Program Ketaspenan dan Produk Layanan Bank Mandiri Taspen Disosialisasikan Kepada ASN Yang Memasuki BUP Tahun 2025

NUNUKAN- Mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Pj. Sekretaris Daerah H. Asmar membuka secara resmi Acara Sosialisasi Program Ketaspenan dan Produk Layanan Bank Mandiri Taspen bagi ASN dilingkungan Pemkab Nunukan tahun 2025. Acara itu dilaksanakan di ruang pertemuan Sayn Cafe Nunukan, Jumat (14/02).

Sosialisasi ini merupakan salah satu tugas pokok fungsi BKPSDM untuk memberikan pelayanan kepada ASN dengan pelayanan menghadapi masa pensiun.

Ini adalah wujud pelayanan bagi para ASN yang akan menghadapi purna tugas dimasa mendatang sehingga akan lebih siap dengan beberapa produk yang dijelaskan pada saat pemaparan dimana para ASN yang akan pensiun dengan adanya Mandiri Taspen menyediakan produk – produk untuk mengembangkan usaha agar dapat masih bekerja setelah pensiun. Selain memiliki tabungan, juga dapat memiliki usaha, tunjangan modal dan lain sebagainya.

Pj. Sekretaris Daerah H. Asmar pada penyampaian sambutan Bupati mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BKPSDM Kabupaten Nunukan dan PT Bank Mandiri Taspen beserta jajaran atas terselenggaranya kegiatan ini.

Asmar mengatakan kegiatan ini merupakan momen yang sangat bermanfaat dan dianggap penting bagi semua pihak khususnya para ASN Kabupaten Nunukan untuk menyerap berbagai informasi terutama dalam mempersiapkan diri memasuki masa pensiun pada tahun 2025 ini.

“Memasuki usia pensiun, saya harap bapak dan ibu tetap semangat serta produktif dalam menjalani berbagai aktivitas. Masa pensiun harus dipersiapkan dengan baik agar tetap bisa berkarya dan berkontribusi bagi masyarakat”, ucap Asmar.

Melalui kegiatan sosialisasi itu, Asmar berharap para calon pensiunan lebih memahami tips dan menyiapkan mental memasuki masa purna tugas nantinya juga berharap narasumber dapat memberikan informasi terkait produk – produk yang dimiliki PT Bank Mandiri Taspen dan hal-hal yang perlu disiapkan dalam memasuki usia pensiun.

“Sebelum mengakhiri sambutan ini, kembali saya ingatkan kepada bapak/ibu agar dapat mengikuti kegiatan ini secara serius sampai akhir, karena banyak ilmu yang akan didapatkan dari narasumber nantinya, sehingga dengan mudah pula dapat kita pahami bersama”, tutupnya.

(PROKOMPIM)

Pemkab Nunukan Selenggarakan Sosialisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (EPTD)

NUNUKAN – Bertempat di Cafe 93 Nunukan Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan (BAPENDA) menyelenggarakan Sosialisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (EPTD) mengangkat tema “Dengan Elektronifikasi Mari Kita Tingkatkan Kepatuhan Dalam Membayar Pajak”, Kamis (13 Februari 2025).

Acara yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Abdul Munir, ST, M.A.P, dihadiri juga Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Tomy, SE.,M.Si, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Kasie Datun Nunukan Rosyid Pujilaksana, SH, Kepala KP2KP Nunukan Mohammad Irfan, Mewakili Kepala Bank Kaltimtara Cabang Nunukan, Officer Pemasaran Muhammad Riza Officer, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah, M. Asril Supardi, S. Sos, Kepala KPP Pratama Tarakan Ambar Arum Ari Mulyo beserta seluruh pelaku usaha yang ada di kabupaten Nunukan.

Sosialisasi kepatuhan perpajakan dan elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak, memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak, menyosialisasikan pentingnya pajak untuk pembangunan Infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik, Sosialisasi ETPD juga
memberikan pemahaman bersama terkait digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, memberikan kemudahan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak secara online atau lewat QRIS.

Asisten Kesra Munir mewakili Bupati Nunukan menyampaikan Pajak adalah instrumen penting, dan menjadi tulang punggung bagi Keuangan Negara. jika penerimaan dari sektor perpajakan turun, maka secara otomatis akan mempengaruhi postur APBN dan APBD di seluruh tanah air. belanja pembangunan ikut menurun, dan pergerakan ekonomi secara keseluruhan juga akan melambat.

