IMG_20261027_184714

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonkav 8/NSW/2 Kostrad mengamankan 948 kemasan minuman beralkohol dari dua mobil travel yang melintas di Pos Dalduk Tembalang, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.

Pengamanan dilakukan dalam dua pemeriksaan berbeda pada Senin (12/10/2026) dan Selasa (13/10/2026).

Komandan Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Letkol Kav Dian Kriswijaya,S.I.P, mengatakan pengungkapan pertama terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, petugas memeriksa mobil travel Daihatsu Xenia putih bernomor polisi AU 1729 AD yang dikemudikan pria berinisial S (26), warga Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.

Dari bagian belakang kendaraan, petugas menemukan 72 botol Atlas, 480 botol Anggur Merah, 120 botol Bir Bintang, dan 36 botol Bir Singaraja, dengan total 708 botol.

Kendaraan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pos Tembalang untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas.

Pengungkapan kedua terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WITA. Petugas memeriksa mobil travel Toyota Avanza putih bernomor polisi DD 1857 VP yang dikemudikan pria berinisial M (34), warga Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi.

Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan 240 kaleng bir merek Anchor yang diangkut dari Sebuku menuju Malinau.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 480 botol Anggur Merah, 120 botol Bir Bintang, 72 botol Atlas, 36 botol Bir Singaraja, dan 240 kaleng Bir Anchor.

Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan untuk penanganan lebih lanjut, sementara kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Nunukan.

Menurut Letkol Dian, pemeriksaan kendaraan merupakan kegiatan rutin di jalur perbatasan untuk mengawasi arus barang yang melintasi wilayah Nunukan.

“Pemeriksaan ini rutin kami lakukan untuk memastikan barang yang melintas sesuai ketentuan. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

(*/Padli)