TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.
Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar pansus yang berlangsung pada Kamis (07/05/26) di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MPSda., serta dihadiri anggota pansus, Jufrie Budiman, S.Pd., H. Moh. Nafis, ST., MH., dan Hj. Aluh Berlian, SE., M.Si. Turut hadir pula perwakilan OPD terkait serta tim pakar pansus yang memberikan masukan terhadap substansi materi Ranperda.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal dan ketentuan teknis yang dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum tata kelola perizinan pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.
Ketua dan anggota pansus secara aktif memberikan saran serta masukan terhadap isi Ranperda agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, menyampaikan bahwa keberadaan Ranperda ini memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurutnya, wilayah Sungai Kayan memiliki potensi sumber daya air yang besar sehingga perlu diatur melalui regulasi yang jelas dan komprehensif.
“Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh substansi dalam Ranperda dapat mengakomodasi kepentingan daerah sekaligus tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang lebih tinggi. Kami ingin regulasi ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola sumber daya air yang baik,” ujarnya.
Selain itu, anggota pansus Hj. Aluh juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan kewenangan pemerintah pusat, terutama terkait mekanisme perizinan, pengawasan, hingga pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan. Berbagai masukan dari OPD dan tim pakar turut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pasal-pasal Ranperda.
Dalam rapat tersebut, Pansus bersama OPD terkait melakukan penelaahan terhadap sejumlah poin penting, termasuk aspek administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan pemanfaatan sumber daya air, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan wilayah sungai.
Hal tersebut dinilai penting agar pengelolaan sumber daya air tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Rismanto menambahkan, setelah tahapan pembahasan di tingkat pansus selesai, Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki proses harmonisasi di kementerian terkait.
Tahapan harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi muatan Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Setelah seluruh masukan dirangkum dan dilakukan penyempurnaan, Ranperda ini akan dibawa ke tahap harmonisasi di kementerian. Kami berharap prosesnya dapat berjalan lancar sehingga Ranperda ini nantinya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tambahnya.
Melalui rapat koordinasi ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Diharapkan, Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara.
(Humas DPRD Kaltara)

