Ikut Menyebarkan Calon Kandidat Parpol, Dua PNS Dalam Tahap Proses

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Sebagaimana namanya, surat edaran tersebut berisi apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam masa tersebut.

Namun, masih saja ada pns yang melakukan menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon Calon Legislatif dan Calon presiden melalui media sosial.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Nunukan, dua PNS Terlibat dalam menyebarluaskan calon dari partai politik.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan, Sabri, ST, M.Si mengatakan Dua PNS tersebut memang ada, dugaannya Pelanggaran disiplin, untuk pelanggaran disiplin ini dari atasan langsung yang menindak.

“kita sudah memperhatikan SKPD nya yang bertindak,” Kata Sabri.

Ia menuturkan berdasarkan laporan bawaslu hanya ada dua pns yang terlibat.

“dua Pns ini dari Kecamatan Lumbis Ogong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” terang Sabri.

Sabri mengatakan hingga saat ini belum ada laporan tindakan dari dua instansi tersebut.

“terkait pelanggaran disiplin, untuk yang pelanggaran berat baru dibawa ke BKPSDM, dan ditindak ditingkat Kabupaten,” kata Sabri

Namun Sabri belum mengetahui pelanggaran kedua pns tersebut apakah kategori ringan atau berat karena kedua pns tersebut masih dalam proses.

Ia mengatakan sebagai PNS Harus netral, bahkan sebelum Sabri di BKPSDM, ditempat yang sebelumnya ia bertugas selalu menyampaikan di apel pagi tetap fokus bekerja, untuk urusan politik biarkan mereka berurusan, kita PNS sebagai eksekutor, eksekutif melaksanakan kebijakan.

Lanjutnya, kalau ada yang ikut seperti itu pelanggaran. Kalau memang masih senang berprofesi sebagai PNS jangan ikut-ikutan.(**)

Masyarakat Desa Maccile Hearing Bersama DPRD Terkait Pelanggaran PPKD

Berandankrinews.com, Soppeng (Sulsel)-Masyarakat Desa Maccile yang dipimpin Arifin pembawa Aspirasi disambut baik DPRD Kabupaten Soppeng untuk
Hearing terkait masalah kinerja PPKD, Di ruang sidang DPRD Kabupaten Soppeng, Sulsel. Senin (22/10) Pukul 14.30.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Komisi I didampingi Anggota Dprd Komisi I, wakil ketua selaku koordinator penerima aspirasi, Turut hadir dalam hearing tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabag Hukum, BPD Desa Maccile serta masyarakat Desa Maccile.

Perdebatan yang sangat alot Antara Panitia dengan Pihak Pembawa Aspirasi, Arifin selaku juru bicara masyarakat terus menekan PPKD masalah Aturan dan kriteria yang digunakan untuk menggugurkan tiga calon kepala desa yaitu
1. Ammas B Sima
2. Abdul Majid
3. parakkasi.

Dijelaskannya salah seorang calon di gugurkan hanya masalah legalisir copyan Ijasah SD dan SMP yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, PPKD menyatakan itu tidak sah, sedangkan dinas terkait mengesahkan sesuai dengan Peraturan Menteri RI Nomor 29 tahun 2014 pasal 2 Ayat 6.

Ia menilai panitia telah memaksakan kehendak demi mencapai satu tujua meloloskan satu calon dari keenam calon yang mendaftar.

“ketiga calon yang dikorbankan, Panitia mengutamakan peraturan Bupati nomor 34 tahun 2016 dan mengabaikan UU nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 111 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah RI nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 36 tahun 2014 tentang Desa,tolong di didalami BAB IV “, Jelas Arifin

Ia menegaskan kepada pihak BPD dalam membentuk panitia lebih selektif dan tidak berpihak kepada calon manapun dan bukan dari keluarga BPD.

“inilah kalau pihak BPD membentuk Panitia tanpa menilai Individu yang ingin di tunjuk, Ya dimaklumi saja dari ke tujuh orang panitia itu adalah keluarga dari anggota BPD. Lanjutnya pembentukan panitia sarat dengan Kolusi sehingga beginilah akhirnya” kata Arifin

Ia juga menghimbau ke Masyarakat Desa Maccile pilihlah calon kepala Desa yang benar-benar bisa membangun dan memajukan Desa Maccile.

“pilihlah yang benar-benar bisa memajukan Desa Maccile”, ujarNya.

Dengan hearing tersebut pihak komisi I akan melaporkan masalah itu kepada Ketua DPRD Kabupaten Soppeng.

Penulis : Ifin

Pabrik Kakao Bantuan Kemendes Mangkrak

Pabrik Kakao

Berandankrinews.com, Sebatik-Nunukan (Kaltara)-pabrik Kakao Bantuan dari Kementerian Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang mengunakan dana APBN Tahun 2017 Mangkrak selama hampir 2 tahun.

Pabrik Kakao yang berada di Desa Sungai Limau itu selain mangkrak, mesin pabrik tersebut sebagian ada yang rusak bahkan ada yang bukan pabrik kakao tetapi pabrik Kopi.

Kepala Desa Sungai Limau, Mardin, JH saat ditemui Berandankrinews.com Kamis (18/10) membenarkan adanya pabrik kakao yang dibangun diatas tanah miliknya yang dihibahkan hampir 2 tahun tidak beroperasi.

