Pemprov Kaltara Bersama BPSDM Kemkomdigi RI Gelar Pelatihan Digital Leadership Academy 2025

MAKASSAR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum.,  membuka resmi kegiatan Pelatihan Digital Leadership Academy (DLA) Mitra Microsoft dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi RI), Level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2025 berlangsung di Jakarta Pusat secara daring (zoom meeting) pada Senin (14/4).

Bertindak sebagai Keynote Speaker Menteri Komdigi RI, Meutya Hafid menyebutkan pelatihan ini sebagai momentum penting khususnya dalam konteks transformasi dan inovasi digital di sektor pemerintahan.

“Melalui pemanfaatan teknologi digital seperti big data kecerdasan buatan dan sistem informasi terintegrasi hingga aplikasi dapat memangkas birokrasi, mempercepat pengambilan keputusan serta dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan merata,” ucap Meutya Hafid.

Mengusung tema “Mewujudkan Transformasi Tata Kelola yang Kolaboratif dan Inovatif”, Gubernur Zainal memberikan apresiasinya kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi RI yang telah menyelenggarakan pelatihan ini.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih, dan semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar serta bermanfaat untuk pimpinan jabatan tinggi pratama di provinsi Kaltara,” kata Gubernur Zainal.

“Kepemimpinan tidak hanya berbicara tentang kemampuan mengelola tim atau organisasi tetapi juga tentang bagaimana kita mampu beradaptasi, berinovasi dan memanfaatkan teknologi secara efektif dan aktif,” terangnya.

Digelarnya pelatihan ini sebagai wadah untuk membekali para pemimpin dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan digitalisasi yang terus mengalami perkembangan.

Gubernur Zainal berpesan kepada para pimpinan dapat berkolaborasi secara makro dan menciptakan sinergitas antar sektor, menambah wawasan dan pemahaman tentang ilmu dan teknologi digital, memperkuat regulasi untuk mendukung percepatan transformasi digital serta mampu mewujudkan pelaksanaan program berbasis teknologi.

Terakhir, ia mengajak seluruh peserta pelatihan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan baik, semangat, konsisten dan bersungguh – sungguh hingga selesai.

“Seorang pejabat tinggi pratama diharapkan mampu memahami tentang kepemimpinan digital, yang berkompeten, bertanggung jawab, bijak dalam penguatan dan rekomendasi digitalisasi serta mampu mengevaluasi dan membuat rencana tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

(dksip)

Pimpin Apel Gabungan, Plh. Sekprov Bustan Paparkan Sejumlah Poin Penting

TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Plh. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Dr. Bustan, S.E., M.Si., memimpin apel pagi gabungan di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltara di Lapangan Agathis, Senin (14/4).

Dalam amanatnya, Bustan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat struktural, pejabat fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang telah hadir pada apel rutin hari ini.

“Saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah yang membidangi untuk kembali melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Bustan.

Terbitnya Instruksi Gubernur Kaltara Tahun 2025 No. 000.8/1044/BO/GUB/IV/2025 Tentang Penggunaan Aksesoris Lokal di Lingkungan Pemprov Kaltara, Bustan menghimbau kepala perangkat daerah, ASN dan non-ASN, dapat mengimplementasikan selama bekerja dari hari Senin sampai Jumat.

Kemudian pada efisiensi anggaran, ia berpesan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bagian tata kelola keuangan dapat berkomitmen dalam memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pada era efisiensi ini, kepala perangkat daerah dan seluruh jajaran untuk melaksanakan efisiensi dan yang terpenting adalah terkait dengan tanggung jawab masing-masing kepala perangkat daerah. Di era serba digitalisasi menuntut kita untuk mampu beradaptasi,” ujarnya.

Tidak mengurasi rasa semangat untuk bekerja lebih tinggi, Bustan mengajak untuk melakukan berbagai inovasi di tengah keterbatasan sumber daya finansial, dan tuntutan kebutuhan masyarakat untuk selalu memberikan pelayanan terbaik.

Diakhir amanatnya, ia meminta kepala perangkat daerah beserta jajarannya mengevaluasi kembali rencana strategi menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang nantinya akan diterbitkan Perdanya beberapa bulan mendatang.

(dkisp)

Alumni Lemhannas Desak Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya, Diduga Terlibat dalam Skandal Pertamax Oplosan dan Mafia Hukum bersama Fahd A Rafiq

Jakarta –Berandankrinews.com
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Karyoto, yang namanya mencuat dalam skandal besar “Pertamax Oplosan” melalui jalur gelap mantan narapidana korupsi pengadaan Alquran, Fahd A Rafiq. Dalam pernyataan tegasnya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu menyebut adanya indikasi kuat aliran dana haram sebesar Rp.25 miliar per bulan yang mengalir ke oknum perwira tinggi Polri, termasuk Kapolda Metro Jaya, dari para mafia BBM ilegal di bawah bendera Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina.