“Sedemikian pentingnya pajak bagi Keuangan Negara, maka komitmen dari seluruh masyarakat untuk tertib dan patuh dalam membayar pajak harus terus ditingkatkan. Masyarakat harus diedukasi, diberi pemahaman dan teladan, sekaligus diberikan apresiasi jika mereka membayar pajak secara tertib. edukasi tentang pajak harus dilakukan dengan cara – cara yang santun, sederhana dan mudah diterima. Memberi pemahaman, bahwa pajak yang dibayarkan oleh Masyarakat akan dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya, akan membawa kemanfaatan bagi orang banyak, dan ikut menjadi bagian dari pembangunan Bangsa dan Negara harus terus ditumbuhkan dan digaungkan di tengah -tengah Masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Nunukan Fitraeni, S.Sos dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi ini diselenggarakan untuk menyebarluaskan informasi terkait pajak yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, pusat, serta mengingatkan kepada para wajib pajak terhadap kewajibannya sebagai wajib pajak yang baik.

“Manfaat dari pajak yang telah dibayar adalah untuk membangun daerah kita sendiri, Bank Kaltimtara sebagai partner dalam proses pembayaran pajak secara online telah melakukan beberapa kemudahan dalam membayar pajak melalui DG Bank Kaltimtara dan QRIS. Dengan kemudahan membayar pajak secara online, maka ini merupakan bentuk transparansi Pemerintah Daerah dalam hal penerimaan pajak karena apa yang dibayar akan secara langsung masuk ke Rekening Kas Daerah”, tambahnya.

Dengan telah tersosialisasikan Pajak Daerah, Pajak Provinsi, Pajak Pusat menurut Fitraeni diharapkan para wajib pajak, masyarakat dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak, maka dengan ini akan meningkatkan PAD yang bertujuan untuk membangun Daerah tercinta menjadi lebih baik lagi kedepannya.

Lebih lanjut, Fitraeni
menjelaskan bahwa ETPD ini sebenarnya program dari pemerintah pusat yang telah dicanangkan sejak tahun 2017. Tuntutan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah mencakup mulai dari digitalisasi sistem administrasi penatausahaan hingga transaksi non tunai.

Menurutnya, dari sistem administrasi dan penatausahaan penerimaan secara manual kabupaten Nunukan telah beralih ke sistem digital yang lebih praktis dan mudah walaupun dengan proses pembuatan website yang tidak mudah dan membutuhkan waktu yang panjang, dengan harapan bahwa kedepannya dapat memudahkan kita sebagai petugas dalam melakukan pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Nunukan.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan tanya jawab oleh para narasumber dari Kepala Bapenda Provinsi Dr. Tomy, SE.,M.Si, Kasidatun Kejaksaan Negeri Nunukan Rosyid Pujilaksana, SH, Kepala KP2KP Nunukan Mohammad Irfan, Bank Kaltimtara Muhammad Riza Officer Pemasaran.

(PROKOMPIM)

Bupati Nunukan Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 dan Desk Penyusunan Dokumen Evaluasi Hasil RKPD Tahun 2024.

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan Pj. Sekretaris Daerah kabupaten Nunukan H.Asmar. SE., M.AP membuka acara Forum Group Discussion(FGD) penyampaian Laporan Akhir Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2024 dan desk penyusunan dokumen evaluasi hasil rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2024.

Acara tersebut dilaksanakan di ruangan Rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan. Kamis, (13/02)

Acara tersebut dihadiri kepala OPD, para camat dan pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan pemerintah kab. Nunukan dan para tenaga ahli dari centre of administration and governance studies fakultas ilmu sosial dan hukum Universitas Negeri Makassar.

Laporan keterangan pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Pj. Sekda H. Asmar dalam sambutan Bupati yang dibacakan mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyusunan dokumen LKPJ ini memiliki ruang lingkup meliputi :

a. Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;

b. Hasil pelaksanaan tugas pembantuan
selain itu yang dimaksud hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi:

a. Capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;

b. Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan

c. Tindak lanjut rekomendasi dewan perwakilan rakyat daerah tahun anggaran sebelumnya.

“Seperti yang telah diatur dalam regulasi, bahwa LKPJ Bupati ini harus segera disampaikan kepada DPRD paling lambat 31 maret 2024. untuk itu saya harapkan kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat membantu mengakselerasi proses penyelesaian LKPJ terakhir saya ini dengan melengkapi kekurangan data dan informasi yang diperlukan dalam form kertas kerja LKPJ secara tepat waktu.” Ucapnya.

Selain melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) laporan akhir LKPJ Bupati Nunukan tahun anggaran 2024 kita juga akan melaksanakan desk evaluasi hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan tahun 2024.

