NUNUKAN-Kepala BNN Provinsi Kaltara melalui Kepala BNN Kabupaten Nunukan menerima informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika di wilayah Nunukan Pada hari jumat tanggal 29 Agustus 2025 pukul 19.00 Wita. Menindak lanjuti informasi tersebut Tim gabungan BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan Yang di pimpin langsung Kepala BNN Kab.Nunukan Anton Suriyadi Siagian,S.H.,M.H serta Katim Pemberantasan BNNK Nunukan segera menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut.
Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pendalaman, terkait lokasi tindak pidana yang berada di Jl. Iskandar Muda Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan. Pada hari Sabtu, 30 agustus 2025 sekira pukul 22.00 wita.
Kemudian ,tim gabungan BNNP dan BNNK melakukan pemantauan dan pengamatan secara intens kepada diduga para pelaku yang akan membawa narkotika. Dan pada hari Minggu, 31 Agustus 2025 pukul 05.10 WITA Tim gabungan pemberantasan BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan melihat seseorang berboncengan mengendarai sepeda motor yang dicurigai membawa narkotika sebagaimana informasi masyarakat yang diperoleh, tim pemberantasan langsung melakukan pengejaran kepada sepeda motor tersebut dan dilakukan penghentian.
Pada saat tim melakukan penghentian sepeda motor terlihat seseorang yang dibonceng membuang sebuah tas ke aspal yang kemudian diduga pelaku tersebut berhasil di amankan.
Selanjutnya, tim gabungan memanggil masyarakat sekitar untuk menyaksikan pengeledahan terhadap tas tersebut yang kemudian di temukan bukti di dalam tas berwarna putih bercorak hitam dan merah yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah plastik berwarna pink yang berisi 1 (satu) buah batu dan 5 (Lima) bungkus plastik bening berwarna putih, ukuran sedang yang berisi 490 butir pil ekstasi.
Dalam hal ini Bea Cukai Nunukan membantu BNN kab Nunukan untuk memastikan keaslian barang Haram tersebut. Dan Kini tersangka dengan insial A dan barang bukti diamankan di kantor BNNK Nunukan untuk di serahkan kepada BNN Provinsi Kalimantan Utara.
(BNNK Nunukan)