Dana itu disebut-sebut disalurkan lewat tangan Fahd A Rafiq, tokoh muda Partai Golkar yang memiliki rekam jejak sebagai residivis dua kasus korupsi besar: pengadaan Alquran dan proyek infrastruktur di Aceh. “Walaupun masih desas-desus, namun sebagai pejabat publik perlu adanya kepastian hukum atas dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat Polri, antara lain ke Kapolda Metro Jaya yang mencuat namanya di kasus korupsi Pertamina. Hasil korupsi yang jumlahnya mendekati Rp. 1000 triliun itu hampir pasti melibatkan jaringan petinggi yang sangat luas, terutama di kalangan penegak hukum. Apalagi ada fakta-fakta kuat yang menunjukkan keterlibatan Fahd A Rafiq yang disinyalir berperan dalam pengaturan aliran dana ke Polda Metro Jaya demi mengamankan kepentingan para perampok uang rakyat di Pertamina selama ini,” ujar Wilson Lalengke dalam sebuah pernyataan pers, Minggu (13/4/2025).

Terkini, terdapat dugaan keterlibatan Fahd A Rafiq dalam praktek mafia hukum yang bisa mengatur proses hukum di Polda Metro Jaya, yang mengindikasikan adanya kolaborasi kolusif antara residivis korupsi itu dengan oknum Kapolda Metro Jaya, sebagaimana pengakuan Irwansyah, S.H., pengacara korban kriminalisasi Faisal bin (Alm) Hartono — Direktur PT. Visitama, yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena laporan dari komplotan Fahd A Rafiq. Menurut Irwansyah, proses penetapan tersangka terhadap kliennya sangat janggal dan dipaksakan.

“Di depan kami, penyidik ditelepon Fahd dan disuruh langsung menetapkan Faisal sebagai tersangka. Telepon itu disetel loudspeaker agar kami mendengar sendiri. Fahd bilang, ‘apa kendalanya, tetapkan saja Faisal sebagai tersangka, tangkap dan tahan, gabungkan dengan pencuri ayam di sana’,” ungkap Irwansyah penuh geram.

Berita terkait di sini: https://lingkaranistana.id/2025/04/12/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

Lebih mengejutkan, Irwansyah menyebut adanya intervensi langsung dari Sespri Kapolda yang terus menekan penyidik agar segera menahan Faisal. Padahal, kasus yang dituduhkan hanya pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Penyidik Polda Metro Jaya terlihat sangat tidak profesional dalam menangani perkara karena mereka mengikuti tekanan dari Fahd A Rafiq dan Sespri Kapolda Metro Jaya. Surat panggilan untuk Faisal sebagai saksi terlapor pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 pukul 15.00 wib, klien saya tiba di hadapan penyidik tepat waktu, namun waktu 1×24 jam telah berakhir status klien saya tidak jelas ditangkap atau di tahan. Klien saya sudah bermalam di Polda selama 1×24 jam. Kemudian saya tanya kepada penyidik bagaimana status klien saya karena sudah bermalam di ruang penyidik, namun tidak direspon dengan baik oleh penyidik,” cerita Advokat Irwansyah kepada media ini, Sabtu, 12 April 2025.

Selanjutnya, tambah dia, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 pukul 23.00 wib, kliennya langsung di-BAP sebagai tersangka, kemudian disuruh tanda tangan oleh penyidik surat penangkapan dan penahanan. “Ini artinya sudah lebih 1×24 jam, penyidik baru menetapkan klien saya sebagai tersangka. Seharusnya, sebelum 1×24 jam penyidik menetapkan sebagai tersangka. Ini fakta bahwa penyidik tidak profesional karena menetapkan klien saya sebagai tersangka lebih dari 1×24 jam di ruangan penyidik tanpa status yang jelas,” jelas Irwansyah.

Pada tahap penyelidikan Faisal sudah meminta secara lisan kepada penyidik agar dikonfrontir antara korban dan terlapor, namun tidak direspon sama sekali oleh penyidik sampai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Kesalahan lainnya, penyidik tidak melakukan BAP terhadap saksi dari pihak klien saya. Padahal, aturannya saksi dari pihak klien saya wajib di-BAP sebelum klien saya ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Irwansyah mempertanyakan perilaku sewenang-wenang oknum penyidik di Polda Metro Jaya itu.

