NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Barat Mengamankan seorang pria pelaku Penganiayaan disertai Pengancaman berinisial SA (29) terhadap korban berinisial JU (24) di Jl. Simpang Bahagia, Sebatik Barat, Selasa (17/10/2023).
Selaku, Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Barat mengungkapkan kronoligis terjadinya tindak pidana penganiayaan disertai pengancaman.
“Pada hari selasa tanggal 17 oktober 2023 sekira pukul 14.30 Wita di Desa Liang Bunyu Sebatik Barat, Pelapor telah mengalami penganiayaan disertai pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa gunting yang dilakukan oleh Pelaku berinisial SA (29) terhadap korban berinisial JU (24),”ungkap Kapolsek Sebatik Barat.
Kemudian, Kapolsek Sebatik Barat juga mengungkapkan tujuan pelaku melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban lantaran cemburu terhadap pria lain.
“Pelaku cemburu lantaran ada pria lain yang ingin membawakan pelapor makan yang ia baca melalui pesan aplikasi whatsapp, hal tersebut membuat pelaku marah dan langsung mengurung dan memukul bagian tubuh pelapor serta mengancam dengan menggunakan senjata tajam namun pelapor bisa menahan serangan dan berhasil kabur lalu meminta pertolongan terhadap warga sekitar,” ungkap Kapolsek Sebatik Barat.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan kepolisian yaitu 1 buah gunting berwarna hitam orange.
Dari hasil kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP subsider tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun.
(*/Wan)

