Terkait Masalah SK Kepengurusan, Ini Penjelasan Siti Raudah Arsyad: Pergantian Sudah Dilakukan Sejak 2024 Berdasarkan Evaluasi

IMG_20260730_112112

NUNUKAN – Terkait isu administrasi kepengurusan yang memicu kericuhan dan penghentian Musda VI Golkar Kabupaten Nunukan, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Nunukan, Siti Raudah Arsyad, memberikan penjelasan lengkap, Rabu 29 Juli 2026.

Ia menegaskan penggantian 13 Surat Keputusan (SK) kepengurusan tingkat kecamatan telah dilakukan secara sah melalui rapat pleno sejak tahun 2024.

“Penggantian ini bukan hal baru dan bukan dilakukan mendadak. Alasannya pun beragam, ada pengurus yang meninggal dunia, pindah ke partai lain, hingga ada yang terbukti mendukung calon lain pada gelaran Pilkada,” ujar Siti.

Siti menambahkan, langkah ini didasari evaluasi menyeluruh pasca Pemilihan Legislatif. Salah satu contohnya terjadi di wilayah Sebatik yang perolehan suaranya nol. Hal tersebut menjadi dasar penting untuk melakukan pembenahan struktur organisasi.

“Kami sudah mengajukan pemutakhiran data ke KPU sejak lama, namun akses pengunggahan data sempat tidak dibuka. Selain itu, sebagian pengurus lama sudah sulit dihubungi atau hilang kontak sehingga harus segera diambil langkah penggantian,” ungkapnya.

Terkait kasus di Kecamatan Sembakung, ia menegaskan pergantian dilakukan karena ada bukti tertulis bahwa pihak tersebut tidak mendukung pasangan calon Bupati Irwan Sabri. Hal itu dinilai sebagai pelanggaran aturan partai.

Siti juga menyoroti banyaknya surat dukungan yang tidak memenuhi standar administrasi. Menurutnya, surat resmi partai harus diketik lengkap dengan nomor induk dan nomenklatur, bukan ditulis tangan.

“Selama proses penggantian berlangsung dari 2024 hingga hari ini tidak pernah ada masalah. Isu baru muncul saat pelaksanaan Musda ini. Semua langkah yang kami ambil murni hasil evaluasi dan sesuai aturan, tidak ada rekayasa,” tutupnya.

Padli/admin