Ular King Cobra Ditangkap di Rumah Warga Ini Hinbauan DISDAMKAR

NUNUKAN – Ular berjenis King Cobra sepanjang 5 meter dengan berat 15 kg ditangkap di rumah Jumariah, warga jl. Anasta Wijaya – Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.

Awalnya Petugas Disdamkar Kab. Nunukan Regu Rescue Brama Shift B pada Kamis, (16/01/2020) menerima laporan warga an. Jumaria pada pukul 00.05 wita. Setiba di lokasi, petugas mulai melakukan evakuasi.

” Laporan awal yang adalah adanya ular sawah (Sanca/Pyton), tetapi ternyata setelah dilihat adalah ular King Cobra”, tutur Aristra Pratama Sanmigo, Kasi Bantuan Penyelamatan dan Evakuasi DISDAMKAR. Lebih lanjut dilaporkan bahwa pada saat akan dievakuasi posisi ular tersebut sedang memangsa seekor biawak sehingga memudahkan personil untuk melakukan evakuasi dikarenakan pergerakan ular berkurang untuk melakukan perlawanan.

Setelah evakuasi berhasil, ular dimasukkan kedalam karung oleh personil rescue dan dilepaskan kembali kehabitatnya di Jl.Persemaian.

Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan maraknya kemunculan ular berbisa di permukiman warga masyarakat, Kepala DISDAMKAR Kabupaten Nunukan Rahmaji Sukirno menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya saat musim penghujan ini, untuk senantiasa berhati-hati terhadap keberadaan ular, mengingat saat musim penghujan hewan tersebut cenderung akan keluar dari sarang karena pengaruh perubahan cuaca yg menjadi dingin.

Rahmaji juga menghimbau warga juga senantiasa melakukan pengecekan dan pembersihan secara berkala tempat tempat penyimpanan barang yang jarang terpakai di rumah masing-masing, seperti tumpukan koran, buku-buku dan barang lainnya, yang umumnya disukai oleh ular.

Lebih lanjut disampaikan apabila di dalam rumah ditemukan ular, khususnya yg berbisa, sepanjang mampu untuk melakukan pengusiran secara mandiri sebaiknya segera diusir

” dan hindari seminimal mungkin untuk membunuhnya, karena bisa saja akan memancing kedatangan ular lainnya, terkecuali kondisi sudah tidak memungkinkan dan tidak jalan lain selain membunuhnya” , Ujar Rahmaji.

Dan apabila tidak mampu melakukan secara mandiri dan diyakini keberadaan ular tersebut masih membahayakan warga dipersilahkan menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Nunukan melalui Nomor Telepon 0556-22800. (Humas)