Bahas Dua Agenda Penting, DPRD Kaltara Gelar Paripurna Ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2025

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara Menggelar Rapat Paripuran ke – 24 Masa Persidangan III Tahun 2025 pada hari Senin (04/08).
Rapat Paripurna ke 24 ini dilaksanakan dengan 2 (Dua) agenda, yaitu :
1. Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Atas Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2029;
2. Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025;
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muddain, ST dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Prov. Kaltara, Dr. Bustan, SE., M.Si, Forkopimda Serta perwakilan masing-masing OPD Provinsi Kalimantan Utara.
Disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Prov. Kaltara, menanggapi atas pandangan umum fraksi-fraksi, beliau menyampaikan bahwa seluruh catatan strategis dan masukan yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan substansi serta proses pembahasan bersama DPRD dan para pemangku kepentingan. Selain itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap dapat terjalin kerjasama yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif demi terwujudnya pembangunan daerah yang inklusif, berdaya saing dan bekelanjutan.
RPJMD 2025-2049 mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor unggulan seperti industri hijau, energy terbarukan, pertanian modern, dan pariwisata berbasis potensi lokal dengan tetap mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan. Selain itu beliau juga berharap agar rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Kalimantan Utara Tahun 2025-2029 ini dapat segera disetujui bersama untuk selanjutnya dapat dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam negeri dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(Humas DPRD Kaltara)