2 Kepala Desa Belum Mengambil Surat Pengunduran Resmi di DPMD

Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com–Dengan adanya penetapan Daftar Caleg Tetap (DPT) yang disampaikan oleh KPU di Hotel Lenfin kabupaten Nunukan Kamis (20/9) lalu, Namun masih ada saja kepala desa yang belum melaporkan surat pengunduran diri yang dikeluarkan oleh Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Hal ini disampaikan langsung Kabid pemerintahan desa Dyah Lestari SP, SE menyatakan surat pengunduran belum di ambil, suratnya sejak tanggal 19 diterbitkan hingga sekarang masih ada dikantor, dan DPMD telah menghubungi yang bersangkutan.

“belum diambil, intinya dokumen yang resmi sudah kami balas sesuai dengan tanggal terima surat yang bersangkutan kemudian kami langsung juga proses surat keterangan pengunduran resmi dalam proses surat  pemberhentian itu pada 19 september 2018”, katanya ke awak media. Senin (24/9).

Ia menambahkan jika surat itu telah diterbitkan pada saat itu juga dan langsung menghubungi pihak caleg itu, namum pihak dari fraksi parpol tersebut tidak mengambil.

“kami sudah menghubungi untuk diambil, bahkan anak honorer kami  menunggu sampai jam 17.00  namun yang bersangkutan tidak datang”. Tambahnya.

Diketahui dua kepala desa yang mencalonkan tersebut bernama muriono dan Welem dari fraksi partai Nasdem yang belum mengambil surat pengunduran resmi dari Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD). Namun Kpu Kabupaten Nunukan menyatakan kedua Caleg tersebut lolos masuk daftar caleg tetap pada penetapan daftar caleg tetap kamis 20/9 lalu.

Saat dikonfirmasi Ketua KPU Nunukan Dewisari Bahtiar  mengatakan jika di PKPU itu bukan disengaja karena Bupati tidak berada di Nunukan lagi ibadah dua minggu untuk menandatangani surat itu. Di pkpu 20 itu jelas, bahwa ketika sampai satu hari sebelum penetapan DCT surat pengunduran resmi belum bisa karena alasan yang memang tidak bisa mereka laksanakan itu kita bisa mengambil surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri sudah diberikan ke DPMD.

“karena bupati kan tidak ada,lagi ibadah dua minggu, jadi jangan menyalahkan caleg tersebut, kasian mereka, di PKPU 20 itu jelas, bahwa ketika sampai satu hari sebelum penetapan DCT surat pengunduran resmi belum bisa karena alasan yang memang tidak bisa mereka laksanakan itu kita bisa mengambil surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri sudah diberikan ke DPMD”,kata Dewi.

Surat pengunduran resmi yang diterbitkan DPMD sejak tanggal 19 september 2018

Ketika media ini menghubungi LO partai Nasdem Topik mengatakan, sebelumnya memang dihubungi DPMD, namun saat timnya Ke kantor DPMD kantor dalam keadaan kosong.

“sempat dihubungi, kan waktu itu kami ke BPMD tapi orang BPMD tidak ada dan ini baru saja di ambil”, kata topik via telepon Selasa (25/9).

Ketika ditanyakan kedua caleg nya belum mengambil surat pengunduran resmi dari DPMD ia mengatakan sudah kita laporkan surat pengunduran diri caleg kita sudah ada di lampirkan ke kpu dan  pengajuannya harus BPD dulu kemudian kecamatan  setelah itu baru DMPD.

“pengajuan pengunduran diri bukan langsung ke DPMD tetapi BPD dulu, lalu ke kecamatan kemudian ke DPMD untuk mengeluarkan SK Pemberhentian dan Pergantian”, kata Topik melalui via telepon

Ketika ditanya surat yang baru diambil dari DPMD, Topik tidak mengerti itu surat apa,karena belum dibacanya

“Saya belum baca ini surat pemberhentian atau surat apa, karena inikan mungkin SK Pemberhentian atau apa saya belum fahami nih karena saya belum baca”, jelasnya melalui via telepon.

Penulis: Arif