Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan 16 Koli dan 6 Karung Pakaian Bekas Asal Tawau Malaysia

IMG_20261031_195556

NUNUKAN – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan bersama Satgas Kopaska dan Satgas Intelstrat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas atau balpres asal Tawau, Malaysia, di perairan perbatasan Nunukan, Jumat (30/10/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan satu unit longboat bermesin tempel 15 PK yang mengangkut 16 koli dan 6 karung pakaian bekas.

Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut P. Slamet Ariyadi, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi jaringan intelijen sekitar pukul 01.00 WITA terkait rencana pengiriman balpres melalui jalur perairan Sebatik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak melakukan penyisiran menggunakan Sea Rider dan dua unit speedboat. Sekitar pukul 02.15 WITA, petugas menemukan sebuah longboat yang diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan barang secara ship to ship.

Saat hendak diperiksa, para pelaku melarikan diri menggunakan speedboat ke arah utara hingga memasuki wilayah perairan Malaysia. Petugas tidak melanjutkan pengejaran karena menghormati batas wilayah dan kewenangan negara.

Meski pelaku berhasil kabur, petugas mengamankan longboat beserta seluruh muatannya untuk dibawa ke Pos TNI AL Sei Pancang. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mapolres Nunukan untuk proses pemeriksaan.

Komandan Lanal menegaskan, penyelundupan pakaian bekas bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Nunukan, Danang P.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lanal Nunukan dan seluruh unsur yang terlibat dalam operasi tersebut.

Menurutnya, keberhasilan penindakan ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan perbatasan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Ia menjelaskan, pemasukan barang impor tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kepabeanan. Sementara itu, pakaian bekas termasuk barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia.

Untuk tindak lanjut, Bea Cukai bersama unsur terkait akan melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pendataan barang bukti. Penanganan perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Bea Cukai sebagai instansi yang menangani bidang kepabeanan.

Komandan Lanal Nunukan juga menegaskan patroli pengawasan di wilayah perairan perbatasan akan terus ditingkatkan. Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan dan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan mencurigakan di wilayah perairan.

Sinergi aparat dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mencegah penyelundupan serta menjaga kedaulatan wilayah perbatasan Indonesia.
(*)