Evaluasi RKPD bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara RKPD dengan RPJMD, dan menilai kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

“Melalui desk ini, berharap kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat membantu mengakselerasi penyusunan dokumen evaluasi hasil rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ini dengan melengkapi data dan informasi yang diperlukan dalam form kertas kerja, seperti data-data realisasi capaian kinerja dan anggaran, tingkat capaian kinerja dan realisasi anggaran, serta faktor pendorong dan penghambat pencapaian kinerja tersebut”, Ujarnya.

Diharapkan dokumen LKPJ ini dapat diselesaikan dengan baik dan diserahkan ke DPRD tepat waktu sebelum tanggal 31 maret 2024. Kita semua dapat bersinergi dan komitmen untuk dapat bersama-sama menyelesaikan dan menyampaikan LKPJ ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Di akhir sambutan diucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras dan membantu kami dalam menjalankan urusan pemerintahan sepanjang masa jabatan saya

(PROKOMPIM)

Gubernur Zainal Paparkan Ragam Peluang Investasi Unggulan Kaltara

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya menggaet minat investor untuk menanamkan modalnya pada potensi lokal. Salah satunya pada kesempatan Monthly Economic Diplomatic Breakfast garapan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang digelar di Ballroom Mezzanine Aryaduta Hotel Jakarta, Jumat (14/2).

Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., memaparkan kondisi geografis Kaltara dan peluang investasi di bidang perikanan serta industri kepada ketua Kadin provinsi seluruh Indonesia yang hadir.

Potensi perikanan seperti budidaya kepiting bakau, udang windu, rumput laut serta bandeng jadi andalan provinsi Kaltara dalam paparan Gubernur.

“Kepiting bakau ini pasar internasionalnya sudah ada dan permintaannya tinggi. Begitu juga udang windu yang dibudidayakan secara organik. Kami dengan tangan terbuka menyambut investasi di bidang industri perikanan ini,” terang Gubernur Zainal

Pada acara yang dibuka oleh Thomas A.M Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan ini, Gubernur Zainal mengungkapkan juga telah siap memfasilitasi para investor dengan kemudahan proses perijinan serta lahan.

“Untuk kawasan industri perikanan ini, Pemprov Kaltara sudah menyiapkan lahan 43 ha di kota Tarakan. Dan kedalamannya cocok untuk dibangun pelabuhan ekspor,” jelasnya.

Selanjutnya dipaparkan pula peluang investasi di bidang hilirisasi _Crude Palm Oil (CPO)_, pembangunan jalan tol dari Tanjung Selor ke Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning, _food estate_ Delta Kayan serta Rumah Sakit tipe B di ibukota Kaltara, Tanjung Selor.

Tak lupa, ia berterima kasih kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N. Bakrie, serta Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri Dr. James T. Riady atas kesempatan berharga yang diberikan bagi peluang investasi di Kaltara ini.

(dkisp)

Sosialisasi Larangan ODOL, Polantas Bone Datangi Supir di Terminal


BONE – Berandankrinews.com.
Satlantas Polres Bone secara masif dan intens terus melaksanakan kegiatan sosialisasi ketertiban lalu lintas lintas dalam gelaran Operasi Keselamatan Pallawa 2025.
Dan hari keempat pelaksanaan operasi Kepolisian terpusat tersebut, Kamis (13/2/2025).

Satlantas Polres Bone melaksanakan kegiatan sosialisasi 11 priotitas pelanggaran kepada para supir bus dan truk di Terminal Petta Ponggawae, Kabupaten Bone.

Salah satunya adalah Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) guna mencegah fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas, menjaga keselamatan pengemudi truk dan pengendara lainnya.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mengatakan kegiatan sosialisasi dan imbauan ini dilakukan dalam rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2025 yang saat ini tengah berlangsung.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para supir angkutan mengenai risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang melebihi kapasitas muatan over load over Dimension,” jelasnya Jumat (14/2).

Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan, merusak jalan, serta menimbulkan kerugian baik bagi pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.

“Dalam sosialisasi tersebut, juga dijelaskan sanksi hukum bagi pengemudi yang tetap melanggar aturan terkait ODOL, termasuk tilang dan pemberlakuan sanksi administrasi yang tegas,” sambungnya.

Larangan kendaran ODOL tertuang dalam UU LLAJ NO 22 Tahun 2009 dimana pada Pasal 169 ayat (1), dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Para supir pun diajak untuk lebih bertanggung jawab dalam mematuhi aturan terkait dimensi dan kapasitas kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pengemudi lebih memahami bahaya ODOL dan dampak negatifnya. Kendaraan yang melebihi kapasitas atau dimodifikasi secara berlebihan membahayakan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. (*)