NUNUKAN – Pengukuran tanah yang dilakukan di wilayah Nunukan Tengah terpaksa mengalami penundaan akibat adanya sengketa tanah yang melibatkan masyarakat.Konflik ini terjadi di jalan Kampung Tator,Rabu 3 September 2025.
Proses pengukuran yang seharusnya menjadi bagian dari program sertifikasi tanah pemerintah ini, menjadi terhambat karena adanya klaim kepemilikan yang belum terselesaikan.
Lurah Nunukan Tengah,Nur Ainun mengatakan mediasi telah diupayakan untuk menemukan titik temu antara pihak-pihak yang bersengketa.
“Sesuai permintaan warga yang mana tanah nya ingin di ukur untuk menerbitkan sertifikat,ternyata yang terjadi di lapangan ada tumpang tindih jadi kita tidak bisa meyelesaikan pengukuran saat ini, kita hanya bisa menyampaikan ke kedua belah pihak untuk penyelesaian secara keluargaan dulu setelah nanti ada penyelesaian baru kami dari kelurahan bisa di panggil kembali untuk pengukuran selanjutnya.”Ujar Ainun
Sengketa ini melibatkan dua keluarga yang mengklaim memiliki hak atas sebagian lahan yang akan diukur. Pihak aparat pemerintah Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat turut hadir di lokasi untuk mencegah terjadinya konflik.
Lurah Ainun mengingatkan kepada seluruh warga agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
“Saat ingin membeli tanah, pastikan terlebih dahulu keaslian surat-surat yang dimiliki penjual, agar terhindar dari masalah seperti sengketa ataupun tumpang tindih dalam hal ini surat belum ada pelepasan karena juga belum diketahui letak bidang tanahnya kepemilikan di kemudian hari”.jelasnya

Kemudian,ia juga menekankan pentingnya bagi setiap warga untuk segera mengurus sertifikat tanah melalui kantor pertanahan. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah dan kuat secara hukum.
“Dengan adanya sertifikat, hak atas tanah akan lebih terlindungi, dan proses jual beli pun akan menjadi lebih aman, jelas, dan legal”.tambahnya
Lurah Ainun berpesan untuk warga Rt 10,Nunukan Tengah Kalimantan Utara terkait pentingnya sertifikat tanah agar proses berjalan dengan lancar.
“Kita harus memiliki bukti surat penting atau dokumen penting yang harus kita pegang maka dari itu jika kita mempunyai sebidang tanah kita harus cepat membuat sertifikat tanah.”pungkasnya
Martin/*Neni*

