Penuhi Hak Warga binaan, 982 WBP Lapas Nunukan Diusulkan Dapat Remisi Umum Tahun 2026
NUNUKAN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan mengusulkan pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Usulan tersebut disampaikan melalui laporan resmi Lapas Kelas IIB Nunukan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur pada 28 Juli 2026.
Berdasarkan rekapitulasi, dari total 1.128 narapidana yang tercatat, sebanyak 982 narapidana diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.
Pengusulan Remisi tersebut terdiri atas RU I dan RU II dengan besaran pengurangan masa pidana mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, sesuai dengan hasil pengusulan dan ketentuan yang berlaku.
Rinciannya, sebanyak 965 narapidana memperoleh RU I, sementara 17 narapidana memperoleh RU II. Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan administratif dan substantif serta perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana.
Selain remisi bagi narapidana, Lapas Kelas IIB Nunukan juga mengusulkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum Tahun 2026 bagi anak binaan. Berdasarkan rekapitulasi, terdapat 5 anak binaan yang diusulkan memperoleh PMP Umum.
Kelima anak binaan tersebut masing-masing mendapatkan PMP I dengan besaran 1 bulan, sebagaimana tercantum dalam daftar nama anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana umum tahun 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dan pengurangan masa pidana dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Melalui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, Lapas Kelas IIB Nunukan terus berkomitmen mendorong pelaksanaan pembinaan yang humanis, objektif, transparan, dan berorientasi pada perubahan perilaku serta reintegrasi sosial warga binaan.
(*)
