Tolak Pulang ke NTT, Eks PMI di Nunukan Tebas Tangan Temannya hingga Nyaris Putus
NUNUKAN – Peristiwa kekerasan berdarah terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan. Seorang warga bernama Yosef Mali Bau (49) mengalami luka berat setelah telapak tangan kirinya nyaris putus tertebas parang.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pemilik kebun kelapa sawit, Julianus Bere, bersama tiga orang lainnya termasuk korban, mendatangi pondok kebun untuk mengajak LYB (43) meninggalkan lokasi dan pulang ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Julianus merasa LYB tidak produktif dan hanya menumpang hidup di kebunnya. Ajakan tersebut telah berulang kali disampaikan, namun selalu ditolak oleh LYB.
Saat LYB ditemukan sedang berjalan menuju hutan bakau sambil membawa parang panjang, keempat orang itu tetap mengikutinya meski telah ditolak. Situasi kemudian memanas ketika mereka berusaha merebut senjata tajam yang dibawa LYB.
“Saat korban mendekat sambil memegang sebilah pipa besi, LYB tiba-tiba berbalik dan mengayunkan parang. Korban yang berusaha menangkis terkena tebasan tepat di tangan kirinya,” jelas Iptu Disko, Rabu (21/10/2026).
Akibat tebasan itu, empat jari korban tergantung dan hanya ibu jari yang masih tersambung, dengan pendarahan yang cukup deras.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Nunukan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku tetap berada di pondok kebunnya dan tidak berusaha melarikan diri saat petugas tiba. Ia bahkan memperlihatkan parang yang digunakan dan menyatakan tidak merasa bersalah.
Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan karena sebelumnya pondok tempat ia tinggal dirusak dan dibakar, serta dirinya kerap mendapat perlakuan tidak baik dari korban dan kelompoknya.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang panjang serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Diketahui, LYB merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah empat kali dideportasi dari luar negeri, dengan deportasi terakhir terjadi pada Mei 2026 lalu.
Atas perbuatannya, ia kini disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) Subsider Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(*/Padli)
