Pemkab Nunukan Sampaikan Usulan Ranperda Dalam Pembentukan Desa Baru

NUNUKAN– Bupati Nunukan yang di wakili oleh Plt.Sekertaris daerah (Sekda) Ir.Jabbar, M.Si sampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan desa Ujang Fatimah, desa Binusan Dalam dan desa Tembaring di wilayah Kabupaten Nunukan. Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-2 masa sidang I Gedung DPRD Nunukan pada Selasa, 02/09/2025.

Pembentukan desa didasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana di ubah dengan peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan peraturan Menteri dalam negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa.

Ir.Jabbar, mengatakan bahwa pembentukan desa baru sebagai upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Pada hakikatnya merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus strategi mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat ketahanan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan”. Ujarnya

Terdapat 3 usulan pemekaran desa yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah meliputi Desa Ujang fatimah dan Desa Binusan Dalam yang merupakan usulan pemekaran atas desa Binusan kecamatan Nunukan, serta Desa Tembaring yang merupakan usulan pemekaran dari Desi Setabu Kecamatan Sebatik Barat.

Kemudian, Jabbar menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa serta potensi desa, maka tiga usulan pemekaran desa-desa tersebut telah di tetapkan menjadi desa persiapan setelah memperoleh kode registrasi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Utara. Sehingga dapat di simpulkan bahwa ketiga desa persiapan tersebut dinyatakan dapat di bentuk menjadi desa definitif.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa Ranperda disusun dengan mengacu pada persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan yang sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan rekomendasi dari pemerintah kabupaten sebagai payung hukum dalam mengatur proses pemekaran wilayah desa.

“Melalui rancangan peraturan daerah ini dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian, kejelasan dan perlindungan bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di tingkat desa” Tutupnya.

Meri