Seorang Wanita Diamankan Membawa Sabu Seberat 200 Gram

Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Nunukan kembali mengamankan seorang wanita yang membawa sabu yang diamankan di hotel City Sei pancang Sebatik, Nunukan, Kaltara. Sabtu (6/10) sekitar pukul 20.30 Wita.

Informasi yang didapatkan dari Polres Nunukan berdasarkan laporan dari masyarakat, adanya seorang wanita yang akan mengirim paket sabu dari Nunukan menuju Balikpapan.

Ramlah tersangka yang diamankan di hotel city sei pancang

Kapolres Nunukan AKBP. Jepri Yuniardi, SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan menjelaskan seorang wanita bernama Ramlah (38) di amankan di Hotel City membawa sabu-sabu seberat 200 Gram yang disimpam didalam jok sepeda motor.

“Telah kita amankan seorang wanita bernama Ramlah usia 38 Tahun di Hotel City Sei panjang, Sebatik”, jelas Karyadi

Lanjutnya, dari pengungkapan itu di amankan 200 gram sabu-sabu yang di simpan didalam jok sepeda motor dan 2 unit telepon genggam.

Karyadi menuturkan tersangka bersama Barang bukti saat ini telah diamankan di mapolres Nunukan.

“saat ini tersangka bersama BB telah kita amankan di Mapolres Nunukan”, Ujar Karyadi.

Penulis : Untung