Perkuat Sinergitas, Pemkab Nunukan dan Kejaksaan Negeri Tanda Tangani Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Nunukan dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk tahun 2026, yang dilaksanakan di Aula lt. IV Kantor Bupati Nunukan, Senin (18/5/2026).

Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tonggak penting guna memperkuat sinergi, kerja sama, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, S.E., menyampaikan bahwa momen ini sangat berarti untuk mengoptimalkan peran kejaksaan sebagai pengacara negara. Menurutnya, kerja sama ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan hukum, baik saat menghadapi sengketa, gugatan dari pihak ketiga, maupun dalam memberikan penafsiran hukum agar setiap kebijakan yang diambil selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Negara kita adalah negara hukum, di mana semua pihak memiliki posisi setara di mata hukum, baik pemerintah maupun masyarakat. Sangat wajar jika pemerintah digugat oleh masyarakat, dan begitu pula sebaliknya. Hal ini justru harus dipandang sebagai hal positif dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan,” ujar Bupati Irwan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin mengambil kebijakan yang keliru atau mengabaikan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, ruang seluas-luasnya dibuka jika ada kebijakan yang dinilai kurang tepat untuk diuji secara hukum. Dengan adanya nota kesepakatan ini, Bupati berharap roda pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal, bersih, transparan, dan akuntabel.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan dan seluruh jajaran atas dukungan dan kerja sama yang terjalin baik ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Eksistensi kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, lanjut Burhanuddin, didasari kewenangan bertindak atas nama negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tujuannya jelas, yakni menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah, serta memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.

“Berdasarkan peraturan Jaksa Agung, lingkup tugas kami meliputi penegakan hukum, bantuan hukum (litigasi maupun non litigasi), pemberian pertimbangan hukum, pendampingan, audit hukum, hingga pelayanan hukum langsung kepada masyarakat,” jelas Burhanuddin.

Lebih jauh, ia menyoroti peran strategis kejaksaan dalam mendukung program prioritas pemerintah, mulai dari pengendalian inflasi daerah, pendampingan hukum program makan bergizi gratis, cetak sawah, peningkatan pelayanan kesehatan, hingga perbaikan tata kelola pasca tindak pidana korupsi.

Di lingkup Kabupaten Nunukan, Kejaksaan Negeri telah berkiprah nyata melalui berbagai layanan, antara lain memberikan pendapat hukum kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait keanggotaan BPD, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, serta pendampingan kegiatan fisik dan non-fisik guna meminimalisir risiko hukum. Bahkan, kerja sama ini telah membuahkan hasil nyata berupa pemulihan keuangan negara sebesar ratusan juta rupiah melalui penyelesaian masalah utang pajak.

“Tujuan utama nota kesepakatan ini adalah menjaga sinergitas agar setiap langkah pemerintah daerah selalu berada di jalur hukum. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mengemban amanah ini. Semoga kerja sama ini senantiasa mendapat perlindungan dan ridho Allah SWT,” pungkas Burhanuddin mengakhiri sambutan.

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para pejabat struktural dan jajaran jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Nunukan.

(Padli)