Satreskrim Polres Nunukan Ungkap Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur

NUNUKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan mengungkap kasus prostitusi anak dibawah umur,dibongkar Satreskrim Polres Nunukan, jumat (01/11/2019).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro S.I.K MH melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Syuhadak mengatakan, dalam kasus ini, satu orang pelaku mucikari yang di amankan sekira pukul 22.30 wita semalam di salah satu hotel di kabupaten nunukan.

Pelaku mengiming-imingi dan membujuk korban untuk melayani tamu, kondisi ekonomi korban menjadi salah satu alasan mengapa ia menjadikan AD sebagai target sasaran.

AKP Ali Syuhada juga mengtakan,”dari pengakuan pelaku, ia memasang tarif Rp.1,3 juta rupiah kepada pria hidung belang, penawaran yang ia lakukan melalui komunikasi aplikasi chat WhatsApp,Perjanjiannya Rp.300.000 untuk pelaku, dan korban mendapat satu juta rupiah”jelasnya.

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku yang berisial APB (19) itu mengaku sudah beberapa kali melakukan bisnis esek-esek semacam ini.

“Ini kali ketiga dia melakukan hal itu, kami terus dalami karena tidak menutup kemungkinan jaringan ini banyak anak yang jadi korban, dan kita berharap tidak demikian”ujarnya.

AKP Muh Ali Suhadak, SH, MH menghimbau, khususnya yang memiliki anak perempuan yang beranjak remaja, agar bisa mengontrol jam keluar anaknya, jangan sampai membiarkan anaknya pulang sampai larut malam sehingga tak menjadi korban sebagaimana kasus ini.

“pelaku akan kita jerat UU nomor 88 tentang eksploitasi seksual anak dibawah umur, dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara” tegasnya.(wn/at)