NUNUKAN– Bupati Nunukan H.Irwan Sabri, SE sampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Nunukan terhadap nota penjelasan rancangan perubahan atas Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang pajak dan retribusi daerah, dalam rapat paripurna DPRD Nunukan. Selasa, 01/07/2025.
Bupati Nunukan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Nunukan atas perhatian, tanggapan dan dukungan, serta masukan atas ranperda Nomor 1 tahun 2024 tersebut.
Ia mengatakan bahwa pandangan umum ini mencerminkan komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan regulasi yang selaras dengan ketentuan nasional dan kepentingan kondisi masyarakat secara nyata di Kabupaten Nunukan.
Dalam paparannya, Bupati Nunukan sampaikan tanggapan yang dimulai dari partaI HANURA. Pemerintah menyampaikan bahwa dalam pengaturan pajak dan retribusi akan mengedepankan prinsip keadilan, karakteristik wilayah dan pemerataan beban pajak.
Pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah sehingga pemerintah menekankan penegelolaan keuangan secara adil, transparan dan akuntabel sesuai dalam perundangan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan mempertimbangkan pengaturan yang proporsional dan objektif dalam penetapan tarif berdasarkan jenis usaha dan sektor wilayah. Juga mendukung dan komitmen dalam fokus prioritas pembangunan wilayah dan infrastruktur, pemanfaatan aset daerah secara akuntabel , penguatan regulasi pajak serta memastikan aspek kesehatan dalam kebijakan PAD.
Bupati Nunukan dorong fraksi HANURA untuk selalu lakukan edukasi terkait pajak dan restribusi dan memastikan hasilnya kembali untuk masyarakat.
Selanjutnya, tanggapan terhadap fraksi PKS, dimana pemerintah sepakat lakukan sosialisasi secara masif untuk peningkatan kesaean masyarakat terhadap pajak. Penerapan tarif pajak mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah berkomitmen dan sejalan dengan pandangan fraksi PKS dalam pencegahan pungli terutama yang berkenaan pada pelayanan publik, evaluasi berkala dan responsip terhadap kondisi sosial ekonomi, meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan publik serta revitalisasi urgensi perbaikan dermaga tradisional (Nunukan-Sebatik).
Terhadap fraksi Partai Demokrat pemerintah daerah menyambut baik masukan terkait penyesuaian tarif pada jenis retribusi yang di atur secara proporsional dan pengelolaan parkir yang ada di Dermaga Tradisional dimana dinas terkait perlu lakukan kajian teknis dan regulasi pendukung agar retribusi diterapkan dengan mengedepankan kenyamanan pengguna jasa.
Fraksi partai Nasdem pemerintah sependapat dengan adanya penyesuaian regulasi daerah untuk memperkuat dan meningkatkan kepastian hukum. Disampaikan bahwa pemerintah daerah sejalan dalam pandangan fraksi nasdem untuk memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan pengembangan sistem berbasis digital juga diperlukan.
Komitmen pemerintah untuk Raperda ini sebagai instrumen kebijakan fiskal dalam mendorong PAD, memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam perpajakan. Dalam mempermudah pengawasan maupun pelayanan pajak perlu transformasi digital dan pengawasan.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan pemerintah daerah merespons positif terhadap penggratisan fasilitas olahraga untuk non-komersial, namun disisi lain tetap mempertimbangkan pengelolaan fasilitas yang ada.
Peningkatan kelayakan sarana dan prasarana publik seperti kursi penonton. Selain itu, sebagai penunjang mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah pemerintah sepakat meningkatan kualitas fasilitas pelabuhan daerah. Pemerintah juga terus berupaya mendukung peningkatan dan kelayakan pasar bagi pedagang maupun pembeli. Menyoroti usulan penyediaan tempat parkir khususnya area padat aktivitas sepertk jalan TVRI dan pasar pagi, maka hal ini akan dikaji lebih lanjut oleh dinas terkait.
Kemudian, Fraksi Partai Gerinda pemerintah sependapat perkuat kepastian hukum agar jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Sehingga pemungutan pajak dapat terjalin secara efisiensi. Selain itu, untuk meningkatkan PAD secara optimal tanpa memberatkan warga, maka tarif pajak dilakukan berdasarkan kajian lokal dan kemampuan masyarakat.
Pemerintah menyambut baik terkait perhatian terhadap dinamika sosial dan ekonomi khusus pelaku UMKM dan warga perbatasan. Sehingga dalam Ranperda ini pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan sebagai upaya peningkatan pendapatan dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.
Terakhir Partai Karya Kebangkitan Nasional (KKN) pemerintah daerah sepakat menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif dan adil. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas khususnya terkait pengelolaan retribusi parkir, kebersihan maupun perizinan.
Pandangan fraksi KKN mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui iklim investasi yang kondusif bagi UMKM, pelatihan dan pendidikan sejalan dengan program pemerintah daerah. Sehingga Ranperda yang di susun ini dapat menjawab kebutuhan dan tantangan daerah serta instrumen peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan.
“Besar harapan kami sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD Kab.Nunukan dapat terus diperkuat demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat”. Tutupnya
Meri/Neni

