Pemkab Nunukan Selenggarakan Sosialisasi Keputusan Mendagri Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, Pj. Sekretaris Daerah Drs. Raden Iwan Kurniawan membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Keputusan Mendagri Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama narasumber dari Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia. Acara itu dilaksanakan di Ruang Rapat VIP lantai IV, Kantor Bupati Nunukan, Senin (13/04).

Turut hadir dalam kesempatan itu Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri Drs. H. Yudia Ramli (via daring) selaku narasumber beserta Koordinator Subdirektorat BMD Wilayah II Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dwi Satriany Unwidjaja.

Pengelolaan barang milik daerah merupakan aspek krusial dalam administrasi pemerintahan daerah yang berdampak langsung, salah satunya adalah opini laporan keuangan yang diberikan melalui Badan Pemeriksa Keuangan.

Dengan terbitnya regulasi baru terkait pengelolaan barang milik daerah oleh pemerintah pusat maka sudah menjadi sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan secara menyeluruh.

Perlu diketahui regulasi terkait pengelolaan barang daerah beberapa kali mengalami perubahan antara lain peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014. Selanjutnya Permendagri nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah inventarisasi dan pengelolaan aset daerah wajib dilakukan secara berkala dan akuntabel yang terbaru yang akan disosialisasikan pada hari ini yaitu keputusan Mendagri nomor 900.1.5–136 tahun 2026 tentang indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah yang bertujuan untuk menilai tingkat kualitas kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.

Dengan diterbitkannya regulasi baru oleh pemerintah pusat menggambarkan keseriusan pemerintah untuk terus menyempurnakan tata kelola barang dengan sebaik mungkin, walaupun dampak perubahan regulasi tersebut memberikan tugas dan tanggungjawab baru bagi pemerintah daerah untuk berupaya menyesuaikan dan memenuhi tuntutan regulasi dimaksud.

Pemda Nunukan berharap kepada Kemendagri selaku supervisi dan verifikator MCP agar dapat terus mendampingi dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, akuntabel sehingga menghasilkan laporan keuangan daerah yang baik dan berkualitas.

“Saya minta semua para pejabat penatausahaan pengguna barang dan pengurus barang pengguna untuk berkomitmen bersama-sama melaksanakan pengelolaan barang milik daerah dengan sebaik-baiknya”, ucap Iwan.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi serta memastikan implementasi kebijakan pusat dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara menyeluruh.

(PROKOMPIM)