Setelah Sempat Kabur, Ahirnya Staf Protokoler Setda Kota Medan Menyerahkan Diri

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (istimewa)

Jakarta – Setelah sempat melarikan diri ketika hendak ditangkap Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Staf Honorer sub bagian protokoler Setda Kota Medan, Andika Hartono ahirnya menyerahkan diri. Diketahui, Andika kabur ketika Tim dari lembaga anti rasuah tersebut melalukan oeprasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan enam orang lainnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan bahwa saat ini Andhika sedang diperiksa tim penyidik di Mapolresta Medan.

“AH (Andika Hartono) telah menyerahkan diri ke Mapolresta Medan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” tutur Febri, Jumat (18/10/2019).

Diberitakan sebelumnya, ketika melarikan diri, Andika mengendarai mobil Toyota Avanza bahkan nyaris menabrak petugas KPK. Andika melarikan diri karena diduga membawa setoran Rp 50 juta dari kepala dinas untuk Dzulmi Eldin.

Febri mengatakan hingga saat ini, Andika masih berstatus sebagai saksi. KPK membutuhkan keterangan Andika karena diduga mengetahui sengkarut kasus suap terkait proyek dan jabatan yang menjerat Dzulmi. Setidaknya, Andika diduga membawa uang Rp 50 juta dari kepala dinas untuk Dzulmi.

“Status Andika masih sebagai Saksi. belum ada peningkatan ke tersangka kecuali nanti memang ada pengembangan perkara dalam kasus ini,” kata Febri.

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.

KPK menduga, Isa diduga uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Kemudian pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Dzulmi. Tak hanya itu, Isa juga mengirim Rp 200 juta ke Dzulmi atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota. Uang suap itu untuk memperpanjang perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dzulmi bersama Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Isa yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 l ku . (eddyS)