seperti jalan rusak, longsor, maupun kebutuhan mendesak lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti.

Melalui sosialisasi ini, Arming berharap masyarakat tidak hanya memahami arah pembangunan daerah melalui Perda RTRW, tetapi juga dapat berperan aktif dalam mendukung serta mengawasi jalannya pembangunan di Kalimantan Utara.

“Pembangunan ini tidak bisa berjalan sendiri. Butuh dukungan dan keterlibatan masyarakat agar hasilnya benar-benar dirasakan bersama,” pungkasnya.

(*)