Polrestabes Medan Harus Tegas

Medan – Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu digemaprkan dengan sebuah kasus yang mencoreng institusi Polri , dimana kasus dugaan perselingkuhan Aiptu MT dengan Seorang Bhayangkari (EP) yang berujung penganiayaan terhadap Aiptu SS VIral di Sejumlah Media dan Kasus tersebut dikabarkan akan di sidangkan Pada Senin 16 Desember 2019 .

Dimana Perbuatan MT ini merupakan sebuah kasus yang mencoreng institusi Polri di Medan hal ini sangat mendapatkan sorotan dari sejumlah Media di Tanah Air dikarenakan perbuatan tak terpuji MT ini dua kali kepergok oleh SS .

Perlu diketahui bahwa ‘ MT sudah menjalani sidang pertama dalam kasus kedua (2) di Mapolrestabes Medan dalam dugaan perselingkuhan dengan (EP) yang terjadi di hotal Villa Cotage Berastagi Kabupaten karo Namun dalam kasus tersebut Modal cuma diberikan sanski penundaan gaji berkala .

Diketahui dari narasumber yang kami percaya yang menjelaskan bahwa , Sidang kasus dugaan Perselingkuhan MT dengan EP yang terjadi di Jalan Bunga Lau Kecamatan Medan Tuntungan Pada Tanggal 30 Agustus 2017 lalu dimana dalam penggerebekan tersebut dikabarkan berujung kepada penganiayaan SS akan di sidangkan senin depan (16/12.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat kami konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol ED Saragih belum menjawab konfirmasi wartawan melalui Selular Pribadinya (12/12/2019) Sore .

Terpisah Ketua Umum Masyarakat Perduli Sumatera Utara ( MPSU ) Mulya Koto saat kami hubungi untuk memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut , dirinnya langsung memeberikan tanggapan yang serius mengenai kasus MT tersebut (12/12/2019) Malam .

Mulya menjelaskan bahwa mengenai kasus Aiptu MT yang dikabarkan akan disidangkan Senin depan (16/12) , dirinya langsung menjawab ” Kita sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian khususnya Polrestabes Medan dan kita berharap semoga ada sangsi tegas kepada (MT) atas perbuatan yang telah mencoreng nama Kepolisian tersebut khusunya di Medan Sumatera Utara.

Dengan diberikan sanksi yang tegas serta dimutasikan keluar kota Medan , MT mungkin akan jera untuk tidak mengulangi perbuatan nya , sebab kalau tidak dimutasi mungkin saja akan sering jumpa dengan SS yang juga bertugas di Kota Medan, apalagi dia dikabarkan dua kali melakukan perbuatan itu dan kedua kalinya kepergok oleh suami (EP) , hanya tempo sebulan dari kejadian pertama, yang mana MT tersebut diduga berselingkuh degan seorang istri dari Anggota Polri juga . sudah jelas hal tersebut sangatlah memalukan, tegas Mulya Koto.

” Setidak nya dengan diberikan hukuman dan di mutasikan MT diduga akan jera serta berpikir panjang untuk mengulangi perbuatan nya , sehingga (SS) mantan suami (EP) pun bisa tenang bekerja sehingga tidak menjadi beban pikiran nya karena suatu saat mereka mungkin bisa berttemu di lapangan ataupun ditempat lain pungkas Mulya Koto.

Ketum MPSU juga berharap ” semoga sidang kedua ini nanti nya tidak diberikan sansksi penundaan gaji berkala lagi , saya berharap semoga ada ketegasan dari pimpinan sidang nantinya terhadap kasus ini , dimana karena perbuatan mereka , SS harus bercerai dengan Istrinya (EP) , kasihan kan anak anak mereka di umur yang sangat dini kedua orang tua mereka harus berpisah dikarenakan perbuatan MT yang sangat terkutuk ” ungkap nya Mengakhiri .

(RED)