Terhadap perkara ini, masih menurut Irwansyah, konstruksi hukum kasus tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya bahwa uang Rp. 1,7 milyar yang dipersoalkan merupakan pembayaran hutang pelapor kepada Faisal. “Mengapa klien saya justru ditetapkan sebagai tersangka? Di sini menunjukkan fakta yang sulit dibantah bahwa oknum penyidik Subdit Resmob Krimum Polda Metro Jaya tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya karena terindikasi mendapat tekanan dari atasannya,” tegas Irwansyah.

Sehubungan dengan indikasi-indikasi tersebut di atas, Wilson Lalengke mendesak Kapolri untuk memeriksa Kapolda Metro Jaya secepat mungkin, apalagi yang bersangkutan pernah menjadi deputi penindakan di KPK, yang sangat rawan terhadap praktek suap-menyuap dengan para penggarong di Pertamina. “Dan, jika terbukti terlibat, dia harus dicopot segera!” tegas wartawan senior yang dikenal sangat anti korupsi itu.

Di tempat terpisah, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Persadi DKI Jakarta, Advokat Iskandar Munthe, S.H., M.H., mengatakan bahwa dalam kasus kriminalisasi terhadap Faisal di Polda Metro Jaya, program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah dikangkangi sendiri oleh anak buahnya, para oknum polisi yang menangani kasusnya. Untuk itu, Advokat asal Riau ini meminta Kapolri memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang tidak professional dalam menangani kasus kriminalisasi warga Aceh tersebut.

“Saya sangat prihatin mengetahui pola kerja oknum polisi semacam ini, sangat tidak professional. Saya mohon Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya agar memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum penyidik semacam itu agar supaya tidak mengulangi perbuatannya yang tidak sesuai dengan program presisi Kapolri lagi kedepannya,” pinta Iskandar. (TIM/Red)

Kepala Perwakilan PPWI Mesir Ditunjuk sebagai Penasehat Dewan Persatuan Ekonomi Arab: Prestasi Membanggakan dari Dunia Pewarta Warga

Jakarta —Berandankrinews.com
Kabar membanggakan datang dari Mesir. Kepala Perwakilan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) untuk Mesir, Mr. Ahmed Issa Elsayed Bedir, baru saja mengumumkan penunjukannya sebagai Penasehat Media untuk Dewan Persatuan Ekonomi Arab di bawah Liga Negara-negara Arab dan Persatuan Pemuda Arab untuk Kreativitas dan Inovasi.

Dalam unggahan pesan pribadinya di akun Facebook pada Jum’at (11/4/2025), Mr. Bedir menulis dalam bahasa Arab:

الحمد لله رب العالمين تم تعييني مستشار اعلامي بمجلس الوحدة الاقتصادية العربية بجامعة الدول العربية باتحاد شباب العرب للابداع والابتكار

“Alhamdulillah rabbil ‘alamin, saya ditunjuk sebagai penasihat media untuk Dewan Persatuan Ekonomi Arab di Liga Negara-negara Arab, dalam naungan Persatuan Pemuda Arab untuk Kreativitas dan Inovasi.”

Penunjukan ini menjadi bukti nyata dari kiprah dan reputasi Mr. Bedir dalam dunia media, komunikasi, serta dedikasinya dalam membangun jaringan jurnalisme warga yang aktif, inklusif, dan berwawasan global.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyambut hangat berita tersebut dengan penuh rasa bangga. Melalui pesan di akun Facebook-nya, ia mengucapkan selamat kepada Mr. Bedir yang saat ini berdomisili di Kota Zues, Mesir.

“Congratulations, brother. It is a great achievement indeed,” tulis Lalengke, menekankan bahwa pencapaian ini adalah bentuk pengakuan atas kompetensi serta kontribusi nyata Mr. Bedir dalam dunia pewarta warga dan media global.

Menurut Lalengke, kepercayaan yang diberikan kepada perwakilan PPWI di tingkat regional Arab ini menunjukkan bahwa jurnalisme warga bukan hanya relevan di tingkat lokal atau nasional, tetapi juga telah merambah kancah internasional sebagai kekuatan penghubung antar bangsa.

Sebagai Penasehat Media, Mr. Bedir akan memiliki peran strategis dalam mengembangkan komunikasi publik, memperkuat kolaborasi antarnegara Arab, serta mendorong media sebagai sarana edukatif dan inspiratif dalam menyuarakan kreativitas serta inovasi pemuda Arab.

PPWI melihat pencapaian ini sebagai inspirasi bagi pewarta warga lainnya untuk terus berkarya, memperluas jejaring, dan memainkan peran penting dalam dunia informasi global yang semakin saling terhubung.

