Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD T. A 2026

TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara Ke-35 Masa Sidang I Tahun 2025 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pada Senin (17/11/25).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., didampingi Wakil Ketua H. Muddain, ST., serta dihadiri oleh para Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Hadir pula Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain itu, turut hadir para Pejabat Tinggi Pratama dan Administratur Pemprov Kaltara, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat.

Agenda penyampaian Nota Keuangan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari KUA-PPAS Tahun 2026 yang telah dibahas dan disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada Rapat Paripurna Ke-33 pada 20 Oktober 2025. Penyusunan ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam menyusun kebijakan anggaran daerah yang harus selaras dengan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta arah kebijakan nasional.

Dalam sambutannya, Gubernur Kaltara menyampaikan bahwa Nota Keuangan Raperda APBD 2026 merupakan bentuk implementasi dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Dokumen tersebut menggambarkan kebijakan, strategi, serta prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penyerahan Dokumen Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur Kaltara kepada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara sebagai langkah awal pembahasan lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif.

(Humas DPRD Kaltara)