Beberapa mesin pencacah dan genset dipabrik kakao didiamkan

Ia mempertanyakan pabrik yang dibangun kenapa tidak difungsikan sedangkan bangunan dan mesin pencacah 1 paket sudah ada.

Mardin menjelaskan adanya mesin pencacah itu tidak dapat digunakan karena mesin yang ada 1 unit mesin pencacah kopi.

Dikatakannya, pengadaan pabrik tersebut dari DPMD Nunukan dan Kontraktor tidak diketahui, Mulai dari pekerjaan papan plang tidak ada hingga selesai.

Ia mengatakan Pabrik tersebut milik BumDes Bersama dan pelatihan yang tidak pernah dilakukan, lanjutnya untuk apa diberikan pabrik jika tidak ada pelatihan.

Mardin menuturkan jika pada saat pembangunan pabrik itu, ia belum menjabat kepala desa dan Pejabat sementara saat itu Syarifudin.

Pabrik bantuan dari Kemendes Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dibangun akhir tahun 2016 hingga saat ini masih belum ada hasil produksi coklat.

Ia berharap pabrik yang ada didesa sungai limau itu jangan dibiarkan begitu saja atau didiamkan begitu.

“semoga instruktur yang dibentuk baik struktur bumdes bersama,dari kecamatan dan kabupaten harus cari tahu dan kerja sama apa alasannya pabrik ini tidak difungsikan”, TegasNya.

Penulis : Dhian/Elbol

2 Kepala Desa Belum Mengambil Surat Pengunduran Resmi di DPMD

Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com–Dengan adanya penetapan Daftar Caleg Tetap (DPT) yang disampaikan oleh KPU di Hotel Lenfin kabupaten Nunukan Kamis (20/9) lalu, Namun masih ada saja kepala desa yang belum melaporkan surat pengunduran diri yang dikeluarkan oleh Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Hal ini disampaikan langsung Kabid pemerintahan desa Dyah Lestari SP, SE menyatakan surat pengunduran belum di ambil, suratnya sejak tanggal 19 diterbitkan hingga sekarang masih ada dikantor, dan DPMD telah menghubungi yang bersangkutan.

“belum diambil, intinya dokumen yang resmi sudah kami balas sesuai dengan tanggal terima surat yang bersangkutan kemudian kami langsung juga proses surat keterangan pengunduran resmi dalam proses surat  pemberhentian itu pada 19 september 2018”, katanya ke awak media. Senin (24/9).

Ia menambahkan jika surat itu telah diterbitkan pada saat itu juga dan langsung menghubungi pihak caleg itu, namum pihak dari fraksi parpol tersebut tidak mengambil.

“kami sudah menghubungi untuk diambil, bahkan anak honorer kami  menunggu sampai jam 17.00  namun yang bersangkutan tidak datang”. Tambahnya.

Diketahui dua kepala desa yang mencalonkan tersebut bernama muriono dan Welem dari fraksi partai Nasdem yang belum mengambil surat pengunduran resmi dari Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD). Namun Kpu Kabupaten Nunukan menyatakan kedua Caleg tersebut lolos masuk daftar caleg tetap pada penetapan daftar caleg tetap kamis 20/9 lalu.

Saat dikonfirmasi Ketua KPU Nunukan Dewisari Bahtiar  mengatakan jika di PKPU itu bukan disengaja karena Bupati tidak berada di Nunukan lagi ibadah dua minggu untuk menandatangani surat itu. Di pkpu 20 itu jelas, bahwa ketika sampai satu hari sebelum penetapan DCT surat pengunduran resmi belum bisa karena alasan yang memang tidak bisa mereka laksanakan itu kita bisa mengambil surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri sudah diberikan ke DPMD.

“karena bupati kan tidak ada,lagi ibadah dua minggu, jadi jangan menyalahkan caleg tersebut, kasian mereka, di PKPU 20 itu jelas, bahwa ketika sampai satu hari sebelum penetapan DCT surat pengunduran resmi belum bisa karena alasan yang memang tidak bisa mereka laksanakan itu kita bisa mengambil surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri sudah diberikan ke DPMD”,kata Dewi.

Surat pengunduran resmi yang diterbitkan DPMD sejak tanggal 19 september 2018

Ketika media ini menghubungi LO partai Nasdem Topik mengatakan, sebelumnya memang dihubungi DPMD, namun saat timnya Ke kantor DPMD kantor dalam keadaan kosong.

“sempat dihubungi, kan waktu itu kami ke BPMD tapi orang BPMD tidak ada dan ini baru saja di ambil”, kata topik via telepon Selasa (25/9).

Ketika ditanyakan kedua caleg nya belum mengambil surat pengunduran resmi dari DPMD ia mengatakan sudah kita laporkan surat pengunduran diri caleg kita sudah ada di lampirkan ke kpu dan  pengajuannya harus BPD dulu kemudian kecamatan  setelah itu baru DMPD.

“pengajuan pengunduran diri bukan langsung ke DPMD tetapi BPD dulu, lalu ke kecamatan kemudian ke DPMD untuk mengeluarkan SK Pemberhentian dan Pergantian”, kata Topik melalui via telepon

Ketika ditanya surat yang baru diambil dari DPMD, Topik tidak mengerti itu surat apa,karena belum dibacanya

“Saya belum baca ini surat pemberhentian atau surat apa, karena inikan mungkin SK Pemberhentian atau apa saya belum fahami nih karena saya belum baca”, jelasnya melalui via telepon.

Penulis: Arif