TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), serta Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltara perjanjian kerjasama terkait pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Kamis (18/12).
Penandatanganan dilakukan oleh Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., dan Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum digelar di Aula Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (18/12).
MoU tersebut mengatur mengenai berbagai aspek penting, mulai dari koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat tentang skema pemidanaan baru tersebut.
Gubernur Zainal menyampaikan penandatanganan ini merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terutama penerapan pidana kerja sosial dan eksekutor dari putusan ini adalah kejaksaan.
“Pendekatan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang menempatkan pemulihan sosial, tanggung jawab pelaku serta kemanfaatan nyata bagi masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum,” kata Gubernur.
Ia menyebut pidana sosial tidak hanya dimaknai sebagai bentuk sanksi tetapi juga sebagai sarana edukasi sosial, pembinaan karakter, serta penguatan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.
Gubernur menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi ditindaklanjuti di pemerintah kabupaten dan kota dengan Kejari di masing-masing daerah.
Melalui kerjasama ini Zainal berharap koordinasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dapat berjalan semakin efektif, dan pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semoga nota kesepahaman ini dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan hukum dan sosial di Provinsi Kaltara demi pencapaian visi Kalimantan Utara yang semakin Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” pungkasnya.
Turut serta dalam penandatanganan MoU tersebut Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, S.P, Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E, Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E., M.Si, dan Kajari kabupaten/kota se-Kaltara.
(dkisp)

