Toro: Mestinya Korupsi Bupati Bengkalis Yang Diusut bukan Memihak

RIAU- Berdasarkan surat panggilan No. 218/N.4.4/EUH.2/06/2019 tanggal 1 Juli 2019 yang diterima Pimpinan Redaksi Harian Berantas, Toro Laia, sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) akibat pemberitaan media Pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2012 senilai Rp272 miliar lebih, membuat para Jurnalistik/Wartawan, organisasi Pers dan pakar hukum, bahkan Toro Laia yang selama ini dianggap sebagai korban kriminalisasi Pers, menyayangkan ketidak adilan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Sebab dari keterangan yang dihimpun para pekerja Pers di Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Pekanbaru beberapa pekan lalu, Wilsa Riani SH MH sebagi JPU dan kawan-kawan, akan menyerahkan Toro ke Lapas, tanpa mematuhi amar putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang telah menguatkan amar putusan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dimana dalam amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan perkara Nomor: 540/ Pid.Sus/2018/PN.Pbr tanggal 11 Pebruari 2019, dengan amar putusan (inchart) menyebutkan, “Menetapkan Terdakwa Tetap Berada Diluar Tahanan”.

Mencermati surat panggilan No. 218/N.4.4/EUH.2/06/2019 tanggal 1 Juli 2019 maupun keterangan JPU yang merencanakan penyerahan fisik (badan) Toro ke Lapas tersebut, Redaksi Harian Berantas, Toro Laia, yang dipidana bukan karena tindak melakukan pencurian, merampok, korupsi uang rakyat atau negara, menantang pihak Kejaksaan Republik Indonesia yang selama ini didengung-dengungkan anti terhadap perbuatan tindak pidana korupsi, ditantang Toro Laia untuk berani mengusut Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, dkk, dalam lingkaran kasus dugaan korupsi dana Bansos/Hibah, BLJ Bengkalis dan dugaan suap dana proyek multi years (MY) yang sebagian sudah sampai di Kejaksaan.

“Maunya, hukum jangan tumpul ke atas, bukan tajam kebawah. Mestinya Jaksa harus berani melawan korupsi dan mengusut Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Saya dapat kabar, langkah Saya termasuk tim sengaja dihalangi dengan cara-cara yang kurang baik supaya data-data (dokumen) kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayah daerah Kabupaten Bengkalis yang kami peroleh selama ini jangan terungkap lagi,” terang Toro dihadapan puluhan Wartawan usai mengikuti seminar hukum bertajuk, “Vonis Pengadilan terhadap Toro, Korban Kriminalisasi Pers, di Hotel Furaya, Minggu (21/7/2019) sore.

Toro Laia menyorot kasus yang menimpa dirinya mulai pada tingkat penyidikan Polri di Polda Riau dan JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau hingga pada tingkat Pengadilan sejak tahun 2018 hingga 2019 ini, karena penerapan hukumnya sudah yang salah. Karena penyidik di Polda Riau, Jaksa termasuk Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara, tidak mematuhi ketentuan yang diamanahkan undang-undang pokok Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan keterangan ahli ITE yang termuat dalam BAP di Polda Riau maupun keterangan ahli Pers dari Dewan Pers dalam persidangan termasuk surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 13 Tahun 2008 yang telah dibacakan ahli Pers dari Dewan Pers dalam persidangan pada tingkat Pengadilan Negeri Pekanbaru, diabaikan oleh para Hakim PN Pekanbaru.

“Jika tidak ada unsur kepentingan politik sesaat dan kebenaran itu murni ditegakkan tanpa ada niat keberpihakkan dalam perkara, Kejaksaan maupun instansi berwenang lainnya pasti menjadikan Bupati atau mantan anggota DPRD itu sebagai tersangka dari antara kasus dugaan korupsi yang dilaporkan, serta putusan perkara yang dituduhkan kepada Saya dengan perkaranya, Nomor: 540/Pid.Sus/2018/PN.Pbr tanggal 11 Pebruari 2019 tersebut tidak buat seperti abu-abu atau batal demi hukum,” kesal Toro.

