PMII Cabang Bone :Usulan DPR terkait SIM STNK dan BPKB di kelola Kemenhub Ini bukan Solusi !!


Bone Sulsel-Berandankrinews.com
Kalangan DPR RI mempersoalkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ), Komisi V DPR RI mendorong revisi UU tersebut

Dalam usulan revisi, kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nantinya diusulkan menjadi tugas Kementerian Perhubungan.

Menanggapi hal tersebut Ketua Cabang PMII Bone Sudri S,Sos mendesak DPR RI untuk menghentikan revisi Undang-Undang tersebut.

“Kami Dari PMII Cabang Bone mendesak kepada DPR RI untuk menghentikan pembasan ini, karena kami menilai hal ini justru akan membebankan keuangan negara,”kamis,05-02-2020

Bukan hanya itu, Sudri menilai perubahan ini justru akan berdampak negatif kepada stabilitas keuangan negara.

“Kita melihat saja apakah kemampuan SDM kementrian Perhubungan sampai pada Dinas perhubungan ini saat ini mampu, belum lagi apabila pelayanan ini dipindahkan maka akan menguras APBN yang sangat banyak untuk keperluan pengadaan peralatan dan pelatihan SDMnya, hal ini justru bukan solusi, lebih baik anggaran tersebut digunakan untuk kemaslahatan lain, seperti lingkup kesehatan, pendidikan dan pengentasan kemiskinan” lanjutnya

Selain itu juga kata sudri rencana pemindahan ibu kota ke kalimantan sangat memakan anggaran yang banyak, maka dengan melakukan hal ini justru akan menunda kemajuan bangsa ini,

“Saya fikir pelayanan ini berada dilingkup Polisi sudah sesuai, bukan kah negara ini butuh banyak anggaran untuk pemindahan ibu kota, kenapa tidak digunakan untuk kesana saja ini lebih prioritas, jangan sampai subsidi rakyat lagi yang akan ditarik untuk menutupi kebutuhan demi kepentingan ini itu kan jelas tidak prioritas dan merugikan rakyat kita sendiri” imbuhnya

Sumber:
Wawancara melalui sambungan WhatsApp dengan Ketua PMII Cabang Bone

Iwan Hammer