NUNUKAN-Hj.Andi Mariyati selaku Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan sosialisasikan peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2015 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang (TPPO), kepada masyarakat maupun kalangan pelajar dan perwakilan instansi. Kegiatan tersebut digelar di Cafe Ruang Kosong, Bhayangkara Nunukan pada Jumat, 30/05/2025 sore.
Maraknya kasus perdagangan orang diwilayah Kabupaten Nunukan, membuatnya perlu pemahaman terhadap peraturan daerah yang ada. Sehingga dalam sosialisasi tersebut turut menghadirkan Narasumber Endah Kurniawatie, S.Psi selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Dinas sosial Kabupaten Nunukan.
Sebelumnya Hj.Andi Mariyati mengatakan bahwa Perda ini sebagai bentuk aksi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO.
“Salah satu strategis pencegahan TPPO memperkuat sistem perlindungan anak dan perempuan dari berbagai bentuk tindak kekerasan”. Katanya
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah daerah dan DPRD membuat perda ini sebagai bentuk pencegahan TPPO, dikarenakan Nunukan sebagai wilayah perbatasan yang rawan dan berpotensi terhadap praktik perdagangan orang.
Kemudian, dalam kesempatan tersebut Endah Kurniawatie, S.Psi selaku Narasumber dalam pemaparannya menjelaskan bahwa perdagangan orang adalah perekrutan, pemindahan, pengangkutan, penyembunyian, pengiriman dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan identitas dan penyalahgunaan kekuasaan untuk posisi rentan.
Endah juga menjelaskan bahwa selain perda nomor 16 Tahun 2015, juga terdapat perda nomor 17 tahun 2015 tentang perlindungan anak dan perempuan yang juga didalamnya mengatur TPPO.
Terkait pencegahan TPPO ia berharap jumlah pelapor dapat meningkat, jika mengetahui adanya indikasi perekrutan maupun pengiriman tenaga kerja secara ilegal.
“Harapan kami jumlah pelapor semakin meningkat dan mengerti bahwa mereka terlindungi”. harapnya
Terakhir ia menghimbau untuk masyarakat yang ingin melapor dapat melalui BP3MI, Kepolisian, KSKP maupun melalui dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Meri

