Tim gabungan Polres Tanjung balai Amankan Terduga penadah Motor curian

Berandankrinews-.com – Tanjung Balai – Upaya pemberantasan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai terus dilakukan berkesinambungan demi menciptakan kondusifitas.

Terkait itu,Kapolres memiliki dan menerapkan motto ‘Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di Kota Tanjung Balai’.

Bukti komitmen Kapolres Tanjung Balai diwujudkan Tim Gabungan Reskrim Polsek Datuk Bandar dan Timsus Gurita Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap pelaku penadah sepeda motor curian.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu TB Ahmad Dahlan pada rilis yang diterima wartawan,Jumat (31/01/2020) mengatakan tersangka Evin Edward alias Ipin (43) warga Jln. Kemuning Lk.I Kel.Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai ditangkap di Jln. Kemuning Lk.I Kel.Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengaduan korban Laporan Polisi Nomor : Lp/ 02 / I / 2020 /reskrim /Poldasu/Res.T.Balai/sek bandar Tanggal 3 Januari 2020.

Sepeda Motor yang dicuri Ronggo dan diserahkan kepada tersangka Edward alias Ipin adalah
Yamaha Vi-xion warna Hitam BK 5810 LQ , No. Mesin 3C1276717 ,No. Rangka MH33C10029K275486 milik korban Nurasyiqh Saragih (46) warga Jln. Mataram Lingk. II Kel. Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kasubbag Humas,menuturkan Kamis (30/01/2020) sekitar pukul 01.00 Wib Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bekerja sama dengan Timsus Gurita melakukan penangkapan terhadap Evin Edwad alias Ipin.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar dan dilakukan pemeriksaan.

Tersangka mengaku bahwa Sepeda Motor tersebut diperolehnya dengan cara dititip oleh temannya bernama Ronggo (50) warga Desa Sei Lama Kec.Simpang Empat Kab. Asahan.Ronggo menyuruhnya untuk menjual dengan Rp 5.000.000.

Dikatakan, dari hasil keterangan saksi saksi dan tersangka didapat bukti yang cukup bahwa tersangka telah melakukan Tindak Pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan/pidana 4 Tahun.

Saat ini Tim Gabungan masih terus mengembangkan kss ini utk mengejar pelaku utamanya.

(Rahmat Hidayat)