Pemprov-GIZ Lakukan Kerja Sama PROPEAT

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bekerjasama dengan Deutsce Gesellshaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) melakukan proyek pengelolaan dan rehabilitasi gambut dan lahan basah (PROPEAT) di Kaltara. Utamanya, pengelolaan ekosistem dan lahan basah yang lebih berkelanjutan di Delta Kayan Sembakung.

Proyek ini didanai Kementerian Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan Jerman dengan durasi waktu dari 2019 hingga 2021. Ini disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah saat membuka peluncuran dan penyusunan rencana kerja proyek pengelolaan dan rehabilitasi gambut dan lahan basah di ruang pertemuan gedung gabungan dinas (Gadis) Pemprov Kaltara, kemarin (16/7).

Lokasi PROPEAT di Kaltara itu, meliputi 13 kesatuan hidrologi gambut (KHG) yang tersebar di 4 kabupaten. Yakni Malinau, Nunukan, Bulungan dan Tana Tidung. “Delta Kayan Sembakung yang menjadi lokasi PROPEAT, merupakan sebuah kawasan yang mencakup mangrove rawa dan hutan gambut yang sebagian besar untuk budidaya,” kata H Suriansyah.

Secara umum, lahan gambut dan lahan basah di Kaltara memiliki arti sangat penting bagi perekonomian dan kehidupan masyarakat. Lantaran, lahan gambut dan lahan basah dipergunakan sebagai lahan pertanian dan kepentingan perikanan. “Lebih jauh lagi, lahan gambut dan lahan basah berperan dalam pengaturan mata air.

Juga sebagai habitat keanekaragaman hayati, menahan erosi dan abrasi pantai, menjaga siklus dan nutrisi keanekaragaman laut,” jelas H Suriansyah.

GIZ sendiri, melalui PROPEAT berusaha membantu dan mendorong Pemprov Kaltara untuk melakukan rehabilitasi dan merevitalisasi lahan gambut dan mangrove. Termasuk didalamnya mendorong praktik-praktik pengelolaan lahan gambut dan mangrove yang lestari sembari mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendukung emisi gas rumah kaca. “Saya berharap kementerian terkait, juga Bappeda dan Dinas Kehutanan (Dishut) untuk dapat bekerjasama dalam mewujudkan proyek ini. Selain itu, proges proyek dapat dilaporkan secara berjenjang hingga 2021,” tutup H Suriansyah.(humas)