Penunjukan Mr. Bedir juga menjadi refleksi nyata bagaimana globalisasi media rakyat kini menjadi kekuatan baru yang diakui oleh institusi regional bahkan internasional. Media tidak lagi hanya milik korporasi besar atau institusi negara, tetapi juga dikelola oleh individu-individu berdedikasi tinggi seperti Mr. Bedir yang membawa semangat warga dalam menyuarakan isu-isu strategis secara profesional.

Dalam langkah strategis memperkuat jejaring internasionalnya, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) resmi menetapkan Ahmed Issa Elsayed Bedir sebagai Manajer PPWI untuk Mesir. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Penugasan dan Pengakuan No. 019/DPN-PPWI/SK/XI-2021 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A.

Ahmed Issa Elsayed Bedir merupakan seorang jurnalis dan penulis berdedikasi asal Republik Arab Mesir, yang kini berdomisili di Suez. Dengan latar belakang profesional yang kuat dan semangat kolaboratif yang tinggi, Bedir diharapkan mampu menjadi penghubung aktif dalam memperluas misi jurnalistik warga di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara.

Dalam surat penugasan tersebut, PPWI menyampaikan bahwa penunjukan ini merupakan bagian dari kegiatan asosiasi di tingkat internasional. Ini menegaskan posisi PPWI sebagai organisasi jurnalistik yang tak hanya aktif di dalam negeri, tetapi juga memiliki pengaruh di kancah global.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar PPWI untuk membangun komunikasi global dalam bidang informasi dan jurnalisme warga. Dengan kehadiran Ahmed Bedir di Mesir, kita harapkan akan terbentuk sinergi baru antara jurnalis warga di Indonesia dan dunia Arab,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangan tertulisnya.

Penugasan ini juga dilengkapi dengan tembusan kepada sejumlah tokoh penting dan instansi terkait, termasuk:

– Menteri Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta,
– Duta Besar RI untuk Mesir di Kairo,
– Koordinator Internasional PPWI, Abdul Rahman Salem Dabboussi di Beirut, Lebanon,
– GM PPWI Mesir, Mohamed Sayed Mohamed Sayed

Kehadiran perwakilan resmi di Mesir mempertegas posisi PPWI dalam membangun jaringan jurnalis warga dunia sebagai wadah kolaborasi, penguatan kapasitas media, serta penyebaran informasi yang bertanggung jawab dan transparan.

Penunjukan ini menandai babak baru bagi PPWI dalam menapaki panggung internasional, sekaligus memperkuat diplomasi budaya dan informasi antara Indonesia dan negara-negara sahabat. Dengan semangat keterbukaan dan sinergi global, PPWI terus berkomitmen untuk mengangkat suara warga dunia melalui jurnalisme yang jujur, inklusif, dan inspiratif.

PPWI mengajak seluruh anggotanya di berbagai belahan dunia untuk menjadikan kisah Mr. Bedir sebagai pemacu semangat dalam berkarya, membangun jejaring, dan berkontribusi untuk perdamaian dan kemajuan dunia melalui jurnalisme warga yang bermartabat. (SAD/Red)

Laporan Tim Sekretariat PPWI Nasional

Borok Mapolda Metro Jaya sebagai Sarang Mafia Hukum akan Dibeberkan di PN Jakarta Selatan

Jakarta –Berandankrinews com
Borok-borok para oknum berseragam coklat Polda Metro Jaya, termasuk Kapoldanya, akan dipertunjukan alias diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam bentuk gugatan pra-peradilan atas kasus kriminalisasi warga Aceh, Faisal bin (Alm) Hartono. Korban kriminalisasi mafia hukum pimpinan mantan residivis kasus korupsi Alquran dan proyek infrastruktur di Aceh, Fahd A Rafiq, itu diduga kuat diproses hukum secara tidak benar dan sewenang-wenang oleh oknum aparat di Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan pengacara Faisal, Irwansyah, S.H., kepada wartawan tentang perkembangan penanganan kasus yang melibatkan kliennya sebagai tersangka dan kini ditahan di Polda Metro Jaya. “Kita sedang siapkan beberapa langkah hukum untuk memperkarakan Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Karyoto dan jajarannya, antara lain menggunggat prapreadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kita akan beberkan kejanggalan dan rekayasa hukum yang dilakukan oknum penyidik dalam memproses klien kami,” ungkapnya, Minggu, 13 April 2025.

