NUNUKAN – Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial R, 40 tahun, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT 007. Aksi ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 3 bungkus plastik transparan berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto ±6,3 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di tiga titik berbeda: satu bungkus di lantai rumah, satu bungkus di dalam kotak rokok besi warna merah di dapur, dan satu bungkus lainnya di dalam baskom kamar mandi.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa 22 plastik pembungkus sabu ukuran berbeda, 1 sedotan transparan, 2 korek api gas, 1 jepitan besi, 1 gunting hitam, dan 1 baskom hitam. Petugas turut mengamankan uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan, 1 kaleng kotak rokok, 1 unit handphone Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam.
Berdasarkan keterangan R, seluruh sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku sempat memberikan sebagian sabu kepada seorang pria berinisial H yang ikut diamankan di lokasi saat penggerebekan. Status hukum H masih dalam pendalaman penyidik.
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP / A / 33 / V / 2026 / http://SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES NUNUKAN / POLDA KALTARA pada 14 Mei 2026. R disangkakan melanggar Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Nn/*)
