Kembangkan Kasus Sebatik Timur, Polres Nunukan Tangkap H Diduga Simpan Sabu Titipan

NUNUKAN – Satresnarkoba Polres Nunukan kembali mengamankan seorang pria berinisial H, 41 tahun, dalam pengembangan kasus narkotika di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di rumah H yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT 007. Tindakan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan nomor LP / A / 33 / V / 2026.

Berdasarkan keterangan tersangka R yang ditangkap lebih dulu, ia mengaku sempat memberikan sabu kepada H. Dari pengakuan itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah H yang disaksikan Ketua RT setempat.

Hasilnya, petugas menemukan 8 bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto ±0,72 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam botol kaca kecil transparan yang diletakkan di atas lantai rumah.

Kepada petugas, H mengaku sabu tersebut didapat dari R. Ia menyebut sabu itu dititipkan oleh R untuk dijual.

Kasus ini teregister dengan nomor LP / A / 34 / V / 2026 / http://SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES NUNUKAN / POLDA KALIMANTAN UTARA yang dibuat pada 14 Mei 2026. H kini diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Nn/*)