Team cyber, Berhasil Lacak Terduga pelaku Penipuan Pinjaman Online Yang kemudian diamankan , Ungkap Kabid Humas Polda Sulsel


Polda Sulsel-Berandankrinews.com
Aparat Polda Sulsel berhasil menangkap Firdaus atau Daus pelaku penipuan dengan modus memberikan pinjaman online dengan modus mengirimkan ribuan SMS untuk mengiklankan pinjaman secara online menggunakan nama KSP Sejahtera Bersama
.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menggelar konferensi pers di ruang Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel,Senin (27/01/20).
Kabid Humas menjelaskan bahwa setelah mengirimkan ribuan SMS untuk mengiklankan pinjaman secara online ke nomor acak dan berhasil mendapat korban yang tertarik untuk melakukan pinjaman.

“Pelaku kemudian meminta sejumlah uang administrasi kepada para pengaju pinjaman untuk dapat mencairkan nominal pinjaman yang diajukan,setelah korban mengirimkan uang kepada pelaku,pelaku kemudian memblokir nomor para korban dan uang yang dijanjikan tidak dikirimkan,” ucap Kabid Humas.

Lebih lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya ini sejak bulan September tahun 2019 hingga Januari 2020,korban yang melapor baru 1 orang.
“Penyidik sampai saat ini masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pendataan korban lainnya yang telah mengajukan pinjaman dan mengirimkan uang kepada pelaku,” ungkap Ibrahim.

Mantan Kabid Humas Polda Sulut ini juga membeberkan kronologis penangkapan tersangka Daus,yaitu berdasarkan hasil patroli tim Cyber yang menemukan SMS iklan pinjaman secara online yang diduga keras merupakan modus penipuan.
Kemudian setelah mencocokkan dengan data korban penipuan yang diterima secara online,

tim Cyber menemukan bahwa ada kecocokan nomor handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan, selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap nomor handphone tersebut.
“Dan ditemukan bukti berupa handphone dan nomor hp yang dikuasai yang digunakan oleh Firdaus Alias Daus sehingga tim cyber mengamankan pelaku,” lanjutnya.
Dalam Kasus ini Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih dan (satu) unit Handphone Android merk OPPO F9 warna hitam.

Sumber Humas Polda Sulsel