Kepala Gudang dan Komplotannya di Nunukan Gelapkan Produk Indomie, Perusahaan Rugi Lebih Rp 1 Miliar

SAMARINDA – Indomie yang dikenal sebagai salah satu produk andalan di pasaran, malah disalahgunakan oleh oknum tertentu, dengan motif keuntungan pribadi. 

Dari aksi oknum tersebut, justru membawa kerugian besar bagi PT Indomarco Adi Prima di Nunukan, Kalimantan Utara.

Setelah tiga tahun mengalami kerugian yang tak kunjung jelas penyebabnya, perusahaan akhirnya mengungkap sumbernya penggelapan barang yang dilakukan secara sistematis oleh para karyawannya sendiri.Aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2022.

Para pelaku, yang terdiri dari kepala gudang berinisial AH, sales JM, sopir AT, dan helper AG, bekerja sama untuk menyelundupkan produk Indomie dari gudang.

Modus mereka cukup rapi menyembunyikan kardus kosong di tengah tumpukan stok penuh agar tak terdeteksi saat audit.

Lebih mengejutkan lagi, hasil dari penjualan ilegal tersebut sebagian besar digunakan untuk bermain judi online.

“Aksi penggelapan ini sudah berjalan lama dan melibatkan hampir semua lini operasional gudang, bahkan termasuk mantan karyawan yang masih memesan barang dari gudang tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, kepada awak media pada Rabu (14/5/2025).

Kecurigaan mulai muncul ketika kantor cabang PT Indomarco Adi Prima di Samarinda menyadari ada kejanggalan dalam laporan keuangan.

Meskipun permintaan produk terus meningkat setiap tahun, laba perusahaan justru stagnan.

Setelah dilakukan audit mendalam, ditemukan kelemahan dalam sistem pencatatan yang akhirnya mengarah pada pengakuan para pelaku.

“Awalnya sulit ditemukan karena para pelaku sangat hati-hati. Tapi setelah terus didalami, mereka akhirnya mengaku karena merasa lelah terus menutupi perbuatan mereka,” tambah Agustian.

Barang-barang curian itu dijual dengan harga jauh di bawah pasaran satu kardus Indomie yang biasanya dibanderol Rp 170 ribu, mereka lepas seharga Rp 120 ribu.

Dalam sekali pengiriman, mereka bisa menjual 10 hingga 20 kardus.

“Dari hasil penjualan itu, sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sisanya untuk judi online. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar, tepatnya sekitar Rp 1.098.241.721,” jelasnya.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk akan memanggil mantan karyawan yang diduga turut membeli barang hasil penggelapan.

Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan Pasal 64 KUHP.

(*)