Pembudidaya Rumput Laut Diminta Patuhi Aturan Batas Negara

TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengimbau kepada seluruh pembudidaya perikanan maupun sumber daya laut lainnya, untuk tidak melanggar jalur transportasi laut, bahkan hingga melewati batas negara di wilayah perairan.

Imbauan ini disampaikan kepala DKP Kaltara H Amir Bakry, setelah beberapa waktu lalu beberapa pembudidaya rumput laut dari Kabupaten Nunukan tertangkap oleh pihak kepolisian Negara Malaysia meski akhirnya dibebaskan kembali, sesuai dengan hasil putusan mahkamah Tawau, Sabah, Malaysia. Sejurus dengan itu, putusan lainnya adalah kegiatan tersebut sudah tidak dibenarkan, dan harus sudah dibersihkan pada 21 Februari mendatang.

Dijelaskan Amir, sejatinya DKP Kaltara telah mensosialisasikan mengenai batas negara di wilayah perairan Kaltara, khususnya Nunukan. Kami juga telah memasang buoy untuk menetapkan batas budidaya rumput laut dan batas negara Indonesia-Malaysia, kata Amir di ruang kerjanya, Senin (4/2).

Di samping itu, DKP juga tengah mengupayakan sejumlah saran yang disampaikan pembudidaya agar aktivitas mereka lebih aman dan memenuhi aturan yang berlaku. Yakni, meningkatkan pengawasan dalam mewujudkan penataan perizinan budidaya perikanan. Juga mengupayakan terwujudnya memorandum of understanding (MoU) dengan jabatan perikanan Tawau, Sabah, Malaysia terkait pengelolaan wilayah perairan simpang tiga Tawau, Sabah, Malaysia. Pemprov Kaltara akan mengupayakan hal tersebut, mengingat daerah perairan tersebut memiliki tingkat kesuburan yang tinggi bagi budidaya rumput laut. Selain itu, jaraknya relatif dekat dengan Nunukan, tutur H Amir.

Untuk sementara ini, H Amir berharap kepada seluruh pembudidaya rumput laut di Nunukan untuk mematuhi batas negara di wilayah perairan tersebut. Harapannya, kejadian serupa takkan terulang lagi.(humas)