RDP Pelni: Bantah Dugaan Monopoli, Perselisihan Tafsir Aturan dan Format Manifest Jadi Sorotan

NUNUKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan dengan PT Pelni, KSOP, Dinas Perhubungan, dan para pelaku usaha jasa transportasi (JPT) berlangsung alot dan panas diruang Ambalat 1 Kantor DPRD Nunukan, Senin (18/5/2026).

Pembahasan berpusat pada pengelolaan kapal subsidi Loknus 5, dugaan praktik monopoli, serta perbedaan penafsiran atas Peraturan Dirjen Perhubungan Laut (KP DJPL) Nomor 34 Tahun 2025.

Dalam pemaparan pihak PT Pelni, mereka menegaskan menolak tegas tuduhan adanya monopoli dalam pembagian kuota kontainer. Berdasarkan data setiap perjalanan kapal (voyage), Pelni menunjukkan fakta bahwa selalu terdapat sisa alokasi kontainer yang tidak terisi. Hal ini, menurut Pelni, membuktikan tidak ada penguasaan pasar oleh satu pihak sebagaimana definisi monopoli dalam undang-undang.

“Setiap kali kapal datang, selalu ada sisa kontainer. Artinya kami tidak menutup akses bagi pihak lain. Seluruh proses pemesanan dan alokasi dilakukan secara transparan lewat aplikasi Sitolaud sesuai regulasi,” ungkap perwakilan Pelni seraya menampilkan data rekapitulasi pemesanan.

Terkait aturan yang menyebutkan satu kali pemesanan dibatasi maksimal lima kontainer, Pelni menjelaskan hal itu bukan berarti pembatasan total bagi satu perusahaan. Pemesanan masih bisa dilakukan kembali selama menggunakan nama pemilik barang atau konsinyi yang berbeda. Hal ini dilakukan justru untuk mencegah penumpukan kuota oleh satu pihak.

Namun, penjelasan ini mendapat tanggapan keras dari para pengusaha, termasuk PT SIGI dan PT Halim Enson. Mereka mempertanyakan format dokumen manifes yang diterbitkan Pelni, di mana tertulis pengirim dan penerima atas nama PT Pelni. Menurut mereka, hal ini melanggar aturan karena manifes seharusnya mencantumkan nama asli pemilik barang.

“Kami catat kejanggalan ini. Pada satu perjalanan, manifes sempat diubah dan mencantumkan nama asli pengirim setelah ditegur, namun di perjalanan berikutnya kembali ditulis atas nama Pelni. Kenapa berubah-ubah? Ini kapal subsidi, bukan kapal komersial biasa. Harus ada kepastian hukum,” tegas perwakilan pengusaha.

Kepala KSOP Nunukan dalam pandangannya menegaskan bahwa KP DJPL 34 Tahun 2025 sangat jelas mengatur prosedur pembagian kuota. Berdasarkan Pasal G angka 6 dan 7, alokasi ruang muat seharusnya disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, baru kemudian diserahkan ke operator kapal. Pelni dianggap terlalu menafsirkan aturan sepihak dan menguasai pembagian kuota.

“Perbedaan utama kapal subsidi dan komersial ada pada pengawasan dan pemerataan. Jika manifes hanya tertulis nama Pelni, bagaimana kami memverifikasi keaslian barang dan kepemilikannya? Apalagi jika terjadi kerugian atau klaim asuransi di kemudian hari,” ujar perwakilan KSOP.

Menanggapi hal itu, PT Pelni bersikukuh bahwa manifes yang diberikan ke KSOP hanya untuk keperluan administrasi keberangkatan (clearance). Sementara data lengkap nama pengirim, penerima, jenis barang, dan nilainya tersimpan utuh di dalam sistem aplikasi Sitolaud yang terhubung langsung dengan pusat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak menyembunyikan data. Semua ada di sistem dan bisa ditelusuri. Prosedur kami sama persis dengan yang diterapkan oleh pelayaran lain seperti SPIL,” jawab Pelni.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan menjelaskan terkait usulan subsidi, pihak kabupaten hanya menyusun perhitungan kebutuhan berdasarkan data tahunan untuk diteruskan ke provinsi, sebelum akhirnya disetujui Kementerian Perhubungan.

Rapat ini ditutup dengan kesepakatan bahwa masih diperlukan penyamaan persepsi yang lebih mendalam terkait aturan main pengelolaan kapal subsidi. Dewan berharap persoalan ini segera ditemukan titik terang agar pelayaran di wilayah Nunukan berjalan adil, transparan, dan mendukung perekonomian daerah tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

(Padli)