Perihal Surat Kuasa, PSI Nunukan Hampir Gagal Ajukan Bacaleg Pemilu 2024

NUNUKAN – Pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Nunukan akhirnya diterima dan dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (14/05/2023) sore.

Sebelumnya, KPU Nunukan sempat menolak pengajuan pendaftaran Bacaleg dari PSI dikarenakan dianggap tidak lengkap, lantaran kesalahan pada surat kuasa yang seharusnya ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD PSI tetapi malah tercantum tanda tangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

Selaku Liasion Officer (LO) DPD PSI Kab. Nunukan, Yudi Darmawan mengatakan bahwa saat ini Ketua DPD PSI sedang diluar daerah sehingga memberikan kuasa ke LO serta pada siang hari pengajuan pendaftaran Bacaleg PSI ditolak dikarenakan dinyatakan tidak lengkap, sehingga KPU meminta dilakukan perbaikan.

“Saat ini Ketua sedang diluar daerah jadinya saya sebagai LO yang diberi kuasa untuk mengajukan ke KPU dan tadi siang sudah datang untuk pendaftaran tapi ada kesalahan pada surat kuasa, sehingga KPU meminta dilakukan perbaikan, tetapi Alhamdulillah kami sangat bersyukur setelah perbaikan selama 2 jam dan kembali, akhirnya berkas kami diterima,” tutur Yudi.

Selanjutnya, Yudi mengungkapkan bahwa PSI hanya mengajukan 18 Bacaleg dari total 30 kursi pada Dapil Kab. Nunukan.

“Kami hanya mengajukan sebanyak 18 Bacaleg diantaranya untuk Dapil I mengajukan 4 kader yakni 2 perempuan dan 2 laki-laki dari formasi 10 kursi, Dapil II dengan 2 Bacaleg yang terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan, lalu untuk Dapil III mengusung 2 kader yang terdiri dari 1 perempuan dan 1 laki-laki, dan hanya Dapil IV yang terpenuhi yakni total 10 kader yang terdiri dari 3 perempuan dan 7 laki-laki,” ucap LO DPD PSI Kab. Nunukan.

Bersama itu, pendaftaran akan ditutup pada hari ini pukul 23.59 dan sebanyak 13 parpol telah mengajukan Bacaleg ke KPU Nunukan antara lain, PKS, PDIP, Demokrat, PAN, Nasdem, PBB, PKB, Gerindra, Perindo, Hanura, PPP, Golkar dan PSI.

(Nam)