Apalagi, terang Toro, kasus dugaan korupsi dana Hibah/Bansos yang diungkap melalui berita media Harian Berantas itu, fakta/bukti yang dimuat oleh Jaksa dalam Surat Dakwaan tindak pidana korupsi. Artinya, mereka Jaksa yang menyebut nama Amril Mukminin dan kawan-kawan dalam beberapa surat dakwaan, ada ikut menikmati kerugian negara dalam perkara kasus korupsi dana Bansos/Hibah yang kemudian diberitakan oleh Wartawan kami pada media Pers Harian Berantas, tandas Toro.

Dilansir media massa, jika rencana Jaksa benar melakukan eksekusi penyerahan Pimpinan Redaksi Harian Berantas,Toro ke Lapas, maka memunculkan berbagai pertanyaan kepastian hukum direpublik ini.

Sebab dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada perintah penahanan sebagaimana amanah Pasal 197 Ayat 1 Huruf k dalam KUHAP. Sehingga para kuasa hukum Toro termasuk beberapa organisasi Pers yang menaungi media Harian Berantas, sepakat mengkaji tindakan rencana kesewenang-wenangan itu.

Kesepakatan secara seksama ini disimpulkan dalam acara seminar hukum bertajuk, “Vonis Pengadilan terhadap Toro, Korban Kriminalisasi Pers, Minggu (21/7/2019) di Hotel Furaya Pekanbaru-Riau.

Seminar tersebut, dihadiri puluhan pemimpin redaksi serta wartawan dari berbagai media yang dihadiri oleh narasumber, DR.Yudi Krismen, SH.,MH selaku pakar hukum dari Pasca Sarjana Universitas Islam Riau, Asmanidar, SH., selaku Ketua IKADIN Pekanbaru, Fauzan Laia, S.H.,MH & Jusman, SH.,MH selaku Penasehat Hukum serta Saudara Hondro, Ketua DPW Ikatan Media Online Indonesia (IMO)-Indonesia. Dan tokoh Pers Riau, Drs. Wahyudi El Panggabean, MH yang bertindak sebagai moderator.

Dalam seminar terungkap, bahwa vonis 1 tahun penjara terhadap Toro Laia, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, memang sudah berkuatan hukum tetap, dan menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang “menguatkan” putusan.

Dalam diskusi dan telaah hasil putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, tidak satu kata pun dalam amar putusan yang memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Malah pada poin 3 dijelaskan, “Menetapkan Terdakwa Tetap Berada Diluar Tahanan.

Sementara, penasehat hukum Fauzan Laia, SH., MH sangat cukup mendukung Jaksa melaksanakan putusan perkara, Nomor: 540/Pid.Sus/2018/PN.Pbr tanggal 11 Februari 2019 (Eksekusi) sebagaimana pasal 270 KUHAP.

Menurut Fauzan, Jaksa harus melaksanakan seluruh amar putusan Pengadilan tanpa mengecualikan amar putusan angka (3) yang berbunyi “Menetapkan terdakwa tetap berada di luar tahanan”

Dalam kesempatan, Fauzan Laia, SH., M.H., Penasehat Hukum Toro Laia memberikan masukkan kepada Jaksa, silahkan Jaksa membacakan berita acara eksekusi dan serahkan berita acara eksekusi tersebut ke Lapas untuk menentukan status Toro. Namun bukan menyerahkan fisik atau badan ke Lapas.

Dan bila menyerahkan Toro ke Lapas, maka Jaksa melanggar amar putusan angka (3) yang mengakibatkan dugaan pelanggaran HAM terhadap Toro dan dugaan pelanggaran kode etik Kejaksaan,” tegasnya.

Bila dilihat dalam peraturan perundang-undangan tentang jenis-jenis penahanan khususnya perkara Terpidana, Toro Laia, katanya tidak ditemukan jenis penahanan apa yang diterapkan, tandas Fauzan. Via hendphon Bupati, Amril Mukminin saat dihubungi insan Pers guna konfirmasi, tak aktif.