IMG_20261031_190422

NUNUKAN – Seorang pria yang bekerja sebagai petani penombak kelapa sawit diamankan petugas Polsek Sebatik Timur karena diduga menjadi pengantar narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Jumat (30/10/2026).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan H. Tassa, RT 05, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara. Awalnya, pihak kepolisian mendapat laporan warga pada pukul 16.05 WITA tentang keberadaan seseorang yang diduga membawa barang terlarang.

Setelah melakukan pelacakan dan pengamatan, tim petugas berhasil mencegat pria berinisial H di lokasi tersebut.

Saat digeledah, petugas menemukan bungkusan kristal putih yang diduga sabu di dalam kotak rokok merek NX berwarna merah-hitam, dengan berat bruto mencapai 4,11 gram.

Menurut keterangan awal pelaku, ia hanya diminta mengantarkan barang itu dengan imbalan uang sebesar Rp200 ribu. Ia mengaku tidak mengenal penerima barang, yang rencananya akan mengambil paket tersebut di pinggir jalan.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna putih-merah muda tanpa plat nomor, kunci kendaraan, celana pendek warna krem, serta kotak rokok tempat sabu disembunyikan.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih mengembangkan kasus guna melacak pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait.
(**)