Pelajari Sistem Resi Gudang, DPRD Nunukan Datangi Disperindang Kota Makassar

MAKASSAR- DPRD Kabupaten Nunukan yang diwakili Sekretaris Komisi I, Muhammad Mansur melakukan konsultasi terkait penerapan Sistem Resi Gudang (SRG) di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, Rabu (13/11/25). 

Kunjungan ini menjadi bagian untuk menggali informasi mengenai pengelolaan SRG yang telah berjalan di provinsi Sulawesi Selatan.

SRG merupakan mekanisme penyimpanan komoditas pada gudang terakreditasi, di mana pemilik komoditas menerima dokumen resi sebagai bukti kepemilikan. 

Resi gudang dapat dimanfaatkan untuk agunan pembiayaan, diperjualbelikan, atau diperdagangkan melalui lembaga yang berwenang, hal ini dianggap mampu meningkatkan posisi tawar petani dan pelaku usaha.

Muhammad Mansur mengatakan sistem resi gudang menjadi instrumen ekonomi yang relevan bagi petani, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah. 

Ia menilai SRG menawarkan alternatif penguatan sektor komoditas berbasis penyimpanan yang terukur. 

“Kita konsultasikan sistem ini untuk menggali informasi sekaligus referensi yang nantinya akan kita diskusikan bersama dinas terkait,” ujar Mansur.

Dalam pertemuan itu, DPRD Nunukan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UMKM Kota Makassar, Andi Ahmad. 

Ahmad memaparkan mekanisme pengelolaan SRG yang selama ini berjalan dan peran Pemkot Makassar dalam proses administrasinya.

Menurutnya, pengelolaan resi gudang berada di bawah kewenangan Pemprov Sulawesi Selatan. 

Namun pencatatan komoditas, pengumpulan data, serta pendampingan pelaku usaha menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Makassar,  sistem ini berjalan melalui koordinasi antara OPD, pengelola gudang, serta instansi provinsi.

Ia juga menjelaskan beberapa kegiatan yang terus dilakukan Pemerintah Kota Makassar, di antaranya sosialisasi SRG kepada kelompok tani dan pelaku UMKM di berbagai kecamatan. 

Edukasi tersebut dinilai membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat penyimpanan komoditas berbasis resi.

Pemkot Makassar juga menjalin kemitraan dengan perbankan seperti BRI, BNI, dan Bank Sulselbar untuk memperluas akses pembiayaan berbasis Resi Gudang, hal ini tentunya membuka peluang bagi petani dan pelaku UMKM mendapatkan modal usaha melalui agunan resi yang mereka miliki.

Selain itu, pengembangan digitalisasi layanan SRG terus digarap agar proses penerbitan, pelacakan, hingga pencairan resi berlangsung lebih cepat dan transparan. 

Dalam penjelasannya, Andi Anwar menyebut SRG di Kota Makassar memiliki potensi besar dikembangkan sebagai pusat distribusi logistik kawasan timur Indonesia. 

Makassar dianggap strategis untuk mendukung perdagangan komoditas berbasis resi dan membantu menjaga stabilitas harga pangan di Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi II DPRD Nunukan, H. Firman Latif, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pendekatan Pemerintah Kota Makassar dalam mengimplementasikan SRG di sektor pertanian. 

Ia menekankan pentingnya memahami pola kerja sama antara pemerintah daerah, pengelola gudang, dan kelompok tani agar sistem serupa dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Nunukan. 

Menurutnya, penerapan SRG membutuhkan kesiapan data komoditas, kapasitas gudang, serta dukungan kebijakan yang jelas.

Firman Latif juga menyoroti peluang pengembangan SRG untuk komoditas yang memiliki potensi pasar tinggi. Ia menilai Kota Makassar telah berhasil mengidentifikasi komoditas unggulan yang layak masuk dalam sistem resi gudang, mulai dari hasil pertanian, perikanan, hingga produk olahan. 

Ia berharap pengalaman tersebut bisa menjadi bahan perbandingan bagi Nunukan dalam menentukan komoditas yang akan dikelola melalui SRG.

Selain itu, ia menyampaikan ketertarikan DPRD Nunukan untuk mempelajari penerapan SRG pada komoditas baru seperti kopi Toraja, ikan kering, hingga produk turunan laut yang saat ini terus berkembang. 

Ia menilai keberhasilan Makassar dalam mengelola komoditas tersebut menunjukkan bahwa SRG dapat memberikan nilai tambah, tidak hanya bagi petani dan pelaku usaha, tetapi juga bagi daerah yang ingin memperkuat sektor perdagangan berbasis komoditas terukur.

(Humas DPRD Nunukan)