Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku Pencurian

PALOPO – Minggu tanggal 12 januari 2020 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di Kelurahan Murante Kecamata Mungkajang kota Palopo oleh unit Resmob sat reskrim Polres Palopo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

Adapun identitas pelaku yang bernama Muh.haedar yang berumur 25 tahun yang beralamat perumahan graha Peta Permai Kelurahan murante Kecamatan Mukajang kota Palopo pelaku tidak memiliki pekerjaan.

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HP VIVO warna hitam dari tangan pelaku.

Berdasarkan laporan polisi tersebut di atas kemudian dilakukan penyelidikan tentang pelaku pencurian di conter milik perp. Hartati di Jl.Tandi pau kota palopo, dari hasil interogasi korban dan beberapa saksi disekitar TKP maka di peroleh baket terhadap terduga pelaku.

Kronologis Penangkapan, sekitar jam 23.00 wita bertempat di perumahan graha peta telah di lakukan penangkapan terhadap Haedar yang di duga pelaku pencurian di counter tersebut dan dari hasil interogasi Haedar mengakui telah mengambil satu unit hp di conter milik Hartati,selanjutnya pelaku bersama dg barang buktinya di bawa ke mako polres palopo untuk di lakukan proses hukum.karena pelaku Dijerat Pasal 363 ,dengan Ancaman Maksimal 7 Tahun penjara urai Kasatreskrim Polres Palopo

Laporan
Kontributor Palopo Sulsel