Sebagaimana dikutip dari pembicaraan telepon, Fahd A Rafiq menghubungi penyidik yang menangani kasus Faisal, dan memerintahkan agar yang bersangkutan segera ditersangkakan dan ditahan. “Di depan saya, penyidik ditelepon Fahd A Rafiq, di-loudspeaker agar kami dengar, dia bilang ‘apa kendalanya, tetapkan saja Faisal sebagai tersangka, tangkap, tahan dia, gabungkan saja di sel bersama pencuri ayam di sana’, dan kanit bersama panit dan penyidik kalang-kabut tidak berani menolak permintaan Fahd itu,” ungkap Advokat Irwansyah, S.H. sembari menambahkan bahwa Sespri Kapolda Metro Jaya juga setiap saat menelepon Kanit menanyakan apa kendalanya dan meminta agar terlapor Faisal segera ditersangkakan dan langsung ditahan.

Terkait rencana mempra-peradilankan Kapolda Metro Jaya, anggota penasehat hukum Faisal lainnya, Advokat Iskandar Munthe, S.H., M.H., dikesempatan yang sama mengatakan bahwa pihaknya akan mengikutkan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai pihak yang ikut tergugat dalam perkara ini. “Kapolri harus ikut bertanggung jawab atas kebobrokan proses hukum yang serampangan oleh anak buahnya, jadi Kapolri kita tarik sebagai salah satu tergugat dalam gugatan kita nanti,” tegas pengacara asal Riau itu kepada media ini usai rapat pembahasan langkah hukum atas kasus kriminalisasi yang dialami klien mereka.

Team hukum tersebut juga akan membuat laporan pengaduan masyarakat ke Divpropam Polri, Pati Polri, Kompolnas, Ombudsman, dan ke Presiden Republik Indonesia. Ini penting, kata Iskandar, agar semua pihak ikut membantu membenahi jajaran penegak hukum, memproses perilaku yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik Polri dan dugaan tindak pidana penyalahgunaan hukum untuk kepentingan pihak tertentu.

“Presiden Prabowo dalam beberapa kesempatan menyatakan dengan tegas agar Polri berbenah dan mengingatkan bahwa negara hancur karena aparat penegak hukumnya bobrok. Jadi, apa yang terjadi atas klien kami merupakan salah satu contoh dari beribu-ribu kasus kebobrokan aparat kepolisian dalam menangani kasus hukum di Indonesia,” jelas Iskandar.

Ketika ditanyakan kapan langkah-langkah hukum tersebut akan dilakukan, Advokat Alfan Sari, S.H., M.H., yang juga ikut dalam team hukum Faisal, mengatakan sesegera mungkin. “Dalam diskusi tadi, selain menyusun konstruksi hukum gugatan praperadilan dan kronologi peristiwa yang akan dilaporkan ke Divpropam Polri, kami juga sudah menyusun time-line atau jadwal pelaksanaan langkah hukum yang akan dilakukan. Rencana besok (Senin, 14 April 2025 – red), kami sudah mulai bergerak,” katanya.

Team hukum Faisal yang menjadi korban kriminalisasi dan fitnah dari komplotan kader Partai Golkar Fahd A Rafiq, berjumlah tidak kurang 10 orang, termasuk di dalamnya beberapa pengacara dari kalangan Purnawirawan Polri. “Kami terpanggil untuk mengingatkan institusi Polri agar segera membenahi diri, jangan lagi menjadi cibiran rakyat dimana-mana, kami juga malu sebagai bagian dari lembaga Kepolisian Republik Indonesia. Jadi, kita akan lakukan upaya hukum dalam meluruskan cara kerja adik-adik junior saat memproses kasus-kasus yang masuk ke SPKT,” ujar seorang purnawirawan Polri berpangkat Irjenpol yang minta namanya dirahasiakan saja.

Publik terus menunggu perkembangan dari kasus ini dan berharap aparat hukum tidak menjadikan hukum sebagai alat memuaskan dendam oknum-oknum tertentu secara melawan hukum. Polda Metro Jaya yang terindikasi kuat sebagai sarang bercokolnya mafia hukum seperti yang terjadi dalam kasus kriminalisasi Faisal bin (alm) Hartono kiranya dapat dibersihkan dari praktek hukum yang kotor demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Untuk mengetahui duduk perkara kasus ini, silahkan di simak pemberitaan sebelumnya di sini: https://www.globalindonews.com/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/ dan di sini: https://citizzenjournalists.com/alumni-lemhannas-desak-kapolri-periksa-kapolda-metro-jaya-diduga-terlibat-dalam-skandal-pertamax-oplosan-dan-mafia-hukum-bersama-fahd-a-rafiq/kabar-utama/2024/46/00/23/13/04/2025/. (TIM/Red)